Aktor Nasional: Atribut Kepentingan

BAB III. PEMBAHASAN
AKTOR NASIONAL,  ATRIBUT, KEPENTINGAN DAN KEBIJAKSANAANYA
3.1.Pengertian Aktor Nasional
Aktor dalam hubungan internasional adalah setiap pihak yang memiliki peran dan melakukan interaksi satu sama lain dalam konsep fenomena hubungan internasional yang lebih luas. Aktor, juga sebagai kumpulan manusia yang memegang peran sentral dalam studi hubungan internasional sebagai obyek pengamatan
Aktor-aktor dalam hubungan internasional terdiri dari aktor negara, selain itu aktor lainnya adalah aktor non negara yang terdiri dan termasuk pula di dalamnya societal (masyarakat) dan juga organisasi-organisasi dan badan-badan internasional lainnya. Meskipun demikian, aktor negara adalah aktor hubungan internasional yang sangat dominan dalam hubungan internasional. Dalam melaksanakan hubungan internasional, aktor-aktor hubungan internasional tersebut memiliki tujuan-tujuan yang ingin mereka realisasikan dan dalam mewujudkannya mereka memerlukan sebuah power atau kekuasaan. Hubungan antara aktor negara dengan power adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

3.2 .MACAM MACAM AKTOR
  
3.2.1. Aktor negara

Negara (nation-state) telah menjadi aktor dalam sistem internasional. Sejak perang dunia kedua berakhir banyak negara-negara baru yang tumbuh sebagai bagian dari masayarakat internasional. Masyarakat internasional atau seperti organisasi-organisasi internasional awalnya hanya memiliki sedikit anggota, namun seiring dengan banyaknya tumbuh negara baru maka  di dalam sistem internasional jumlah aktornya menjadi bertambah.
Prof. Miriam Budiardjo, memberikan definisi konklusif (simpulan) mengenai negara, yaitu bahwa negara adalah, suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negara ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolistis terhadap kekuasaan yang sah. Memang jika kita berkaca pada konsepsi hubungan internasinal, definisi di atas seolah lebih melihat ke dalam tanpa memberikan peran yang cukup kepada entitas di luarnya yang mana bobotnya sangat krusial bagi hubungan internasional.
Pemahaman pertama yang lebih memberikan bobot ke luar mengenai aktor negara datang dari Konvensi Montevideo Tentang Hak dan Kewajiban Negara yang disepakati pada tahun 1933. Konvensi ini mencantumkan berbagai syarat suatu negara untuk menjadi person] dalam hukum internasional. Konvensi ini mensyaratkan empat elemen penting bagi sebuah negara untuk menjadi person dalam hukum internasional, yaitu: (1) memiliki rakyat, (2) memiliki wilayah, (3) memiliki pemerintahan yang cakap, dan (4) memiliki kapasitas untuk ikut dalam pergaulan internasional. Tiga poin pertama tampaknya muncul dalam definisi yang diberikan oleh Prof. Miriam Budiardjo, meski demikian poin keempat butuh penjelasan lebih lanjut.
Kapasitas untuk ikut dalam pergaulan internasional harus berawal dari pembicaraan mengenai kedaulatan, karena tanpa kedaulatan suatu negara tidak akan dapat mengikuti hubungan internasional. Gagasan kedaulatan juga penting untuk mempertegas keberadaan aktor negara sebagai aktor klasik dalam studi hubungan internasional. Kedaulatan memberikan dua akibat: (1) Pemerintah suatu negara merupakan aktor tertinggi dalam negaranya, dan tidak dapat dicampuri oleh entitas dari luar, dan (2) seluruh negara bersamaan kedudukannya. Dengan memperhatikan dua akibat tersebutlah, setiap negara dapat memiliki kemampuan untuk terlibat dalam pergaulan internasional, baik terhadap negara, organisasi internasional, dan lainnya.
3.2.2.      Aktor non negara
Selain aktor negara, terdapat juga aktor-aktor non- negara yang memiliki peranan penting dalam era globalisasi. Aktor-aktor non negara ini secara garis besar terdiri dari aktor individu dan aktor organisasional. Aktor aktor non negara yaitu, NGOs, INGOs, MNCs/ TNCs, Individual, Ethnic & national Liberation Organization, Terroris, Pergerakan keagamaan, partai politik, kelompok-kelompok kepentingan dan LSM
1.      Individu
Individu-individu pun bisa menjadi aktor hubungan internasional. di zaman yang serba maju ini, individu telah mampu melakukan hubungan internasional, melalui  internet  khususnya. Internet menyajikan berbagai hal menarik lintas negara. Keberadaan social network pun mengakibatkan individu-individu semakin mudah berinteraksi


