Aktor Nasional: Atribut Kepentingan
BAB III. PEMBAHASAN
AKTOR NASIONAL, ATRIBUT, KEPENTINGAN DAN KEBIJAKSANAANYA
3.1.Pengertian
Aktor Nasional
Aktor dalam
hubungan internasional adalah setiap pihak yang memiliki peran dan melakukan
interaksi satu sama lain dalam konsep fenomena hubungan internasional yang
lebih luas. Aktor, juga sebagai kumpulan manusia yang memegang peran sentral
dalam studi hubungan internasional sebagai obyek pengamatan
Aktor-aktor dalam hubungan internasional terdiri dari
aktor negara, selain itu aktor lainnya adalah aktor non negara yang terdiri dan
termasuk pula di dalamnya societal (masyarakat) dan juga
organisasi-organisasi dan badan-badan internasional lainnya. Meskipun demikian,
aktor negara adalah aktor hubungan internasional yang sangat dominan dalam
hubungan internasional. Dalam melaksanakan hubungan internasional, aktor-aktor
hubungan internasional tersebut memiliki tujuan-tujuan yang ingin mereka
realisasikan dan dalam mewujudkannya mereka memerlukan sebuah power atau kekuasaan.
Hubungan antara aktor negara dengan power adalah dua hal yang tidak dapat
dipisahkan.
3.2 .MACAM MACAM AKTOR
3.2.1. Aktor negara
Negara (nation-state) telah menjadi aktor dalam
sistem internasional. Sejak perang dunia kedua berakhir banyak negara-negara
baru yang tumbuh sebagai bagian dari masayarakat internasional. Masyarakat
internasional atau seperti organisasi-organisasi internasional awalnya hanya
memiliki sedikit anggota, namun seiring dengan banyaknya tumbuh negara baru
maka di dalam sistem internasional jumlah aktornya menjadi bertambah.
Prof.
Miriam Budiardjo, memberikan definisi konklusif (simpulan) mengenai negara,
yaitu bahwa negara adalah, suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negara ketaatan
pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolistis terhadap
kekuasaan yang sah. Memang jika kita berkaca pada konsepsi hubungan
internasinal, definisi di atas seolah lebih melihat ke dalam tanpa memberikan
peran yang cukup kepada entitas di luarnya yang mana bobotnya sangat krusial
bagi hubungan internasional.
Pemahaman
pertama yang lebih memberikan bobot ke luar mengenai aktor negara datang dari
Konvensi Montevideo Tentang Hak dan Kewajiban Negara yang disepakati pada tahun
1933. Konvensi ini mencantumkan berbagai syarat suatu negara untuk menjadi
person]
dalam hukum internasional. Konvensi ini mensyaratkan empat elemen penting bagi
sebuah negara untuk menjadi person dalam hukum internasional, yaitu: (1)
memiliki rakyat, (2) memiliki wilayah, (3) memiliki pemerintahan yang cakap,
dan (4) memiliki kapasitas untuk ikut dalam pergaulan internasional. Tiga poin
pertama tampaknya muncul dalam definisi yang diberikan oleh Prof. Miriam
Budiardjo, meski demikian poin keempat butuh penjelasan lebih lanjut.
Kapasitas
untuk ikut dalam pergaulan internasional harus berawal dari pembicaraan
mengenai kedaulatan, karena tanpa kedaulatan suatu negara tidak akan dapat
mengikuti hubungan internasional. Gagasan kedaulatan juga penting untuk
mempertegas keberadaan aktor negara sebagai aktor klasik dalam studi hubungan
internasional. Kedaulatan memberikan dua akibat: (1) Pemerintah suatu negara
merupakan aktor tertinggi dalam negaranya, dan tidak dapat dicampuri oleh
entitas dari luar, dan (2) seluruh negara bersamaan kedudukannya. Dengan
memperhatikan dua akibat tersebutlah, setiap negara dapat memiliki kemampuan
untuk terlibat dalam pergaulan internasional, baik terhadap negara, organisasi
internasional, dan lainnya.
3.2.2.
