Bentu dan Kedaulatan Negara Indonesia
1.
Bentuk
Negara
“Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik” (pasal 1 ayat (1))
Ayat ini mengandung beberapa pengertian. Pertama, ketentuan pasal 1 ayat ( 1 )
ini adalah ketentuan pembukaan dan
berasal dari rumusan asli pada tahun 1945. Artinya, alam pikiran yang hidup
dalam sidang- sidang BPUPKI pada 1945
masih terus menjiwai pemikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat Indonesia
di masa reformasi sebagaimana tercermin dalam persidangan di Badan Pekerja MPR
yang mempersiapkan Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2000. Hal ini
menegaskan bahwa ketentuan yang terkandung dalam pasal pembukaan ini sangatlah
prinsipil dan mendasar bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, negara Indonesia itu didefinisakan sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, tidak semata-mata bersifat teknis
dalam rangka pengaturan mengenai struktur- struktur atau bentuk dan/ atau
susunan organisasi dan bentuk pemerintahan, tetapi lebih mendasar lagi
menyangkut definisi eksistensial bahwa keberdaan negara indonesia itu ialah dalam wujudnya sebagai NKRI. Oleh karena
itu, NKRI difahami oleh Bangsa Indonesia sebagai salah satu pilar yang juga
mengandumg unsur yang bersifat ideologis.
Ketiga, Pengertian tentang bentuk negara dalam ayat
(1) ini mengacu pada pengertian apakah Republik atau Monarki, dan UUD 1945
telah menegaskan pilihannya, yaitu Republik, bukan Monarki. Dengan demikian
pilihan Republik itu dikaitkan dengan
pengertian bentuk negara ( staatsvorm ), bukan dengan bentuk pemerintahan (regeringsvorm
) sebagaimana dipahami dalam teori ilmu
hukum. Oleh karena itu istilah bentuk negara tidak lagi dikaitkan dengan bentuk
negara kesatuan, Unitary State atau Bondsstaat. Sebagai gantinya istilah yang
paling tepat untuk dipakai guna menyebut tentang negara kesatuan ( Unitary
State, Bondsstaat ) itu adalah susunan
atau sususnan organisasi negara, bukan bentuk negara seperti yang biasa
digunakan dalam berbagai buku atau tulisan mengenai hukum dan politik.
2.
Kedaulatan
Rakyat
“Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”(pasal 1
ayat (2))
Pasal
1 ayat 2 merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara
tegas dinyatakan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, alenia IV. Dalam proses perubahan UUD 1945 terjadi pergulatan
pemikiran tentang gagasan kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut
berujung dengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Awalnya, Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat”. Kemudian diubah pada saat perubahan ketiga UUD 1945 sehingga
rumusannya menjadi “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. MPR yang pada
mulanya dipahami sebagai pemegang mandat sepenuhnya dari rakyat atau pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi,
bergeser ke arah pemahaman bahwa MPR tidak lagi sebagai pemegang mandat tunggal
yang tertinggi, melainkan mandat itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, mandat rakyat dijalankan oleh cabang-cabang kekuasaan
negara berdasarkan UUD, termasuk oleh MPR sebagai salah satu lembaga
penyelenggara kekuasaan negara. Alasan perubahan ini menurut Jimly Asshiddiqie
dikarenakan rumusan Pasal 1 Ayat (2) sebelum perubahan memuat ketentuan yang
tidak jelas, dengan adanya ungkapan “…dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat” maka ada yang menafsirkan bahwa hanya MPR sajalah yang
melakukan kedaulatan rakyat sehingga DPR yang merupakan wakil rakyat dipandang
tidak melaksanakan kedaulatan rakyat.
Atas
dasar pemikiran bahwa kedaulatan rakyat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bagian dari kedaulatan rakyat
yang pelaksanaanya diserahkan kepada badan/ lembaga yang keberadaan, wewenang,
tugas, fungsinya ditentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 itu serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Dengan kata
lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak di serahkan kepada badan/ lembaga
manapun, tetapi langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu.(MPR;2011:
63) Sebagaimana dikemukakan Soewoto
Mulyosudarmo, perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 merupakan perubahan menuju
sebuah kondisi yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya tentang pengaturan
kekuasaan tertinggi. Di mana pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah
rakyat yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam implementasinya pelaksanaan pemilihan
langsung sebagai bentuk penggunaan kedaulatan rakyat bisa juga diberikan oleh
Undang-Undang yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 seperti yang telah berlaku untuk pemilihan anggota legeslatif dan
eksekutif. Jadi, penggunaan hak memilih secara langsung bukan hanya ditentukan
secara ekspilisit di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi juga dapat dimuat di
dalam Undang-Undang yang bersumber dari konsep dasar yang dianut Undang-Undang
Dasar kita.