2.      Perusahaan Multinationa
 perusahaan multinasional. Maksudnya perusahaan ini tidak hanya berada dalam satu negara saja, tetapi juga ada di negara lain. Perusahaan multinasional berperan penting dalam ekspor impor suatu negara. Perusahaan multinasional juga yang paling sering dalam penyusunan kebijakan luar negeri suatu negara.
3.      Organisasi internasional
organisasi internasional yang juga sangat penting adalah perusahaan multinasional. Maksudnya perusahaan ini tidak hanya berada dalam satu negara saja, tetapi juga ada di negara lain. Perusahaan multinasional berperan penting dalam ekspor impor suatu negara. Perusahaan multinasional juga yang paling sering dalam penyusunan kebijakan luar negeri suatu negara.
4.      Etno-Nationalist
adalah kombinasi identitas etnis dan  nasional  baik  dalam beberapa cara untuk tujuan politik, biasanya untuk menyimpulkan keunggulan atas kelompok lain maupun kelompoknya sendiri. etno-natinalisme juga termasuk dalam lingkup internasional. Sebuah kelompok etno-nasionalis tidak harus memiliki (atau bahkan menginginkan) sebuah "tanah air" untuk diperjuangkan
5.      Gerakan keagamaan
gerakan keagamaan dalam hubungan internasional. Misalnya pengumuman dari gereja (katolik) pusat yang ada di vatican ke seluruh gereja (katolik) yang ada di seluruh dunia. Selain itu jama’ah yang akan melakukan ibadah haji di Masjidil haram, Saudi Arabia juga dianggap melakukan gerakan keagamaan.
   Dengan demikian, dapat disimpulakan bahwa aktor negara dan  aktor non-negara mempunyai peranan dan fungsi yang berbeda. Diantara keduanya memiliki kesinambungan dan mempunyai kemampuan untuk saling mempengaruhi.( Minix, Dean dan Hawley, Sandra M. 1998.)
Perilaku internasional dapat dicirikan berdasarkan hubungan antar negara, baik itu bersifat kerjasama maupun bersifat kompetisi satu sama lain. Walaupun suatu negara dapat menciptakan ketegangan dengan negara lain disebabkan oleh hubungan antar negara yang bersifat kompetisi, namun menjalinhubungan dengan negara-negara lain tetaplah dibutuhkan. Dapat dikatakan bahwa meskipun negara dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi suatu negara tetap akan bergantung secara tidak langsung terhadap negara-negara lain.