Aktor non negara
Selain aktor
negara, terdapat juga aktor-aktor non- negara yang memiliki peranan penting
dalam era globalisasi. Aktor-aktor non negara ini secara garis besar terdiri
dari aktor individu dan aktor organisasional. Aktor aktor non negara yaitu, NGOs,
INGOs, MNCs/ TNCs, Individual, Ethnic & national Liberation Organization,
Terroris, Pergerakan keagamaan, partai politik, kelompok-kelompok kepentingan
dan LSM
1.
Individu
Individu-individu
pun bisa menjadi aktor hubungan internasional. di zaman yang serba maju ini,
individu telah mampu melakukan hubungan internasional, melalui internet
khususnya. Internet menyajikan berbagai hal menarik lintas negara.
Keberadaan social
network pun mengakibatkan individu-individu semakin mudah
berinteraksi
2.
Perusahaan Multinationa
perusahaan multinasional. Maksudnya perusahaan
ini tidak hanya berada dalam satu negara saja, tetapi juga ada di negara lain.
Perusahaan multinasional berperan penting dalam ekspor impor suatu negara.
Perusahaan multinasional juga yang paling sering dalam penyusunan kebijakan
luar negeri suatu negara.
3.
Organisasi
internasional
organisasi
internasional yang juga sangat penting adalah perusahaan multinasional.
Maksudnya perusahaan ini tidak hanya berada dalam satu negara saja, tetapi juga
ada di negara lain. Perusahaan multinasional berperan penting dalam ekspor
impor suatu negara. Perusahaan multinasional juga yang paling sering dalam
penyusunan kebijakan luar negeri suatu negara.
4.
Etno-Nationalist
adalah kombinasi identitas etnis dan
nasional baik dalam beberapa cara untuk
tujuan politik, biasanya untuk menyimpulkan keunggulan atas
kelompok lain maupun kelompoknya sendiri. etno-natinalisme juga
termasuk dalam lingkup internasional. Sebuah
kelompok etno-nasionalis tidak harus memiliki (atau bahkan
menginginkan) sebuah "tanah air" untuk diperjuangkan
5.
Gerakan keagamaan
gerakan keagamaan dalam hubungan internasional. Misalnya pengumuman
dari gereja (katolik) pusat yang ada di vatican ke seluruh gereja (katolik)
yang ada di seluruh dunia. Selain itu jama’ah yang akan melakukan ibadah haji
di Masjidil haram, Saudi Arabia juga dianggap melakukan gerakan keagamaan.
Dengan demikian, dapat disimpulakan bahwa aktor
negara dan aktor non-negara mempunyai peranan dan fungsi yang berbeda.
Diantara keduanya memiliki kesinambungan dan mempunyai kemampuan untuk saling
mempengaruhi.( Minix, Dean dan Hawley, Sandra M. 1998.)
Perilaku internasional dapat dicirikan berdasarkan
hubungan antar negara, baik itu bersifat kerjasama maupun bersifat kompetisi
satu sama lain. Walaupun suatu negara dapat menciptakan ketegangan dengan
negara lain disebabkan oleh hubungan antar negara yang bersifat kompetisi,
namun menjalinhubungan dengan negara-negara lain tetaplah dibutuhkan. Dapat
dikatakan bahwa meskipun negara dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan
tetapi suatu negara tetap akan bergantung secara tidak langsung terhadap
negara-negara lain.
3.3.
ATRIBUT NASIONAL
Atribut nasional adalah elemen-elemen yang menjadi
kekuatan suatu negara. Atribut nasional merupakan hal yang sangat relatif
bergantung kepada karakteristik negara yang bersangkutan.,Atribut nasional
merupaKan kondisi fisik sebuah negara yang melekat pada identitas negara secara
empiris. Hudson (2014) menjelaskan tujuh poin yang terkandung dalam variabel
atribut nasional, yaitu : ukuran negara ; sumber daya alam ; letak geografis ;
kekuatan militer ; demografi ; sistem politik ; dan kapabilitas ekonomi.
