Tanggung Jawab Negara Dalam Hubungan Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
   Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi, dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain. Latar belakang timbulnya tanggung jawab negara dalam hukum internasional yaitu bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati hak-hak negara lain. Seperti yang dikemukakan oleh Shaw, yang menjadi karakteristik penting adanya tanggung jawab negara ini bergantung kepada faktor-faktor dasar:
1.      Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional  tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara
2.      Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.
3.      Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara kedua negara tertentu.
    Sumber tanggung jawab tersebut adalah suatu tindakan atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum internasional. Akan tetapi dapatkan tanggung jawab dibebankan terhadap negara-negara berkenaan dengan tindakan-tindakan yang tidak merupakan pelanggaran terhadap suatu kaidah hukum internasional, misalnya tindakan perdata tanpa memandang apakah tindakan itu bertentangan atau tidak dengan hukum domestik. Pemulihan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa satisfaction atau pecuniary reparation. Satisfaction merupakan pemulihan atas perbuatan yang melanggar kehormatan negara. Satisfaction dilakukan melalui  perundingan diplomatik dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan tidak akan terulangnya perbuatan itu. Sedangkan pecuniary reparation dilakukan bila pelanggaran itu menimbulkan kerugian material.


B.      Rumusan Masalah
1.      Pengertian tanggung jawab negara ?
2.      Bentuk Pertanggungjawaban Negara ?
3.      Jenis Pertanggungjawaban Negara ?
4.      Siapa saja yang menjadi subjek bagi pertanggungjawaban internasional ?
5.      Prinsip tanggung jawab negara sebagai landasan penegakan hukum pidana internasional ?
6.      Tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional dalam praktik hukum internasional  ?
C.  Tujuan makalah
1. tujuan makalah ini untuk memberikan pemahaman yang lebih luas lagi tentang tanggung jawan negara terhadap hubungan internasional yang di lakukan oleh negara satu dengan negara lainya.
2. untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang pengertian, dan siapa yang menjadi subyek dalam hubungan internasional.













BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian tanggung jawab negara
 Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi, dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain. Pertanggungjawaban Negara memiliki dua pengertian. Pengertian yang pertama memiliki arti pertanggungjawaban atas tindakan negara yang melanggar kewajiban internasional yang telah dibebankannya. Sedangkan pengertian kedua adalah pertanggungjawaban yang dimiliki oleh negara atas pelanggaran terhadap orang asing. Tanggung jawab negara muncul sebagai akibat dari prinsip persamaan dan kedaulatan negara yang terdapat dalam hukum internasional. Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara yang terlanggar haknya untuk menuntut reparasi.  Dalam hukum nasional dibedakan antara pertanggungjawaban perdata dan pidana; begitu pula dalam hukum internasional terdapat beberapa ketentuan yang serupa dengan hukum nasional tapi hal ini tidak menonjol. Di samping itu, hukum internasional mengenai pertanggungjawaban belum berkembang begitu pesat.
o   Pada dasarnya, ada dua macam teori pertanggungjawaban negara, yaitu :
a)      Teori Risiko (Risk Theory) yang kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (objective responsibility), yaitu bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effects of untra-hazardous activities) walaupun kegiatan itu sendiri adalah kegiatan yang sah menurut hukum. Contohnya, Pasal II Liability Convention 1972 (nama resmi konvensi ini adalah Convention on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972) yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya. 
b)      Teori Kesalahan (Fault Theory) yang melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault), yaitu bahwa tanggung jawab negara atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan pada perbuatan itu.  