3.3.     ATRIBUT NASIONAL
Atribut nasional adalah elemen-elemen yang menjadi kekuatan suatu negara. Atribut nasional merupakan hal yang sangat relatif bergantung kepada karakteristik negara yang bersangkutan.,Atribut nasional merupaKan kondisi fisik sebuah negara yang melekat pada identitas negara secara empiris. Hudson (2014) menjelaskan tujuh poin yang terkandung dalam variabel atribut nasional, yaitu : ukuran negara ; sumber daya alam ; letak geografis ; kekuatan militer ; demografi ; sistem politik ; dan kapabilitas ekonomi.
1.      ukuran negara yang merujuk pada luas wilayah suatu negara yang berpengaruh terhadap gaya dan teknik dalam reaksi terhadap isu politik luar negeri. Negara dengan luas wilayah yang kecil pada umumnya selalu bisa dikendalikan oleh negara-negara besar karena negara kecil tidak memiliki kekuatan dalam hal mempertahankan keamanan wilayahnya, sehingga negara kecil umumnya bersikap netral dan tidak agresif dan cenderung kurang aktif dalam perpolitikan internasional. Berbeda dengan negara-negara besar yang kerap mendominasi perpolitikan internasional karena memiliki kapasitas lebih untuk memantau isu-isu internasional.
2.      sumber daya alam seperti kekayaan bahan tambang, air, mineral, minyak, kesuburan tanah, kemampuan agrikultur, serta lingkungan (Hudson, 2014). Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu negara menurut penulis merupakan poin yang terpenting mengingat negara memiliki kepentingan untuk selalu memenuhi kebutuhannya layaknya manusia. Sebuah negara selalu berusaha mendekati dan menjalin kerja sama dengan negara lain yang memiliki potensi sumber daya alam yang dibutuhkannya.
3.      letak geografis negara. Semakin strategis wilayah geografis suatu negara makan akan semakin banyak pula keuntungan yang dimiliki negara tersebut. Strategis tidaknya suatu negara dapat diukur dari jalur perbatasan dan kawasan strategis lainnya. Semakin banyak jalur perbatasan sebuah negara maka semakin tidak aman posisi negara itu, namun lain halnya apabila jalur perbatasan tersebut merupakan wilayah-wilayah penting dan  strategis.
4.      kekuatan militer yang dimiliki negara. Negara dengan superioritas kepemilikan persenjataan cenderung akan bersikap koersif dalam menjalankan diplomasi karena merasa lebih siap bertarung ketika kerjadi konflik.
5.      demografi yang mencakup karakteristik populasi, distribusi usia, jenis kelamin, kesehatan, kesejahteraan,  dan pendidikan disebuah negara. Ketimpangan yang kerap terjadi di seuah negara antara lain populasi yang tidak merata, ketidakseimbanga antara angka kelahiran dan kematian, serta kesejahteraan  dan  pendidikan yang tidak merata. Keadaan demografi suatu negara baik itu stabil atau timpang akan menentukan kebijakan luar negeri apakah yang harus diambil negara tersebut guna mencapai kepentingannya
6.      sistem politik. Negara dengan sistem politik yang sama cenderung memiliki hubungan yang baik dan jarang berkoflik, sementara negara dengan sistem politik berbeda-lah yang kerap kali terlibat konflik seperti yang terjadi antara Amerika yang liberalis dan Uni Soviet yang komunis pada masa Perang Dingin
7.      kapabilitas ekonomi. Pertumbuhan dan kemampuan ekonomi sebuah negara menentukan kebijakan luar negeri yang dijalankannya. Negara dengan kemampuan ekonomi tinggi dapat mengantrol negara-negara miskin melalui kebijakan yang dibatasi oleh akumulasi kapital (Hudson, 2014)