Perubahan
gagasan kedaulatan dalam UUD 1945 sekaligus juga diiringi dengan perubahan
terhadap cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara.Salah
satu contoh yang dapat dikemukan bahwa Presiden sebagai penyelenggara salah
satu cabang kekuasaan negara pada awalnya dipilih oleh MPR. Sedangkan
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, Presiden dipilih langsung oleh
rakyat, tidak lagi oleh MPR. Begitu juga mandat yang diberikan rakyat kepada
penyelenggara kekuasaaan negara lainnya, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Semua anggota DPR dan DPD dipilih melalui
pemilihan umum. Tidak seorangpun anggota DPR dan DPD yang ditunjuk sebagaimana
pernah terjadi pada masa-masa sebelum reformasi, di mana anggota DPR, DPRD I
dan DPRD II yang berasal dari ABRI tidak dipilih oleh rakyat melalui mekanisme
pemilihan umum.
Ketentuan
itu mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR kepada sisitem
kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Undang- Undang Dasar itulah yang menjadi dasar dan
rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Aturan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itulah yang mengatur dan membagi
pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada
rakyat itu sendiri dan atau kepada berbagai lembaga Negara.
Sebagai
wujud dari ide kedaulatan rakyat, dalam sistem demokrasi harus dijamin bahwa
rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan
pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan. Pelaksanaan
keterlibatan penuh rakyat tersebut haruslah diorganisasikan menurut
Undang-Undang Dasar sesuai dengan dengan ketentuan UUD 1945, tidak lagi
diorganisasikan melalui institusi kenegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat
layaknya ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan. Perbedaan yang terjadi setelah
perubahan itu sangat jelas dan prinsipil.
Pertama, kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu
sekarang tidak lagi dilembagakan hanya pada satu subjek (ordening subject), MPR
sebagai penjelmaan tunggal lembaga negara. Dalam rumusan yang baru, semua
lembaga negara baik secara langsung ataupun tidak langsung juga dianggap
sebagai penjelman dan dibentuk dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Kedua, pengharusan pelaksanaan tugas menurut
ketentuan undang-undang dasar tidak hanya satu lembaga saja, yakni MPR,
melainkan semua lembaga negara diharuskan bekerja menurut ketentuan
undang-undang dasar. Dalam rumusan yang baru, subjek pemegang kedaulatan rakyat
tidak lagi terkait hanya dengan satu subjek, maka berarti, semua lembaga negara
atau jabatan publik baik secara langsung atau tidak langsung juga dianggap
sebagai penjelmaan dan dibentuk dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Secara langsung penjelmaan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat itu adalah melalui
pemilihan umum langsung untuk menetukan pemegang jabatan publik pada suatu
lembaga negara sedangkan secara tidak langsung adalah dengan perantara wakil
rakyat dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena semua lembaga negara
atau jabatan publik pada hakikatnya adalah jabatan yang memperoleh legitimasi
dari rakyat yang berdaulat, maka bukan saja tugas dan wewenang jabatan itu
harus diselenggarakan menurut undang-undang dasar, tetapi juga harus
dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui prinsip akuntabilitas,
transparansi, dan cara kerja yang partisipatoris. Setiap warga negara harus
mendapatkan akses yang seluas-luasnya terhadap kinerja lembaga-lembaga negara,
dan secara berkala lembaga-lembaga negara yang bersangkutan diharuskan
menyampaikan laporan terbuka kepada masyarakat, dan yang tidak kalah
pentinganya adalah kebebasan pers untuk mendapatkan informasi dan memberikan
informasi itu kepada masyarakat luas.
3.
Indonesia
adalah Negara Hukum
“Indonesia
adalah negara hukum”(pasal 1 ayat (3)).
Ketentuan
ini berasal dari penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang “diangkat” kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah Negara yang menegakan supremasi
hokum untuk menegakna kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuatan yang tidak
dipertanggung jawabkan (akuntabel). Masuknya rumusan itu kedalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu contoh
pelaksanaan kesepakatan dasar dalam
melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yakni kesepakatan normatif yang ada di dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.
Masuknya
ketentuan mengenai Indonesia adalah Negara hukum (dalam penjelasan rumusan lengkapnya adalah “
Negara berdasar atas hukum”) kepada pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham
bahwa Indonesia adalah Negara hukum, baik dalam penyelenggaraan Negara maupun
kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Dengan perumusannya dalam pasal 1,
maka di dalam pasal ini terdapat dua prinsip yang saling berkaitan satu sama
lain, yaitu prinsip kedaulatan atau demokrasi konstitusional yang diatur dalam
paal 1 ayat (2), dan prinsip negara hukum yang dianut dalam pasal 1 ayat (3).