1.
ukuran negara yang merujuk pada luas wilayah
suatu negara yang berpengaruh terhadap gaya dan teknik dalam reaksi terhadap
isu politik luar negeri. Negara dengan luas wilayah yang kecil pada umumnya
selalu bisa dikendalikan oleh negara-negara besar karena negara kecil tidak
memiliki kekuatan dalam hal mempertahankan keamanan wilayahnya, sehingga negara
kecil umumnya bersikap netral dan tidak agresif dan cenderung kurang aktif
dalam perpolitikan internasional. Berbeda dengan negara-negara besar yang kerap
mendominasi perpolitikan internasional karena memiliki kapasitas lebih untuk
memantau isu-isu internasional.
2.
sumber daya alam seperti kekayaan bahan
tambang, air, mineral, minyak, kesuburan tanah, kemampuan agrikultur, serta
lingkungan (Hudson, 2014). Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu negara
menurut penulis merupakan poin yang terpenting mengingat negara memiliki
kepentingan untuk selalu memenuhi kebutuhannya layaknya manusia. Sebuah negara
selalu berusaha mendekati dan menjalin kerja sama dengan negara lain yang
memiliki potensi sumber daya alam yang dibutuhkannya.
3.
letak geografis negara. Semakin strategis
wilayah geografis suatu negara makan akan semakin banyak pula keuntungan yang
dimiliki negara tersebut. Strategis tidaknya suatu negara dapat diukur dari
jalur perbatasan dan kawasan strategis lainnya. Semakin banyak jalur perbatasan
sebuah negara maka semakin tidak aman posisi negara itu, namun lain halnya
apabila jalur perbatasan tersebut merupakan wilayah-wilayah penting dan
strategis.
4.
kekuatan militer yang dimiliki negara. Negara
dengan superioritas kepemilikan persenjataan cenderung akan bersikap koersif
dalam menjalankan diplomasi karena merasa lebih siap bertarung ketika kerjadi
konflik.
5.
demografi yang mencakup karakteristik
populasi, distribusi usia, jenis kelamin, kesehatan, kesejahteraan, dan
pendidikan disebuah negara. Ketimpangan yang kerap terjadi di seuah negara
antara lain populasi yang tidak merata, ketidakseimbanga antara angka kelahiran
dan kematian, serta kesejahteraan dan pendidikan yang tidak merata.
Keadaan demografi suatu negara baik itu stabil atau timpang akan menentukan
kebijakan luar negeri apakah yang harus diambil negara tersebut guna mencapai
kepentingannya
6.
sistem politik. Negara dengan sistem politik
yang sama cenderung memiliki hubungan yang baik dan jarang berkoflik, sementara
negara dengan sistem politik berbeda-lah yang kerap kali terlibat konflik
seperti yang terjadi antara Amerika yang liberalis dan Uni Soviet yang komunis
pada masa Perang Dingin
7.
kapabilitas ekonomi. Pertumbuhan dan kemampuan
ekonomi sebuah negara menentukan kebijakan luar negeri yang dijalankannya.
Negara dengan kemampuan ekonomi tinggi dapat mengantrol negara-negara miskin
melalui kebijakan yang dibatasi oleh akumulasi kapital (Hudson, 2014)
3.4. KEPENTINGAN
Kepentingan nasional
merupakan hal yang mendasari tujuan utama suatu bangsa atau negara dalam
menjalin hubungan dengan negara lain.Hakekat kepentingan nasional menurut Frankel yaitu :
“sebagai keseluruhan nilai yang hendak ditegakkan oleh suatu bangsa.
Kepentingan nasional dapat meluluskan aspirasi negara dan dapat dipola secara
operasional dalam aplikasinya pada kebijakan-kebijakan yang aktual serta
rencana yang dituju”.
Kepentingan nasional meliputi berbagai dimensi yang saling terkait satu
dengan yang lainnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Nasrun: Kepentingan
nasional biasanya meliputi kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan
keutuhan bangsa dan wilayah, kehidupan ideologi politik, kehidupan ekonomi,
kehidupan sosial budaya, kehidupan pertahanan keamanan, dan kemampuan politik
luar negeri dan diplomasi. Dari hal ini jelas bahwa kepentingan nasional
bersifat dimensional dan masing-masing dimensi berkaitan secara sistematik dan
aplikasinya.