3.4.     KEPENTINGAN
Kepentingan nasional merupakan hal yang mendasari tujuan utama suatu bangsa atau negara dalam menjalin hubungan dengan negara lain.Hakekat kepentingan nasional menurut Frankel yaitu :
“sebagai keseluruhan nilai yang hendak ditegakkan oleh suatu bangsa. Kepentingan nasional dapat meluluskan aspirasi negara dan dapat dipola secara operasional dalam aplikasinya pada kebijakan-kebijakan yang aktual serta rencana yang dituju”.
Kepentingan nasional meliputi berbagai dimensi yang saling terkait satu dengan yang lainnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Nasrun: Kepentingan nasional biasanya meliputi kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan keutuhan bangsa dan wilayah, kehidupan ideologi politik, kehidupan ekonomi, kehidupan sosial budaya, kehidupan pertahanan keamanan, dan kemampuan politik luar negeri dan diplomasi. Dari hal ini jelas bahwa kepentingan nasional bersifat dimensional dan masing-masing dimensi berkaitan secara sistematik dan aplikasinya.
Kepentingan nasional dapat dilihat secara objektif dan subjektif. Secara objektif maka kepentingan nasional akan dianggap sebagai perjuangan antara berbagai pendapat yang sebelumnya bertentangan dan kemudian bersintesis berdasarkan mayoritas rakyat dan secara subjektif kepentingan nasional merupakan perjuangan hasil atau akibat politik. Namun, dibanding kanpendekatan-pendekatan yang subjektif dan objektif, akan lebih baik melihat kepentingan nasional dari hubungan saling mempengaruhi antara ideologi dan kepentingan nasional.


Pengertian kepentingan menurut para ahli, yaitu;
a.      Plato kepentingan negara yaitu kepentingan umum yang bisa dicapai oleh seorang raja yang pemikirannya bersifat filosofis dan dibantu oleh penasihat terpelajar, obyektif, dan berpikiran adil.
b.      Aristoteles kepentingan umum adalah suatu kepentingan nasional yang didefinisikan melalui proses-proses demokrasi. Proses tersebut menyangkut persebatan terbuka dan continue serta kenyataan mengenai berbagai persepsi  yang berkaitan dengan kepentingan kolektif. Keputusan-keputusan yang saling bertentangan dibentuk oleh mayoritas rakyat yang disalurkan melalui wakil-wakilnya, dan bersamaan dengan itu, hak-hak  dan kepentingan minoritas dilindungi
c.       Plano dan Olton menyatakan bahwa : “Kepentingan nasional merupakan konepsi yang sangat umum, tetapi merupakan unsur yang menjadi kebutuhan sangat vital bagi negara. Unsur tesebut mencakup kelangsungan hidup antar bangsa dan negara, kemerdekaan, keutuhan wilayah, keamanan militer, dan keseahteraan ekonomi”.
Dari definisi diatas, menunjukkan bahwa kepentingan nasional senantiasa ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara terhadap negara lain, baik yang sifatnya positif maupun negatif.
      Menurut Robinson, terdapat beberapa klasifikasi yang membagi kepentingan nasional, yaitu:
1.      Primary Interest, dalam kepentingan nasional ini perlindungan atas wilayah, negara, identitas politik, kebudayaan dan kelanjutan hidup bangsa terhadap berbagai gangguan dari luar. Semua negara mempunyai kepentingan ini dan sering dipertahankan dengan pengorbanan besar sehingga pencapaian kepentingan primer ini tidak pernah dikompromikan.
2.      Secondary Interest, kepentingan selain kepentingan primer tetapi cukup memberikan konstribusi, seperti melindungi warga negara di luar negeri dan mempertahankan kekebalan diplomatik di luar negeri.
3.      Permanent Interest, merupakan kepentingan yang bersifat konstan dalam jangka waktu yang cukup lama.
4.      Variable Interest, merupakan kepentingan yang bersifat kondisional dan dianggap penting pada suatu waktu tertentu.
5.      General Interest, kepentingan yang diberlakukan untuk banyak negara atau untuk beberapa bidang khusus seperti dalam bidang perdagangan dan lain-lain
6.      Specific Interest, kepentingan yang tidak termasuk kepentingan umum,namun biasanya diturunkan dari sana.

