Norma- norma yang Berlaku Di Dalam Masyarakat
Norma pada
hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengruhi tingkah laku manusia dalam
hidup masyarakat. Juga dapat diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang
mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
pengendali tingkah laku. Secara umum, norma terbagi menjadi empat yaitu norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Berikut akan
dijelaskan satu persatu
a.
Norma agama
Norma agama adalah
sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusiayang sumbernya dari tuhan wahyu Tuhan. Pelaku pelanggaran
norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Oleh karena itu, dengan
pelaksaan norma agama, akan tercipta
kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan
lingkungannya. Contoh norma agama adalah beribadah menurut keyakinan masing- masing,
rajin sholat, sembahyang dan berdoa, dll.
b.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang
bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan
bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani sebagai suara
kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan.
Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil
dompet seorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Karena norma kesusilaan
berasal dari hati nurani , bagi pelanggar
norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seorang yang melanggar
norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya. Contoh norma
kesusilaan adalah tidak berbohong, berkata jujur, tidak mencuri, merampok dll.
c.
Norma
kesopanan
Norma
kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam
kehidupan sehari- hari. Norma kesopananbersumber dari tata kehidupan atau
budaya yang berupa kebiasaan- kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan
kelompoknya. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan berupa pengucilan, tidak
disenangi, atau dicemooh oleh masyarakat. Contoh norma kesopanan adalah mencium
tangan ibu dan bapak, mengucapkan salam pada saat keluar dan datang dari rumah,
tidak berbicara dengan suara tinggi kepada yang lebih tua dll.
d.
Norma hukum
Norma hukum
adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan
dibuat oleh badan- badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah
dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Sanksi terhadap
seorang yang melanggar norma hukum berupa denda, atau penjara. Contoh norma hukum
adalah memakai helm, memiliki SIM, mentaati peraturan yang ada dll.
Sumber:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia. 2013. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakrta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.

Komentar
Posting Komentar