Keterkaitan ini menunjukan bahwa doktrin kedulatan hukum dipersandingkan dalam
satu rangkaian pemikiran, yaitu bahwa disatu pihak demokrasi Indonesia itu
harus berdassarkan hukum (constitutional demokrasi), tetapi di pihak lain
kedulatan hukum Indonesia harus pula bersifat demokrastis atau “democratische
rechtsstaat” (democratic rule of law)
Secara
umum, dalam setiap Negara menganut paham Negara hukum, kita melihat berkerjanya
prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan
hukum (equality before the law), dan penengakan hukum dengan cara yang tidak
bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam penjabaran selanjutnya,
pada setiap Negara hukum akan terlihat cirri-ciri adanya.
1)
Jaminan
perlindungan hak-hak asasi manusia
2)
Kekuasaan
kehakiman atau peradilan yang merdeka
3)
Legalitas
dalam arti hukum, yaitu baik pemerintah atau negaramaupun warga Negara dalam
bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum
Didalam
literatur memang dikenal juga adanya cirri lain sebagai varian di dalam Negara
hukum , yakni peradilan tata usaha negara atau peradilan administrasi negara
(administratief rechtsspraak). Namun ciri Itu tidak selalu ada di negara hukum
karena amat bergantung pada tradisi yang melatarbelakanginya. Cirri itu
biasanya ada dinegara hukum dengan latar belakang tradisi Eropa kontinental
dengan menggunakan istilah rechtsstaat. Di dalam rechtsstaat pelembagaan
peradilan dibedakan dengan kedudukanya yakni pemerintah/ pejabat tata usaha
negara melawan warga negara sebagai perseorangan yang berlakang tradisi Anglo Saxon yang negara hukumnya menggunakan
istilah the rule of law peradilan khusus
tata usaha negara pada umumnya tidak dikenal sebab padangan dasarnya semua
orang. (pejabat atau bukan) berkedudukan sama di depan hukum
Meskipun
tidak sepenuhnya menganut paham negara hukum dari Eropa Kontinental karena
warisan sistem Belanda Indonesia dan melembagakan adanya peradilan tata usaha
negara di dalam sisitem peradilannya sementara itu penggunaan istilah
rechtsstaat di hapus dari Undang-Undang Dasar negara kita sejalan dengan
peniadaan unsure “penjelasan” setelah Undang-Undang Dasar Negara kita itu di
lakukan empat kali perubahan istilah
resmi yang dipakai sekarang, seperti yang dimuat dalam pasal 1 ayat (3), adalah
“ negara hukum” yang bisa menyerap subtansi
rechtsstaat dan the rule of law sekaligus unsure konsepsi negara hukum
yang berasal dari tradisi Anglo Saxon the rule of law didalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlihat dari pasal 27 ayat (1) yang
menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Konsepsinya
ketentuan itu adalah bahwa setiap sikap ,kebijakan,dan perilaku alat negara dan
pendudukan (warga negara dan orang asing ) harus berdasarkan dan sesuai dengan
hukum. ketentuan ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan oleh alat
negara maupun oleh penduduk.
Paham
negara hukum sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) terkait
erat dengan negara kesejaterahan (wefare
state) atau paham negara hukum materil sesuai dengan bunyi alenia keempat
Pembukaan dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pelaksanaan paham negara hukum materiil akan mendukung dan
mempercepat terwujudnya negara kesejaterahaan di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
BAB I UUD 1945, pasal 1 ayat (1),(2),(3) dapat disimpulkan bahwa Negara
Indonesia adalah negara kesatuan dimana hanya ada satu negara dan satu
pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan
yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik,dan memiliki sistem
pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat
dan kembali kepada rakyat
Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak di
serahkan kepada badan/ lembaga manapun, tetapi langsung dilaksanakan oleh
rakyat itu sendiri melalui pemilu.
Negara Indonesia adalah hukum, yang
menegakan supremasi hokum untuk menegakna kebenaran dan keadilan, dan tidak ada
kekuatan yang tidak dipertanggung jawabkan (akuntabel).
Asshiddiqie,
Jimly. Komentar Atas UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. 2009. Sinar Grafika: Jakarta.
Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan MPR RI. 2011: Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Yogyakarta: Graha Pustaka Yogyakarta. 2010

Komentar
Posting Komentar