3.5.     KEBIJAKSANAAN NASIONAL
Kebijaksanaan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu. Dalam suatu negara demokrasi negara dapat dipandang sebagai penyalur gagasan sosial mengenai keadilan kepada para warganya dan mengungkapkan hasil gagasan semacam itu dalam undang-undang. Proses kegiatan negara harus juga merupakan suatu proses dimana semua warga dapat mengambil bagian dan memberikan sumbangan dengan leluasa.
Tahapan dalam pengambilan keputusan Pembuatan kebijakan luar negeri melibatkan beberapa tahap:
1.       Penilaian lingkungan politik internasional dan domestik - Kebijakan luar negeri dibuat dan diterapkan dalam konteks politik internasional dan domestik, yang harus dipahami oleh negara dalam rangka untuk menentukan pilihan kebijakan terbaik asing. Sebagai contoh, negara mungkin perlu menanggapi krisis internasional .
2.       Tujuan pengaturan - Sebuah negara memiliki beberapa tujuan kebijakan luar negeri. Sebuah negara harus menentukan tujuan yang dipengaruhi oleh lingkungan politik internasional dan domestik pada waktu tertentu. Selain itu, tujuan kebijakan asing dapat konflik, yang akan membutuhkan negara untuk memprioritaskan.
3.        Penentuan pilihan kebijakan - Sebuah negara kemudian harus menentukan apa pilihan kebijakan yang tersedia untuk memenuhi tujuan atau tujuan yang ditetapkan dalam terang lingkungan politik. Hal ini akan melibatkan penilaian kapasitas negara untuk menerapkan opsi kebijakan dan penilaian terhadap konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan.
4.       Keputusan resmi membuat tindakan - Sebuah keputusan kebijakan formal asing akan diambil pada beberapa tingkat dalam pemerintahan. Keputusan kebijakan luar negeri biasanya dibuat olehcabang eksekutif pemerintah. Aktor pemerintah umum atau lembaga yang membuat keputusan kebijakan luar negeri meliputi: kepala negara (seperti presiden ) atau kepala pemerintahan (seperti perdana menteri ), lemari , atau menteri.
5.       Pelaksanaan pilihan kebijakan yang dipilih - Setelah pilihan kebijakan luar negeri telah dipilih, dan keputusan resmi telah dibuat, maka kebijakan tersebut harus dilaksanakan. Kebijakan luar negeri ini paling sering diimplementasikan oleh lengan kebijakan spesialis luar negeri dari birokrasi negara, seperti Departemen Luar Negeri atau Departemen Luar Negeri . Departemen lain juga mungkin memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, seperti departemen untuk: perdagangan , pertahanan , dan bantuan .
Ada dua unsur penting dari demokrasi yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pembuatan kebijakan pemerintah memnuhi kriteria demokrasi. Pertama, pembuatan kebijakan tersebut harus dikendalikan oleh rakyat diwujudkan melaului pemilihan para wakil rakyat yang pada gilirannya berfungsi untuk mengawasi eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
            Kedua, pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah harus menjamin kedudukan politik yang sama bagi setiap warga negara untuk menjamin prinsip democratic cityzenship.  Selama pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto kebijakan luar negeri Indonesia sangat didominasi oleh pemerintahan baik menyangkut substansi maupun struktur kelembagaanya. Pembuatan kebijakan luar negeri mencerminkan ststist model yang sangat sentralistik dan kekuasaan eksekutif memonopoli proses pembuatan kebijakan luar negeri. Politik domestik tidak menjadi kendala dalam kebijakan luar negeri. Politik domestik tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri. 
 3.5.1 Tujuan Kebijakkan luar Negeri
      Dalam setiap politik luar negeri pada umumnya memiliki tujuan yang hendak dicapai (foreign policy objectives) yang terkadang melebihi kepentingan nasionalnya. Dalam hal ini tergantung kepada si pembuat kebijaksanaan atau keputusan politik luar negeri yang bersangkutan dan dalam hal ini, sering terjadi perbedaan-perbedaan terutama di dalam perspektif, orientasi dan peranan orientasi politik luar negerinya.
      Pandangan K. J. Holtsi (1974, 130-152) menguraikan berbagai kemungkinan untuk dapat memahami struktur dan tujuan politik luar negeri yang pada dasarnya untuk mewakili, menegakkan, membela, memperjuangkan dan memenuhi kepentingan nasional dalam forum internasional yang tidak lain adalah forum interaksi masyarakat internasional. Kepentinagn nasional menjadi prinsip dalam kerangka pelaksanaan politik luar negeri.
      K. J. Holtsi (1987, 175) membuat suatu skema untuk menggambarkan dan klasifikasi ruang lingkup tujuan politik luar negeri dengan menggunakan tiga kriteria, yakni :
a.      Nilai yang berada pada tujuan atau tingkat nilai yang mendorong pembuat  kebijaksanaan/keputusan dan penggunaan sumber daya negara untuk mencapai tujuan itu;
b.       Unsur waktu untuk mencapai tujuan;
c.       Jenis tuntutan tujuan yang dibebankan kepada negara lain kedalam sistem. Berdasarkan kepada kriteria tersebut, kita dapat membentuk kategori tujuan politik-politik luar negeri itu sebagai berikut :
  1. Nilai dan kepentingan “inti” (core objectives) yang mendorong pemerintah dan bangsa untuk melakukan eksistensinya dalam rangka mempertahankan atau memperluas tujuan sepanjang bisa dilakukan dengan atau tanpa menekan negara lain;
 2. Tujuan-tujuan antara (jangka menengah) biasanya menekankan tujuannya kepada     negara lain (komitmen untuk mencapai tujuan ini secara sungguh-sungguh dan biasanya tujuan ini memiliki beberapa pembatasan);
    3.   Tujuan jangka panjang biasanya jarang memiliki batasan waktu untuk mencapainya.