B.      Bentuk pertanggungjawaban negara
Adapun macam dan bentuk dari pertanggungjawaban dalam konteks hukum internasional, antara lain;
1.      Terhadap orang asing dan Property milik Asing
            Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan perlindungan pada warga negara yang ada diluar negeri. Keberaan hak dan kewajiban ini dalam praktik sering menimbulkan konflik kepentingan antar negara. Di sisi lain negara dimana WNA berada ingin melaksanakan yuridiksi toritorialnya, melindungi kepentingan warga juga negaranya kemungkinan dirugikan oleh tindakan WNA yang berada dinegaranya, tanpa campur tanggan pihak asing mana pun.
            Dalam praktik, perlakuan buruk negara-negara terhadap WNA dapat menimbulkan tanggung jawab negara, perlakuan buruk yang dimaksud adalah sebagai berikut;
         Pengingkaran keadilan
         Pengambilalihan harta benda pihak asing secara tidak sah
         Kegagalan untuk menghukum seseorang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap serangan yang ditujukan kepada pihak asing;
         Kerugian langsung yang disebabkan tindakkan organ negara.
Dan ada juga praktik permasalahan yang timbul oleh standar perlidungan hukum terhadap warga negara asing dan asli, yaitu ada yang bersifat standar minimum internasional dan berstandar nasional, biasanya pada negara maju ingin melindungi warga negaranya yang berada di suatu negara lain yaitu dengan perlindungan yang bertasndar minimum internasional, sedangkan seharusnya pelayanan perlindungan tersebut harus sama antara asing dan asli dari penduduk negara itu.
2.      Terhadap utang publik
            Menurut starke ada tiga teori yang menjelaskan bagaimana kreditur menghadapi debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar utang. Pertama diberikan oleh Lort Palmerston pada awal perkembangan internasional yang menyatakan bahwa, kegagalan negara membayar utang memberikan hak pada pihak kreditur untuk mengambil langka yang dirasakannya perlu untuk memaksa, namun seiring perkembangan hukum internasional dilrang untuk penggunaan kekerasan. Maka teori kedua dikemukakan masalah penyelesaian hutang dapat dilakukan melalui jalur hukum maupun diplomatik. Dan teori yang ketiga menyebutkan, tidak ada ketentuan dan metode khusus bagaimana suatu negara debitur membayar hutang-hutangnya.
3.      Terhadap aktivitas ruang angkasa
            Aktivitas ini dianggap sebagai aktivitas yang beresiko tunggi sehingga negara akan selalu dianggap bertanggung jawab secara absolut atau mutlak terhadap segala kerugian yang muncul akibat aktivitas tersebut.