Kepentingan nasional dapat dilihat secara objektif dan
subjektif. Secara objektif maka kepentingan nasional akan dianggap sebagai
perjuangan antara berbagai pendapat yang sebelumnya bertentangan dan kemudian
bersintesis berdasarkan mayoritas rakyat dan secara subjektif kepentingan
nasional merupakan perjuangan hasil atau akibat politik. Namun, dibanding
kanpendekatan-pendekatan yang subjektif dan objektif, akan lebih baik melihat
kepentingan nasional dari hubungan saling mempengaruhi antara ideologi dan
kepentingan nasional.
Pengertian kepentingan menurut para ahli, yaitu;
a.
Plato kepentingan negara yaitu
kepentingan umum yang bisa dicapai oleh seorang raja yang pemikirannya bersifat
filosofis dan dibantu oleh penasihat terpelajar, obyektif, dan berpikiran adil.
b.
Aristoteles kepentingan umum adalah suatu kepentingan nasional yang
didefinisikan melalui proses-proses demokrasi. Proses tersebut menyangkut
persebatan terbuka dan continue serta kenyataan mengenai berbagai
persepsi yang berkaitan dengan
kepentingan kolektif. Keputusan-keputusan yang saling bertentangan dibentuk
oleh mayoritas rakyat yang disalurkan melalui wakil-wakilnya, dan bersamaan
dengan itu, hak-hak dan kepentingan
minoritas dilindungi
c.
Plano dan Olton menyatakan bahwa : “Kepentingan nasional merupakan konepsi
yang sangat umum, tetapi merupakan unsur yang menjadi kebutuhan sangat vital
bagi negara. Unsur tesebut mencakup kelangsungan hidup antar bangsa dan negara,
kemerdekaan, keutuhan wilayah, keamanan militer, dan keseahteraan ekonomi”.
Dari definisi diatas, menunjukkan bahwa kepentingan nasional senantiasa
ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan atau
tindakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara terhadap negara lain, baik
yang sifatnya positif maupun negatif.
Menurut Robinson, terdapat
beberapa klasifikasi yang membagi kepentingan nasional, yaitu:
1.
Primary Interest,
dalam kepentingan nasional ini perlindungan atas wilayah, negara, identitas
politik, kebudayaan dan kelanjutan hidup bangsa terhadap berbagai gangguan dari
luar. Semua negara mempunyai kepentingan ini dan sering dipertahankan dengan
pengorbanan besar sehingga pencapaian kepentingan primer ini tidak pernah
dikompromikan.
2.
Secondary Interest,
kepentingan selain kepentingan primer tetapi cukup memberikan konstribusi,
seperti melindungi warga negara di luar negeri dan mempertahankan kekebalan
diplomatik di luar negeri.
3.
Permanent Interest,
merupakan kepentingan yang bersifat konstan dalam jangka waktu yang cukup lama.
4.
Variable Interest,
merupakan kepentingan yang bersifat kondisional dan dianggap penting pada suatu
waktu tertentu.
5.
General Interest,
kepentingan yang diberlakukan untuk banyak negara atau untuk beberapa bidang
khusus seperti dalam bidang perdagangan dan lain-lain
6.
Specific Interest,
kepentingan yang tidak termasuk kepentingan umum,namun biasanya diturunkan dari
sana.
3.5.
KEBIJAKSANAAN NASIONAL
Kebijaksanaan
usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana tertentu dan dalam urutan
waktu tertentu. Dalam suatu negara demokrasi negara dapat dipandang sebagai
penyalur gagasan sosial mengenai keadilan kepada para warganya dan
mengungkapkan hasil gagasan semacam itu dalam undang-undang. Proses kegiatan
negara harus juga merupakan suatu proses dimana semua warga dapat mengambil
bagian dan memberikan sumbangan dengan leluasa.