BAB IV. PENUTUP
4.1. Kesimpulan
      Hubungan internasinal adalah Sebagai sebuah fenomena, hubungan intenasional dipahami sebagai interaksi yang terjadi antar aktor-aktor tertentu, dimana interaksi tersebut telah melampaui batas yurisdiksi nasional sebuah negara. Sementara, sebagai sebuah disiplin ilmu, hubungan inter nasional dipahami sebagai kajian akademis yang berusaha memahami interaksi antar aktor-aktor tertentu yang telah melampaui batas yurisdiksi nasional negara.
      Aktor-aktor hubungan internasional dibagi menjadi dua, yaitu; negara dan non-negara. Aktor negara aktor yang terpenting dalam melakukan hubungan internasinal. Menurut  Prof. Miriam Budiardjo ada empat elemen penting bagi sebuah negara untuk menjadi person dalam hukum internasional, yaitu: (1) memiliki rakyat, (2) memiliki wilayah, (3) memiliki pemerintahan yang cakap, dan (4) memiliki kapasitas untuk ikut dalam pergaulan internasional.aktor  non negara merupakaan  lembaga-lembaga atau indivi selain dari negar a , seperti organisasi suasta, organisasi PT lainnya.
      Atribut nasional adalah segala hal yang dimiliki negara baik itu secara material maupun inmatrial ,seperti letak geografis, kondisi politik, dan penghasilan penduduknya. Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya  maka negara melakukan hubungan internasinal , karna suatu negara memiliki keterbatasan mencukupi rakyatnya agar menjadi makmur dan sejahtra. Tujuan negara mensejahtrakan rakyatnya  maka suatu negara melakukan hubungan internasional untuk memenu kepentingannya.
      Dalam melakukan hubungan internasinal ada aturan-aturan yang mengatur antara aktor  atau kebijakan yang harus desepakati bersama  agar tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh para aktor yang melakuakan hubungan internasinal







DAFTAR PUSTAKA
Hudson, Valerie M. (2014). The Level of National Attributes and International System: Effects on Foreign Policy : Foreign Policy Analysis, Classic and Contemporary Theory, Rowman & Littlefield; Ch.6. pp. 161-182.)
Sunggono. Bamban. 1994. Kukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafik. Jakarta.












Komentar

Postingan Populer