C.      Subjek pertanggung jawab dalam hukum internasional
   Dalam kaitannya dengan hukum pertanggung jawaban, yang pasti menjadi subjek  paling utama adalah negara itu sendiri, hal ini tercerminkan dalam pasal mengenai tanggung jawab dalam hukum internasional oleh ILC, yang menyatakan :”setiap tindakkan negara yang salah secara internasional membebani kewajiban negara bersangkutan. Akan tetapi tidak dapat disangkal apabila saat ini telah terdapat terdapat subjek lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban, subjek lain itu adalah individu. Puncak dari pertanggungjawaban internasional bagi individu terjadi ketika pembentukkan internasional pasca perang Dunia II. Sedangkan untuk pertanggungjawaban bagi kelompok dalam hukum internasional secara umum tidak dikenal. Dalam dua statuta Roma hanya dikenal pertanggung jawaban individu. Dean keamanan dalam penyebutan terhadap kelompok oposisi ataupun pemberontak tidak menunjukkan kalau kelompok itu memiliki personalitas dalam hukum internasional.
D.     Prinsip Tanggung Jawab Negara Sebagai Landasan Penegakan Hukum Pidana Internasional
            Masyarakat hukum internasional terdiri dari negara – negara yang merupakan subyek hukum utama, yang memegang hak dan kewajiban hukum ( internasional). Salah satu bentuk hak dan kewajiban hukum sebagai subyek hukum internasioanl adalah mempertahankan kedaualatan negaranya dan hak-hak lainya dijamin oleh hukum internasional. Bentuk kewajiban negara sebagai subyek hukum internasional adalah tanggung jawab negara yang melekat dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum internasional, artinya dengan prinsip tanggung jawab ini, segala perbuatan negara, terutama perbuatan yang melanggar hukum internasional harus dipertanggungjawabkan secara internasional. Prinsip tanggung jawab atau pertanggungjawaban negara terhadap perbuatan melawan hukum internasional ini,  menurut hemat penulis, pada dasarnya merupakan landasan untuk menegakan hukum internasional. Penegakan hukum internasional yang dimaksud adalah penegakan hukum sebagaimana sistem hukum internasional yang berlaku, yaitu berangkat dari tertib hukum internasional yang koordinatif dan sesuai dengan kenyataan bahwa tingkat integrasi masyarakat internasional berbeda jauh dengan tingkat integrasi masyarakat hukum nasional.
            Masalah tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional ini sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut masalah tanggung jawab negara, baik terhadap perbuatan melawan hukum internasional ( delictual liability) maupun atas pelanggaran perjanjian ( contractual liability ). Timbulnya tanggung jawab negara sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Malcom N Shaw, disebabkan oleh dua faktor yang mendasar yang dapat dijadikan tolok shaw bahwa suatu perbuatan dapat menimbulkan pertanggungjawaban, yaitu pertama, adanya kewajiban internasional yang berlaku di antara para pihak ( pihak yang bertanggung  jawab dan pihak yang menuntut tanggung jawab.
-          Prinsip exhaustion of local remedies (  keharusan adanya upaya ( exhaustion ) penyelesaian sengketa tingkat nasioanal ( local remedies ), sebelum menggunakan forum sengketa tingkat intenasional. Upaya penyelesaian sengketa melalui peradilan atau forum penyelesain sengketa lainnya berdasarkan hukum nasional dalam hal tertentu lebih praktis dan lebih baik daripada melalui penyelesaian di tingkat internasional, sepanjang sesuai dengan hukum internasional dan standar internasional.
-          Penerapan prinsip Prinsip exhaustion of local remedies, starke memberikan criteria sebagai berikut:
1.      Suatu upaya penyeleseaian setempat ( local remedies) dianggap tidak cukup dan tidak perlu dipergunakan ketika pengadlan setempat tamapaknya tidak menunjukan akan memberikan ganti rugi.