Tahapan dalam pengambilan keputusan Pembuatan
kebijakan luar negeri melibatkan beberapa tahap:
1. Penilaian lingkungan
politik internasional dan domestik -
Kebijakan luar negeri dibuat dan diterapkan dalam konteks politik internasional
dan domestik, yang harus dipahami oleh negara dalam rangka untuk menentukan
pilihan kebijakan terbaik asing. Sebagai contoh, negara mungkin perlu
menanggapi krisis internasional .
2. Tujuan pengaturan - Sebuah negara memiliki beberapa tujuan
kebijakan luar negeri. Sebuah negara harus menentukan tujuan yang
dipengaruhi oleh lingkungan politik internasional dan domestik pada waktu
tertentu. Selain itu, tujuan kebijakan asing dapat konflik, yang akan
membutuhkan negara untuk memprioritaskan.
3. Penentuan pilihan kebijakan - Sebuah negara kemudian harus
menentukan apa pilihan kebijakan yang tersedia untuk memenuhi tujuan atau
tujuan yang ditetapkan dalam terang lingkungan politik. Hal ini akan
melibatkan penilaian kapasitas negara untuk menerapkan opsi kebijakan dan
penilaian terhadap konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan.
4. Keputusan resmi
membuat tindakan - Sebuah
keputusan kebijakan formal asing akan diambil pada beberapa tingkat dalam
pemerintahan. Keputusan kebijakan luar negeri biasanya dibuat olehcabang eksekutif pemerintah. Aktor
pemerintah umum atau lembaga yang membuat keputusan kebijakan luar negeri
meliputi: kepala negara (seperti presiden ) atau kepala pemerintahan (seperti perdana menteri ), lemari , atau menteri.
5. Pelaksanaan pilihan
kebijakan yang dipilih - Setelah
pilihan kebijakan luar negeri telah dipilih, dan keputusan resmi telah dibuat,
maka kebijakan tersebut harus dilaksanakan. Kebijakan luar negeri ini
paling sering diimplementasikan oleh lengan kebijakan spesialis luar negeri
dari birokrasi negara, seperti Departemen Luar Negeri atau Departemen Luar Negeri . Departemen
lain juga mungkin memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan luar negeri,
seperti departemen untuk: perdagangan , pertahanan , dan bantuan .
Ada
dua unsur penting dari demokrasi yang digunakan untuk mengukur sejauh mana
pembuatan kebijakan pemerintah memnuhi kriteria demokrasi. Pertama, pembuatan
kebijakan tersebut harus dikendalikan oleh rakyat diwujudkan melaului pemilihan
para wakil rakyat yang pada gilirannya berfungsi untuk mengawasi eksekutif
dalam menjalankan pemerintahan.
Kedua, pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah harus menjamin kedudukan
politik yang sama bagi setiap warga negara untuk menjamin prinsip democratic
cityzenship. Selama pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden
Soeharto kebijakan luar negeri Indonesia sangat didominasi oleh pemerintahan
baik menyangkut substansi maupun struktur kelembagaanya. Pembuatan kebijakan
luar negeri mencerminkan ststist model yang sangat sentralistik dan kekuasaan eksekutif
memonopoli proses pembuatan kebijakan luar negeri. Politik domestik tidak
menjadi kendala dalam kebijakan luar negeri. Politik domestik tidak menjadi
kendala dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri.
3.5.1
Tujuan Kebijakkan luar Negeri
Dalam setiap politik luar negeri pada umumnya
memiliki tujuan yang hendak dicapai (foreign
policy objectives) yang terkadang melebihi kepentingan nasionalnya. Dalam
hal ini tergantung kepada si pembuat kebijaksanaan atau keputusan politik luar
negeri yang bersangkutan dan dalam hal ini, sering terjadi perbedaan-perbedaan
terutama di dalam perspektif, orientasi dan peranan orientasi politik luar
negerinya.
