Norma- norma yang Berlaku Di Dalam Masyarakat


Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengruhi tingkah laku manusia dalam hidup masyarakat. Juga dapat diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Secara umum, norma terbagi menjadi empat yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Berikut akan dijelaskan satu persatu
a.      Norma agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusiayang sumbernya  dari tuhan wahyu Tuhan. Pelaku pelanggaran norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Oleh karena itu, dengan pelaksaan  norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya. Contoh norma agama adalah beribadah menurut keyakinan masing- masing, rajin sholat, sembahyang dan berdoa, dll.
b.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Karena norma kesusilaan berasal dari hati nurani , bagi pelanggar  norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya. Contoh norma kesusilaan adalah tidak berbohong, berkata jujur, tidak mencuri, merampok dll.
c.       Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari- hari. Norma kesopananbersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan- kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemooh oleh masyarakat. Contoh norma kesopanan adalah mencium tangan ibu dan bapak, mengucapkan salam pada saat keluar dan datang dari rumah, tidak berbicara dengan suara tinggi kepada yang lebih tua dll.
d.      Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan- badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Sanksi terhadap seorang yang melanggar norma hukum berupa denda, atau penjara. Contoh norma hukum adalah memakai helm, memiliki SIM, mentaati peraturan yang ada dll.

Sumber:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakrta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.








Komentar

Postingan Populer