Subjek Hukum Internasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional. Pada awalnya,
Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara
namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks
pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi
struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu,
perusahaan multinasional dan individu.
Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
Hukum
Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara:
a) Negara dengan negara
b) Negara dengan subyek hukum lain bukan negara
atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
2.2 Definisi Subjek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional adalah pendukung hak dan
kewajiban dalam hukum internasional. Pendukung hak dan kewajiban dalam hukum
internasional dewasa ini ternyata tidak terbatas pada Negara tetapi juga
meliputi subyek hukum internasional lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa
ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan
ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga
menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.
Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional
adalah semua pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh
Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan
baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun
dari kebiasaan internasional.
Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai
negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki
kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum
Internasional. Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban (
Legal capacity) ini antara lain meliputi :
a)
Kemampuan untuk
mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
b)
Kemampuan untuk
mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
c)
Kemampuan untuk
mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalan (To enjoy of
privileges and immunities)
Kemampuan
untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi subyek hukum Internasional dapat
ditinjau dari dua aspek yaitu:
a)
Dasar Hukum Berdirinya
b)
Advisory opinion atau
berdasarkan Keputusan atau Pendapat “International Court of justice”
Dengan meninjau dua
aspek di atas maka legal capacity dari subyek hukum Internasional dalam
bentuknya yang modern dimana subyek hukum internasional tidak hanya terbatas
pada negara sebagai satu-satunya subyek hukum internasional (pandangan klasik),
maka kiranya perlu dikemukakan beberapa subyek hukum internasional yang
merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara khususnya mengenai legal capacity nya.
2.3
Bentuk - Bentuk Subjek
Hukum Internasional
Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang
telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum
Internasional meliputi:
A.
Negara yang Berdaulat
Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding dengan
subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan definisi
terhadap negara, antara lain C. Humprey Wadlock yang memberi pengertian
negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah di mana
manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
Sedangkan Fenwich mendefinisikan negara sebagai suatu
masyarakat politik yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah
tertentu, dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari negara lain,
sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka bumi.
Menurut Henry C. Black, negara adalah sekumpulan orang
yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh
ketentuan-ketentuan hukum (binding by law), yang melalui pemerintahannya,
mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta
bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai, serta
mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional
lainnya.
Dari sekian banyak definisi yang dikemukakan para
ahli, ada satu patokan standar atau unsur trandisional untuk disebut sebagai
negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo (Pan
American) The Convention on Rights and Duties of State of 1933.
·
The state is a person
of international law should phases the following qualifications :
·
Permanent population;
·
defined territory;
·
legal government; and
·
capacity to enter into
international relations with the other states.
Hal itu dapat
diterjemahkan negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki
syarat-syarat atau unsur - unsur konstitutif sebagai berikut:
a. Penduduk yang tetap,
Penduduk merupakan
kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku,
bahasa, agama dan kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat
dalam suatu Negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk
kewarganegaraan. Penduduk merupakan unsure pokok bagi pembentukan suatu Negara.
Suatu pulau atau suatu wilayah tanpa penduduk tidak mungkin menjadi suatu
Negara. Dalam unsure kependudukan ini harus ada unsur kediaman secara tetap.
Penduduk yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu berkelana
(normal) tidak dapat dinamakan penduduk sebagai unsure konstitutif pembentukan
negara. Sebagaimana telah disinggung di atas, yang mengikat seseorang dengan
negaranya ialah kewarganegaraan yang ditetapkan oleh masing-masing hukum
nasional. Pada umumnya ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai hukum
nasional yaitu :
· Jus Sanguinis : Ini adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui
keturunan. Menurut cara ini, kewarganegaraan anak ditentukan oleh
kewarganegaraan orang tua mereka.
· Jus Soli : Menurut sistem ini kewarganegaraan seseorang
ditentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarganegaraan orang tuanya.
· Naturalisasi : Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga Negara
asing untu memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat
tertentu seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama
ataupun melalui perkawinan.
b. Wilayah yang tertentu,
Adanya suatu wilayah
tertentu mutlak bagi pembentukan suatu Negara , tidak mungkin ada suatu Negara
tanpa wilayah tempat bermukimnya penduduk Negara tersebut. Hukum
Internasional tidak menentukan syarat seberapa harusnya luas suatu wilayah
untuk dapat dianggap sebagai unsure konstitutif suatu Negara. Demikian juga
wilayah suatu Negara tidak selalu harus merupakan satu kesatuan dan dapat
terdiri dari bagian-bagian yang berada di kawasan yang berbeda. Keadaan ini
sering terjadi pada Negara-negara yang mempunyai wilayah-wilayah seberang
lautan.
c.
Pemerintahan
Negara memerlukan
sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Bagi hukum
internasional, suatu wilayah yang tidak memiliki pemerintahan dianggap bukan
negara dalam arti kata yang sebenarnya. Pemerintah adalah badan eksekutif dalam
negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Pemerintahan adalah syarat
utama dan terpenting untuk eksistensi suatu negara. Tatanan organisasi dalam
suatu negara diperlukan, yang nantinya akan mengatur dan menjaga eksistensi
negara tersebut, maka pemerintahan mutlak harus ada dalam suatu negara.
Pemerintahan yang harus ada dalam suatu negara adalah pemerintahan yang stabil,
memerintah menurut hukum nasional negaranya, dan pemerintah tersebut haruslah terorganisir
dengan baik (well organized government)
d.
Kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain.
Menurut hukum
internasional dan hubungan internasional, kecakapan negara dalam melakukan
hubungan internasional adalah suatu keharusan bagi suatu negara untuk
memperoleh keanggotaan masyarakat internasional dan subjek hukum internasional.
Hal inilah yang membedakan negara berdaulat dengan negara-negara bagian, atau
negara protektorat yang hanya mampu mengurus masalah dalam negerinya, tetapi
tidak dapat melakukan hubungan-hubungan internasional dan tidak diakui oleh
negara-negara lain sebagai subjek hukum internasional yang sepenuhnya mandiri.
Negara bukan pula harus identik dengan suatu ras, rumpun, atau bangsa tertentu,
meski identitas demikian mungkin juga ada. Hans Kelsen mengemukakan bahwa
negara hanyalah pemikiran teknis yang menyatakan bahwa sekumpulan aturan-aturan
hukum tertentu yang berdiam di wilayah teritorial tertentu. Negara sebagai
subjek hukum internasional merupakan pengemban hak dan kewajiban yang diatur
oleh hukum internasional, baik ditinjau secara faktual maupun secara historis,
dan hukum internasional itu sendiri adalah sebagaian besar terdiri atas
hubungan hukum antara negara dengan negara.
Sesuai konsep hukum Internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama
yaitu :
·
Aspek Ekstren
Kedaulatan, adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan
hubungannya dengan berbagai negara atau elompok-kelompok lain tanpa kekangan,
tekanan atau pengawasan dari negara lain.
·
Aspek Intern
Kedaulatan, ialah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan
bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk
membuatundang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
·
Aspek Teritorial
berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas
individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.
B.
Gabungan Negara-Negara
Ada beberapa macam bentuk gabungan Negara-negara,
antara lain:
1)
Negara Federal
Negara federal adalah
gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang diatur oleh
suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan
negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu
mempunyai nama yang sama. Di kanada, negara bagian bernama provinsi seperti
juga halnya dengan afrika selatan dan argentina. Di swiss, namnya canton atau
lander. Di Amerika Serikat, Brasil, mexico dan Australia namanya Negara
bagian. Walaupun Negara-negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintahan
masing-masing, Negara federal inilah yang merupakan subjek hokum internasional
dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar
negeri yang dimiliki oleh Negara federal bukan ditentukan oleh hukum
internasional tetapi oleh konstitusi Negara federal. Dalam setiap rezim
federal, undang-undang dasar biasanya memberikan kepada pemerintahan federal
wewenang mengenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional,
pengaturan perdagangan dengan Negara-negara lan, antara lain berbagai Negara
bagian, percetakan uang dll.
2)
Gabungan Negara-Negara
Merdeka
Gabungan Negara-negara merdeka mempunyai dua macam
bentuk yaitu uni riil dan uni personil.
·
Uni Riil. Yang dimaksud uni riil adalah penggabungan dua Negara atau lebih melalui
suatu perjanjian internasional dan berada di bawah kepala Negara yang
sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi
subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing
Negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian
atau konstitusi yang menggabungkan kedua Negara , mereka tidak boleh berperang
satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan Negara lain.
Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama
masing-masing Negara anggota karena Negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai
status personalitas internasional.
·
Uni Personil. Uni Personil terbentuk bila dua Negara berdaulat menggabungkan diri
karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap
merupakan raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap
merupakan subjek hukum internasional . Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni
antara Belanda dan Luxembrug dari tahun 1815 sampai 1890 antara Belgia dan
Negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.
3)
Negara Konfederasi
Konfederasi merupakan
gabungan dari sejumlah Negara melalui suatu perjanjian internasional yang
memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini,
Negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan
Negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk Konfederasi
hanya ada di abad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menemakan dirinya Negara
konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat
federal dimana wewenang luar negeri berada di tangan pemerintah federal.
C.
Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan merupakan suatu contoh dari pada
suatu subyek hukum internasional yang telah ada di samping Negara-negara. Hal
ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu di
samping negara diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat
Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan
mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada
sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci
sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan
kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas
pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral
saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik
sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak
negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan
kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga
menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.
D.
Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun
Multilateral
Organisasi internasional atau organisasi antar
pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara.
Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi
sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi
internasional. Walaupun organisasi-organisasi ini baru lahir pada akhir abad ke
-19 akan tetapi perkembangannya sangat cepat setelah berakhirnya Perang Dunia
II. Fenomena ini berkembang bukan saja pada tingkat universal tetapi juga pada
tingkat regional.
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Organisasi
Internasional adalah subyek Hukum Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB Isi
pasal 104 : The Organization shall enjoy in the territory of each of its
Members such legal capacity as may be necessary for the exercise of its
functions and the fulfilment of its purposes. Terjemahan : Organisasi akan
menikmati di wilayah masing-masing Anggota kapasitas hukum seperti yang
diperlukan untuk menjalankan fungsi dan pemenuhan tujuannya.
1)
Tujuan Organisasi Internasional
Organisasi internasional bertujuan untuk memperkembangkan politik dan
keamanan nasional di satu pihak serta perkembangan ekonomi dan
kesejahteraan sosial di lain pihak. Pengembangan politik dan keamanan nasional
dikaitkan dengan suatu keperluan akan suatu organisasi untuk pencegahan konflik
bersenjata, penghentiannya kalu sudah terjadi dan penyelesaian pertikaian
secara damai. Kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial
walaupun secara langsung tidak bersangkutan dengan masalah perdamaian, tetapi
aktivitas-aktivitas bidang-bidang tersebut merupakan kontribusi yang berharga
bagi usaha-usaha perdamaian.
2)
Struktur dan Fungsi Organisasi Internasional
Hal yang harus diperhatikan dalam pendirian organisasi internasional ialah:
·
Pertama, Piagam
Pendiriannya harus diadakan dan disetujui oleh negara-negara yang ingin
mengejar tujuan yang dicantumkan d dalam organisasi formal tersebut.
·
Kedua, haruslah ada
suatu lembaga tetap yang memungkinkan semua anggotanya berpartisipasi dalam
hubungan hubungan bebas satu sama lain serta siap untuk mempersoalkan masalah
suatu negara, besar atau kecil dan setiap waktu dapat membawa persoalan yang
penting mengenai perdamaian dan keamanan serta kesejahteraan bersama.
·
Organisasi
Internasional tidak mempunyai badan legislatif walaupun suatu pertemuan
diplomatik mempunyai persamaan dengan itu.
·
Cara-cara yang biasa
dipergunakan badan-badan internasional untuk menyelesaikan pertikaian secara
damai, mengikuti prosedur yang berlainan dengan peradilan nasional. Semua
anggota dari organisasi diharuskan menyelesaikan pertikaiannya secara damai.
Tetapi badan-badan internasional hanya dapat memberikan rekomendasi dan tidak
dapat memaksa negara-negara mengikuti penyelesaian damai.
3)
Klasifikasi Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan
James H. Wolfe :
·
Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
·
Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International
Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
·
Organisasi
internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global,
antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe
Union.
E.
Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah
merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor
sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum
internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat
strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi
dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di
bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah
Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian
membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah
Nasional dari negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah
Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan
berkedudukan di Jenewa, Swiss.
F.
Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum
internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab
secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah
Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan
lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan
hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum
internasional yang mandiri.
Dasar hukum yang menyatakan individu sebagai subjek
hukum internasional ialah :
1)
Perjanjian Versailles
1919 pasal 297 dan 304
2)
Perjanjian Uppersilesia
1922
3)
Keputusan Permanent
Court of Justice 1928
4)
Perjanjian London 1945
(Inggris, Perancis, Rusia, dan USA)
5)
Konvensi Genocide
1948.
G.
Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam
negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya
merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut
bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di
luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap
yang dapat diambil oleh dunia Internasional adalah mengakui eksistensi atau
menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap
ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara
tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari
sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status
sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
Dasar hukum
yang menyatakan Pemberontak / Pihak yang bersengketa sebagai Subjek Hukum
Internasional ialah :
1. Hak Untuk Menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
3. Hak untuk menguasai sumber daya alam.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Hukum
Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara:
-
Negara dengan
negara
-
Negara dengan
subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak yang dapat dibebani oleh hak
dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut
berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari
perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.
Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan di
atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional
meliputi:
1)
Negara yang Berdaulat
2)
Gabungan Negara-Negara
3)
Tahta Suci Vatikan
4)
Organisasi
Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
5)
Palang Merah
Internasional
6)
Individu yang
mempunyai criteria tertentu
7)
Pemberontak
(Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
DAFTAR PUSTAKA
http://muhnuurrohmaan.blogspot.com/2013/10/subjek-hukum-internasional.html
Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai,
Alumni, Bandung
J.G.Starke. 2008.
Pengantar Hukum Internasional.
Jakarta: Sinar Grafika
www.pdf-search-engine.com/subjek-hukum-internasional-pdf.html
ads.masbuchin.com/search/subjek+hukum

Komentar
Posting Komentar