2.      Seorang penuntut tidak perlu menggunakan upaya penyelesaian setempat jika upaya tersebut tidak mungkin dilakukan dikarenakan badan peradilan ( yudisial) setempat di bawah control atau dipengaruhi oleh lembaga eksekutif yang justru melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut.
3.      Apabila kerugian tersebut merupakan tindakan badan eksekutifnya, tentunya jelas tuntutan kerugian tersebut bukan merupakan yurisdiksi pengadilan negara tersebut
4.      Negara – negara dimugkinkan melepaskan penggunaan prinsip exhaustion of local remedies,baik melalui persetujuan dengan negara pembantah untuk diselesaikan melalui forum arbitrasi.

E.      Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Internasional Dalam Praktik Hukum  Internasional

            Selain tindak pidana intenasional yang merupakan tindak pidana yang oleh negara-negara diakui melalui perjannjian internasiional ataupun kebiasaan internasional, konsep tindak pidana internasional juga merupakan bentuk perkembangan perbuatan melawan hukum . Adapun tanggung jawab negara terhadap  tindak pidana internasional ini di kelompokan atas dasar intensitas keterkaitan negara terhadap adanya tindak pidana internasional, yaitu
1.      Tanggung jawab negara terhadap pelanggaran dan delik internasional
Negara dianggap bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa pidana internasional apabila negara membantu individu untuk melakukan tindak pidana internasional tertentu. Dalam hal  ini negara dipertanggung jawabkan karena adanya kelalaian negara untuk mengambil tindakan pencegahan, pengusutan, ataupun menghukuman terhadap indivisu pelaku kejahatan internasional. . Macam- macamtindak pidana internasional yang dapat dipertanggung jawabkan  terhadap negara karena adanya kewajiban untuk mencegah, mengusut, menghukum, sebagai berikut
a)      Jalur lalu lintas produk-produk yang terlarang
b)      Kejahatan terhadap kabel-kabel antarnegara di bawah laut
c)      Pemalsuan uang suatu negara
d)      Penyuapan terhadap pejabat-pejabat negara asing.
            Tanggung jawab primary dan secondary obligation, yaitu pelanggran dan delik internasional. Primary obligation tergolong tindak pidana internasional  menghukum atau mengekstradisikan pelakunya . Ketika dilanggar oleh negara, artinya negara tersebut melakukan pelanggaran atau delik internasional, muncul secondary obligation, yaitu sanksi ekonomi dan diharuskan restitusi reparasi dan membayar kompensasi kepada pihak yang menderita kerugian baik itu negara dan/ataupun individu.
2.      Tanggung jawab negara terhadap internasional crimes
            Menurut Bassiouni, macam tindak internasional yang terjadi karena keterlibatan negara sangat tinggi adalah agresi: kejahatan perang;kejahatan terhadap kemanusiaan; penggunaan senjata yang tidak sah; genosida. Ketika negara terbukti melakukan macam tindak pidana tersebut maka negara melakukan perbuatan melawan hukum internasional.negara itu telah melakukan yang namanya dengan extra-ordinary violations to internasional crimes. Pertanggungjawban negara terhadap tindak pidana tersebut dimungkinkan karena perbuatan melawan hukum internasional saja harus mempertanggungjawabkan negara apalagi dengan perbuatan melawan hukum internasional yang merupakan pelanggaran berat terhadap perlindungan kepentingan masyarakat internasional yang sangat fundamental.
            Pertanggungjawaban negara terhadap tindak pidana dapat dilakukan dengan mengunakan prinsip exhaustion of local remedies  ( melalui pengadilan internasional,peradilan nasional,bentuk perwujudan tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional, keharusan negara mengadili pelaku tindak pidana dan menghukum pelaku yang terlibat secara langsung di lapangan.

F.      Penyelesaian sengketa internasional sebagai rezim dan bentuk tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional.
            Penyelesaian sengketa sebenarnya dilakukan pada saat adanya konflik antarnegara  yang timbul karena adanya pelanggaran kewajiban internasional yang telah ditetapkan oleh hukum internasional ataupun pelanggaran perjanjian internasional. Berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab negara melalui forum penyelesaian selekta internasional. Upaya untuk mengusulkan penyelesaian sengketa dengan cara damai yang bisa di lakukan oleh para pihak juga datang dari sekjen PBB dalam rangka menjalankan tugas untuk selalu menghubungkan pemerintah suatu negara, khususnya yang sedang menghadapi masalah yang ditangani PBB .

G.     Sistem penyelesaian sengketa internasional PBB dalam rezim tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional.
            Persoalan rezim tanggung jawab negara terhadap tindak pidana melalui prosedur penyelesaian sengketa internasional PBB ini, di bahsa serius di ILC yang menyatakan bahwa prosedur yang digunakan adalah tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional, komisi MU PBB bahwa dalam penggunaan prosedur PBB terebut harus diutamakan penggunaan penyelesaian sengketa secara damai tentang prosedur ini kemudian dituangkan draft articles.
-          Penggunaan sistem PBB sebagai rezimpertanggungjawaban negara terhadap tindak pidana internasional mempunyai 2 alasan yaitu:
1.      Dalam perspektif hukum, piagam PBB merupakan standar ukuuran keadilan untuk semua ketentuan hukum internasional, baik secara subtansi maupun procedural.
2.      Piagam PBB merupakan konstitusinya PBB, yang memberikan wewenang pada dua organ utamanya yaitu majelis umum PBB dan dewan keamana sebagai organ yang mempunyai peranan dan fungsi sangat penting. Salah satunya fungsi penting adalah fungsi yudisial ‘ law making organ yaitu organ yang membentuk hukum internasional juga dapat menetapkan suatu perbuatan melawan hukum internasional dari suatu negara sebagai tindak pidana.
H.     Cara pembebasan diri dari tuntutan pertanggung jawaban
Beberapa alasan yang dapat digunakan untuk membela diri atau melepaskan diri dari tanggung jawab tuntutan pihak asing, antaranya]
  Penerapan sanksi dasar Hukum Internasional
            Meskipun melakukan kekerasan terhadap negara lain, namun negara dapat melepaskan diri dari tuntutan dan pertanggungjawaban itu dalam rangka sanksi atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan pihak asing. Di dalam piagam PBB bab VII merupakan dasar dimana dasar hukum yang kuat mengizinkan pengunaan kekerasan terhadap suatu negara untuk mengentikan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara itu.
  Keadaan memaksa (force majeur)
            Negara dapat juga mengunakan pengecualian dimana terdapat alasan akibat dari keadaan diluar kemampuan, tidak adanya unsur kesengajaan, negara tidak kuasa mencegah atau menghindarinya, atas tindakkan suatu negara itu ataupun individu subjek dari pertanggungjawaban. Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya negara A membuat kontrak dengan negara B untuk menyelesaikan proyek bangunan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama. Tetapi menjelang penyerahan proyek itu terjadi bencana alam yang dasyat, yang mengakibatkan rusaknya proyek tersebut. Disini negara A telah gagal dalam memenuhi janjinya menyerahkan proyek itu sesuai waktu yang telah disepakati. Namun berdasarkan doktrin force majeur negara A dibenarkan untuk meminta penanguhan penyerahan tanpa harus ada tuntutan pertanggungjawaban akibat keterlambatan itu.
  State Necessity
            Merupakan alasan yang digunakan dalam hal negara tersebut menghadapi bahaya yang luar biasa bagi kepentingannya.tindakkan yang tergolongnecessity haruslah tidak menimbulkan bahaya bagi negara-negara lain yang berkepentinggan atas kewajiban yang dilanggar. Dengan demikian berarti disini terdapat unsur kesenggajaan dan dampak kerugian sudah bisa diprediksi terlebih dahulu, tetapi negara pelaku memang tidak mempunyai pilihan lain.
  Exhaustion of Local Remedies
            Hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum diajukannya klaim atau tuntutan ke pengadilan internasional, langka-langka penyelesaian sengketa yang disediakan negara yang dituntut haruslah ditempuh lebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan pada negara tergugat memperbaiki kesalahannya menurut sistem hukum nasionalnya lebih dahulu dan untuk memperbaiki tuntutan-tuntutan internasional. Seperti contoh pada kasus the Ambatielos Arbitration, yaitu antara yunani dengan inggris, bahwa pengadilan menolak permohonan persiapan penyelesaian sengketa yang timbul dari suatu kontrak yang ditanda tanggani oleh Ambatielos karena langka-langka penyelesaian yang tersedia menurut hukum inggris tidak digunakan sepenuhnya, yaitu ketika inggris tidak memanggil saksi-saksi utama sewaktu sengketa tersebut diadili didepan pengadilan inggris dan inggris sendiri tidak menempuh upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung setelah keputusan tingkat banding dikeluarkan.
            Ketentuan local remidies ini tidak berlaku ketika suatu negara telah bersalah malakukan pelanggaran langsung hukum internasional yang menyebabkan kerugian terhadap negara lainnya. Misalnya penyeranggan langsung yang dilakukan suatu negara terhadap diplomat-diplomat asing yang ada di nagarnya.



























BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
      
Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi, dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain. bentuk restitusi harus memiliki tujuan utama, yakni; perlindungan kepentingan negara penuntut yang harus dibedakan dengan model yang hanya ditujukan untuk mendapatkan legal standing untuk melindungi kepentingan hukum yang tidak identik dengan negara yang bersangkutan ataupun negara-negara lain. prinsip tanggung jawab ini, segala perbuatan negara, terutama perbuatan yang melanggar hukum internasional harus dipertanggungjawabkan secara internasional.
Prinsip tanggung jawab atau pertanggungjawaban negara terhadap perbuatan melawan hukum internasional ini, Penyelesaian sengketa sebenarnya dilakukan pada saat adanya konflik antarnegara  yang timbul karena adanya pelanggaran kewajiban internasional yang telah ditetapkan oleh hukum internasional ataupun pelanggaran perjanjian internasional. Berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab negara melalui forum penyelesaian selekta internasional.








DAFTAR PUSTAKA
Wahjoe Oentoeng,2011.Hukum Pidana Internasional. Jakarta. Erlangga
http://acakacak-saja.blogspot.com/2012/03/tanggung-jawab-negara.html


Komentar

  1. Bagus sekali, hanya 2 yang kurang ialah : Detail Pasal dan Tahun dari setiap Pasal. Terima Kasih.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Dapatkan Bonus 20% untuk Sportbook (SBOBET,IBC,UNITED GAMING)
    CASHBACK MIXPARLAY 100%
    MINIMAL DEPO 25RB
    MINIMAL BETTING 1RB
    QQ96ACE . ONLINE
    +62 82362293153

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer