Prinsip- prinsip HAM

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua individu semenjak lahir. Berikut ini akan kita bahas satu persatu prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia yaitu Prinsip Kesetaraan, Non Diskriminasi, Ketergantungan, Tidak Dipertukarkan, Tidak Dibagi-bagi, Universal dan Martabat Manusia
1.      Kesetaraan ( Equality )
Setiap manusia yang lahir kedunia selalu memiliki hak yang sama. Semua manusia terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa : “ setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya”. Konsekuensi pemenuhan persamaan hak-hak juga menyangkut kebutuhan dasar seseorang tidak boleh dikecualikan. Persamaan, merupakan hak yang dimiliki setiap orang dengan kewajiban yang sama pula antara yang satu dengan yang lain untuk menghormatinya. Salah satu hal penting dalam negara hukum, adalah persamaan di muka hukum, merupakan hak untuk memperoleh keadilan dalam bentuk perlakuan dalam proses peradilan.
Semua orang lahir di dunia dengan hak asasi yang setara tidak ada yang membedakan dari segi haknya, baik itu terlahir dari suku maupun ras yang berbeda, namun, tetap setara. Prinsip kesetaraan merupakan prinsip yang mengartikan bahwa semua hak dan kewajiban manusia di mata hukum itu sama. Tidak ada hal- hal yang dapat membedakannya. Contohnya : Pak Hery adalah seorang pengusaha besar dan Pak Tono seorang petani, mereka melakukan kesalahan yang sama maka mereka mendapatkan hukuman yang sama pula.
2.      Non Diskriminasi ( Non Discrimination )
Prinsip Non-Diskriminatif ini sederhana hanya memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya. Intinya dari manapun asalnya, apapun agamanya seseorang atau sekelompok orang tidak boleh mendiskriminasi atau meniadakan hak seseorang karena pada dasarnya kita semua memiliki hak. Prinsip Non Diskrimansi ini berhubungan dengan prinsip kesamaan.
Dalam artian bahwa, kita semua memiliki hak yang sama tanpa adanya perbedaan. Maka dari itu, kita tidak memiliki hak atau memiliki wewenang untuk meniadakan atau mendiskriminasi hak seseorang. Contohnya kasus
3.      Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.  Dari cerita udin dapat kita ketahui bahwa Udin di diskriminasikan. Ia dianiayaoleh orang tak dikenal hingga tewas. Ini berarti bahwa Udin tidak mendapatkan haknya yaitu hak untuk hidup..
4.      Ketergantungan ( Interdefendance )
Pemenuhan dari satu hak sering kali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM  saling bertalian, hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
5.      Tidak Dipertukarkan ( Inalienability )
Pemahamah prinsip atas hak yang tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau dipertukarkan dengan hal tertentu, agar hak-hak tersebut bisa diperkecualikan. Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
6.      Tidak Dibagi-bagi (Indivisibility)
Prinsip ini sebenarnya merupakan pengembangan dari prinsip Saling Terkait. Secara logika, apabila hak-hak asasi yang kita miliki terkumpul menjadi satu kesatuan, akan jelas bahwa HAM itu tidak dapat dibagi, bukan? HAM tidak “dijual terpisah”, istilahnya. Sebagai analogi, seorang manusia tidak bisa hanya menerima hak politik tanpa menerima hak sosial dan budaya. Atau seseorang mustahil hanya mempunyai hak pribadi tanpa memiliki hak ekonomi
HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan. Semua bentuk hak yang ada berhak untuk kita dapatkan. Hak tidak membedakan ras , golongan atau sebagainya melainkan setara. Seperti yang sudah kita singgung dalam prinsip yang pertama yaitu prinsip kesetaraan, semua orang tanpa memandang apapun memiliki hak untuk berserikat, berkumpul dll. Tidak ada hak yang dibagi- bagi karna kita semua memiliki hak yang sama. Contohnya kita semua memiliki semua hak yang ada di negara kita ini. Hak memeluk agama, hak berkumpul, hak mengeluarkan pendapat dll.
7.      Universal ( Universality )
Prinsip Universal merupakan  Prinsip yang tertinggi dimana HAM itu berlaku secara Keseluruhan dimana pun seseorang berada didunia ini.  Prinsip HAM yang satu ini dibagi menjadi dua pemahaman, universal dan tidak dapat dicabut. Jika ditarik dari akar bahasanya, maka universal berasal dari kata universe, yang mana pemahaman atas kata universe ini sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu alam semesta, keseluruhan bidang, dan semua.
Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. hak-hak asasi manusia itu ada dan harus dihormati oleh seluruh umat manusia di dunia manapun, tidak tergantung pada wilayah atau bangsa tertentu. Ia berlaku menyeluruh sebagai kodrat lahiriah setiap manusia. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat  berubah. Hak itu bersifat umum, umum bagi manusia dimanapun ia berada. Contohnya max adalah warga negara Inggris. Dimanapun dia berada  dia berhak mendapatkan haknya.
8.      Martabat Manusia ( Human Dignity )
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, jender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan setiap manusia.
Oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis.  Prinsip ini menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain, hidup damai dalam keberagaman yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya, serta membangun toleransi sesama manusia. Contohnya Kasus
Kasus Pembunuhan Munir ( 2004 )
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat



BAB III
PENUTUP
Simpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus kita lindungi bersama karena itu  merupakan hak yang kita semua miliki. Ada 7 prinsip hak yang sangat penting yaitu Prinsip Kesetaraan, Non Diskriminasi, Ketergantungan, Tidak Dipertukarkan, Tidak Dibagi-bagi, Universal dan Martabat Manusia

Sumber:







Komentar

  1. Dapatkan Bonus 20% untuk Sportbook (SBOBET,IBC,UNITED GAMING)
    CASHBACK MIXPARLAY 100%
    MINIMAL DEPO 25RB
    MINIMAL BETTING 1RB
    QQ96ACE . ONLINE
    +62 82362293153

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer