Bentu dan Kedaulatan Negara Indonesia

1.      Bentuk Negara

            “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik” (pasal 1 ayat (1))
Ayat ini mengandung beberapa pengertian. Pertama, ketentuan pasal 1 ayat ( 1 ) ini adalah  ketentuan pembukaan dan berasal dari rumusan asli pada tahun 1945. Artinya, alam pikiran yang hidup dalam  sidang- sidang BPUPKI pada 1945 masih terus menjiwai pemikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat Indonesia di masa reformasi sebagaimana tercermin dalam persidangan di Badan Pekerja MPR yang mempersiapkan Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2000. Hal ini menegaskan bahwa ketentuan yang terkandung dalam pasal pembukaan ini sangatlah prinsipil dan mendasar bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, negara Indonesia itu didefinisakan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, tidak semata-mata bersifat teknis dalam rangka pengaturan mengenai struktur- struktur atau bentuk dan/ atau susunan organisasi dan bentuk pemerintahan, tetapi lebih mendasar lagi menyangkut definisi eksistensial bahwa keberdaan negara indonesia itu  ialah dalam wujudnya sebagai NKRI. Oleh karena itu, NKRI difahami oleh Bangsa Indonesia sebagai salah satu pilar yang juga mengandumg unsur yang bersifat ideologis.
  Ketiga, Pengertian tentang bentuk negara dalam ayat (1) ini mengacu pada pengertian apakah Republik atau Monarki, dan UUD 1945 telah menegaskan pilihannya, yaitu Republik, bukan Monarki. Dengan demikian pilihan Republik itu  dikaitkan dengan pengertian bentuk negara ( staatsvorm ), bukan dengan bentuk pemerintahan (regeringsvorm )  sebagaimana dipahami dalam teori ilmu hukum. Oleh karena itu istilah bentuk negara tidak lagi dikaitkan dengan bentuk negara kesatuan, Unitary State atau Bondsstaat. Sebagai gantinya istilah yang paling tepat untuk dipakai guna menyebut tentang negara kesatuan ( Unitary State, Bondsstaat ) itu adalah susunan  atau sususnan organisasi negara, bukan bentuk negara seperti yang biasa digunakan dalam berbagai buku atau tulisan mengenai hukum dan politik.

2.      Kedaulatan Rakyat

“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”(pasal 1 ayat (2))
Pasal 1 ayat 2 merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alenia IV. Dalam proses perubahan UUD 1945 terjadi pergulatan pemikiran tentang gagasan kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut berujung dengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Awalnya, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Kemudian diubah pada saat perubahan ketiga UUD 1945 sehingga rumusannya menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. MPR yang pada mulanya dipahami sebagai pemegang mandat sepenuhnya dari rakyat atau  pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi, bergeser ke arah pemahaman bahwa MPR tidak lagi sebagai pemegang mandat tunggal yang tertinggi, melainkan mandat itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, mandat rakyat dijalankan oleh cabang-cabang kekuasaan negara berdasarkan UUD, termasuk oleh MPR sebagai salah satu lembaga penyelenggara kekuasaan negara. Alasan perubahan ini menurut Jimly Asshiddiqie dikarenakan rumusan Pasal 1 Ayat (2) sebelum perubahan memuat ketentuan yang tidak jelas, dengan adanya ungkapan “…dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” maka ada yang menafsirkan bahwa hanya MPR sajalah yang melakukan kedaulatan rakyat sehingga DPR yang merupakan wakil rakyat dipandang tidak melaksanakan kedaulatan rakyat.
Atas dasar pemikiran bahwa kedaulatan rakyat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bagian dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaanya diserahkan kepada badan/ lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, fungsinya ditentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak di serahkan kepada badan/ lembaga manapun, tetapi langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu.(MPR;2011: 63)  Sebagaimana dikemukakan Soewoto Mulyosudarmo, perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 merupakan perubahan menuju sebuah kondisi yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya tentang pengaturan kekuasaan tertinggi. Di mana pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam implementasinya pelaksanaan pemilihan langsung sebagai bentuk penggunaan kedaulatan rakyat bisa juga diberikan oleh Undang-Undang yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti yang telah berlaku untuk pemilihan anggota legeslatif dan eksekutif. Jadi, penggunaan hak memilih secara langsung bukan hanya ditentukan secara ekspilisit di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi juga dapat dimuat di dalam Undang-Undang yang bersumber dari konsep dasar yang dianut Undang-Undang Dasar kita.
Perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD 1945 sekaligus juga diiringi dengan perubahan terhadap cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara.Salah satu contoh yang dapat dikemukan bahwa Presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara pada awalnya dipilih oleh MPR. Sedangkan berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR. Begitu juga mandat yang diberikan rakyat kepada penyelenggara kekuasaaan negara lainnya, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Semua anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum. Tidak seorangpun anggota DPR dan DPD yang ditunjuk sebagaimana pernah terjadi pada masa-masa sebelum reformasi, di mana anggota DPR, DPRD I dan DPRD II yang berasal dari ABRI tidak dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
Ketentuan itu mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR kepada sisitem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang- Undang Dasar itulah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Aturan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itulah yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat  kepada rakyat itu sendiri dan atau kepada berbagai lembaga Negara.
Sebagai wujud dari ide kedaulatan rakyat, dalam sistem demokrasi harus dijamin bahwa rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan. Pelaksanaan keterlibatan penuh rakyat tersebut haruslah diorganisasikan menurut Undang-Undang Dasar sesuai dengan dengan ketentuan UUD 1945, tidak lagi diorganisasikan melalui institusi kenegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat layaknya ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan. Perbedaan yang terjadi setelah perubahan itu sangat jelas dan prinsipil.
Pertama, kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu sekarang tidak lagi dilembagakan hanya pada satu subjek (ordening subject), MPR sebagai penjelmaan tunggal lembaga negara. Dalam rumusan yang baru, semua lembaga negara baik secara langsung ataupun tidak langsung juga dianggap sebagai penjelman dan dibentuk dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Kedua, pengharusan pelaksanaan tugas menurut ketentuan undang-undang dasar tidak hanya satu lembaga saja, yakni MPR, melainkan semua lembaga negara diharuskan bekerja menurut ketentuan undang-undang dasar. Dalam rumusan yang baru, subjek pemegang kedaulatan rakyat tidak lagi terkait hanya dengan satu subjek, maka berarti, semua lembaga negara atau jabatan publik baik secara langsung atau tidak langsung juga dianggap sebagai penjelmaan dan dibentuk dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat. Secara langsung penjelmaan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat itu adalah melalui pemilihan umum langsung untuk menetukan pemegang jabatan publik pada suatu lembaga negara sedangkan secara tidak langsung adalah dengan perantara wakil rakyat dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena semua lembaga negara atau jabatan publik pada hakikatnya adalah jabatan yang memperoleh legitimasi dari rakyat yang berdaulat, maka bukan saja tugas dan wewenang jabatan itu harus diselenggarakan menurut undang-undang dasar, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui prinsip akuntabilitas, transparansi, dan cara kerja yang partisipatoris. Setiap warga negara harus mendapatkan akses yang seluas-luasnya terhadap kinerja lembaga-lembaga negara, dan secara berkala lembaga-lembaga negara yang bersangkutan diharuskan menyampaikan laporan terbuka kepada masyarakat, dan yang tidak kalah pentinganya adalah kebebasan pers untuk mendapatkan informasi dan memberikan informasi itu kepada masyarakat luas.

3.      Indonesia adalah Negara Hukum

            “Indonesia adalah negara hukum”(pasal 1 ayat (3)).
Ketentuan ini berasal dari penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang “diangkat” kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah Negara yang menegakan supremasi hokum untuk menegakna kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuatan yang tidak dipertanggung jawabkan (akuntabel). Masuknya rumusan itu kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu contoh pelaksanaan kesepakatan  dasar dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni kesepakatan normatif yang ada di dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.
Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah Negara hukum  (dalam penjelasan rumusan lengkapnya adalah “ Negara berdasar atas hukum”) kepada pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah Negara hukum, baik dalam penyelenggaraan Negara maupun kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
            Dengan perumusannya dalam pasal 1, maka di dalam pasal ini terdapat dua prinsip yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu prinsip kedaulatan atau demokrasi konstitusional yang diatur dalam paal 1 ayat (2), dan prinsip negara hukum yang dianut dalam pasal 1 ayat (3). Keterkaitan ini menunjukan bahwa doktrin kedulatan hukum dipersandingkan dalam satu rangkaian pemikiran, yaitu bahwa disatu pihak demokrasi Indonesia itu harus berdassarkan hukum (constitutional demokrasi), tetapi di pihak lain kedulatan hukum Indonesia harus pula bersifat demokrastis atau “democratische rechtsstaat” (democratic rule of law)
Secara umum, dalam setiap Negara menganut paham Negara hukum, kita melihat berkerjanya prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law), dan penengakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam penjabaran selanjutnya, pada setiap Negara hukum akan terlihat cirri-ciri adanya.
1)                  Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia
2)                  Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka
3)                  Legalitas dalam arti hukum, yaitu baik pemerintah atau negaramaupun warga Negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum
Didalam literatur memang dikenal juga adanya cirri lain sebagai varian di dalam Negara hukum , yakni peradilan tata usaha negara atau peradilan administrasi negara (administratief rechtsspraak). Namun ciri Itu tidak selalu ada di negara hukum karena amat bergantung pada tradisi yang melatarbelakanginya. Cirri itu biasanya ada dinegara hukum dengan latar belakang tradisi Eropa kontinental dengan menggunakan istilah rechtsstaat. Di dalam rechtsstaat pelembagaan peradilan dibedakan dengan kedudukanya yakni pemerintah/ pejabat tata usaha negara melawan warga negara sebagai perseorangan yang berlakang tradisi  Anglo Saxon yang negara hukumnya menggunakan istilah the rule of law  peradilan khusus tata usaha negara pada umumnya tidak dikenal sebab padangan dasarnya semua orang. (pejabat atau bukan) berkedudukan sama di depan hukum
Meskipun tidak sepenuhnya menganut paham negara hukum dari Eropa Kontinental karena warisan sistem Belanda Indonesia dan melembagakan adanya peradilan tata usaha negara di dalam sisitem peradilannya sementara itu penggunaan istilah rechtsstaat di hapus dari Undang-Undang Dasar negara kita sejalan dengan peniadaan unsure “penjelasan” setelah Undang-Undang Dasar Negara kita itu di lakukan empat  kali perubahan istilah resmi yang dipakai sekarang, seperti yang dimuat dalam pasal 1 ayat (3), adalah “ negara hukum” yang bisa menyerap subtansi  rechtsstaat dan the rule of law sekaligus unsure konsepsi negara hukum yang berasal dari tradisi Anglo Saxon the rule of law didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlihat dari pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Konsepsinya ketentuan itu adalah bahwa setiap sikap ,kebijakan,dan perilaku alat negara dan pendudukan (warga negara dan orang asing ) harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum. ketentuan ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan oleh alat negara maupun oleh penduduk.
Paham negara hukum sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) terkait erat dengan negara kesejaterahan  (wefare state) atau paham negara hukum materil sesuai dengan bunyi alenia keempat Pembukaan dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan paham negara hukum materiil akan mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejaterahaan di Indonesia.









BAB III

PENUTUP

            KESIMPULAN

Berdasarkan BAB I UUD 1945, pasal 1 ayat (1),(2),(3) dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik,dan memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat
Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak di serahkan kepada badan/ lembaga manapun, tetapi langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu.
Negara Indonesia adalah hukum, yang menegakan supremasi hokum untuk menegakna kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuatan yang tidak dipertanggung jawabkan (akuntabel).








Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2009. Sinar Grafika: Jakarta.
Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan MPR RI. 2011: Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Yogyakarta: Graha Pustaka Yogyakarta. 2010


Komentar

Postingan Populer