Pandangan K. J. Holtsi (1974, 130-152)
menguraikan berbagai kemungkinan untuk dapat memahami struktur dan tujuan
politik luar negeri yang pada dasarnya untuk mewakili, menegakkan, membela,
memperjuangkan dan memenuhi kepentingan nasional dalam forum internasional yang
tidak lain adalah forum interaksi masyarakat internasional. Kepentinagn
nasional menjadi prinsip dalam kerangka pelaksanaan politik luar negeri.
K. J. Holtsi (1987, 175) membuat suatu
skema untuk menggambarkan dan klasifikasi ruang lingkup tujuan politik luar
negeri dengan menggunakan tiga kriteria, yakni :
a.
Nilai yang berada
pada tujuan atau tingkat nilai yang mendorong pembuat kebijaksanaan/keputusan dan penggunaan sumber
daya negara untuk mencapai tujuan itu;
b.
Unsur waktu untuk mencapai tujuan;
c.
Jenis tuntutan
tujuan yang dibebankan kepada negara lain kedalam sistem. Berdasarkan kepada
kriteria tersebut, kita dapat membentuk kategori tujuan politik-politik luar
negeri itu sebagai berikut :
1. Nilai dan kepentingan “inti” (core objectives) yang mendorong pemerintah dan bangsa untuk
melakukan eksistensinya dalam rangka mempertahankan atau memperluas tujuan
sepanjang bisa dilakukan dengan atau tanpa menekan negara lain;
2. Tujuan-tujuan antara (jangka menengah)
biasanya menekankan tujuannya kepada negara
lain (komitmen untuk mencapai tujuan ini secara sungguh-sungguh dan biasanya
tujuan ini memiliki beberapa pembatasan);
3. Tujuan
jangka panjang biasanya jarang memiliki batasan waktu untuk mencapainya.
BAB IV.
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hubungan internasinal adalah Sebagai sebuah
fenomena, hubungan intenasional dipahami sebagai interaksi yang terjadi antar
aktor-aktor tertentu, dimana interaksi tersebut telah melampaui batas
yurisdiksi nasional sebuah negara. Sementara, sebagai sebuah disiplin ilmu,
hubungan inter nasional dipahami sebagai kajian akademis yang berusaha memahami
interaksi antar aktor-aktor tertentu yang telah melampaui batas yurisdiksi
nasional negara.
Aktor-aktor
hubungan internasional dibagi menjadi dua, yaitu; negara dan non-negara. Aktor
negara aktor yang terpenting dalam melakukan hubungan internasinal. Menurut Prof. Miriam Budiardjo ada empat elemen
penting bagi sebuah negara untuk menjadi person dalam hukum internasional,
yaitu: (1) memiliki rakyat, (2) memiliki wilayah, (3) memiliki pemerintahan
yang cakap, dan (4) memiliki kapasitas untuk ikut dalam pergaulan
internasional.aktor non negara
merupakaan lembaga-lembaga atau indivi
selain dari negar a , seperti organisasi suasta, organisasi PT lainnya.
Atribut
nasional adalah segala hal yang dimiliki negara baik itu secara material maupun
inmatrial ,seperti letak geografis, kondisi politik, dan penghasilan
penduduknya. Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya
maka negara melakukan hubungan internasinal , karna suatu negara
memiliki keterbatasan mencukupi rakyatnya agar menjadi makmur dan sejahtra.
Tujuan negara mensejahtrakan rakyatnya
maka suatu negara melakukan hubungan internasional untuk memenu
kepentingannya.
Dalam
melakukan hubungan internasinal ada aturan-aturan yang mengatur antara aktor atau kebijakan yang harus desepakati
bersama agar tidak ada penyimpangan yang
dilakukan oleh para aktor yang melakuakan hubungan internasinal
DAFTAR
PUSTAKA
Hudson, Valerie M. (2014). The Level of
National Attributes and International System: Effects on Foreign Policy : Foreign
Policy Analysis, Classic and Contemporary Theory, Rowman & Littlefield;
Ch.6. pp. 161-182.)
Sunggono. Bamban. 1994. Kukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafik. Jakarta.

Komentar
Posting Komentar