Prinsip- prinsip HAM
HAM atau Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua individu semenjak lahir. Berikut
ini akan kita bahas satu persatu prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia yaitu Prinsip
Kesetaraan, Non Diskriminasi, Ketergantungan, Tidak Dipertukarkan, Tidak
Dibagi-bagi, Universal dan Martabat Manusia
1. Kesetaraan ( Equality )
Setiap manusia
yang lahir kedunia selalu memiliki hak yang sama. Semua manusia terlahir bebas
dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 1 DUHAM
menyatakan bahwa : “ setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam
harkat dan martabatnya”. Konsekuensi pemenuhan persamaan hak-hak juga
menyangkut kebutuhan dasar seseorang tidak boleh dikecualikan. Persamaan,
merupakan hak yang dimiliki setiap orang dengan kewajiban yang sama pula antara
yang satu dengan yang lain untuk menghormatinya. Salah satu hal penting dalam
negara hukum, adalah persamaan di muka hukum, merupakan hak untuk memperoleh
keadilan dalam bentuk perlakuan dalam proses peradilan.
Semua orang lahir di dunia dengan hak asasi
yang setara tidak ada yang membedakan dari segi haknya, baik itu terlahir dari
suku maupun ras yang berbeda, namun, tetap setara. Prinsip kesetaraan merupakan
prinsip yang mengartikan bahwa semua hak dan kewajiban manusia di mata hukum
itu sama. Tidak ada hal- hal yang dapat membedakannya. Contohnya : Pak Hery
adalah seorang pengusaha besar dan Pak Tono seorang petani, mereka melakukan
kesalahan yang sama maka mereka mendapatkan hukuman yang sama pula.
2. Non Diskriminasi ( Non Discrimination )
Prinsip
Non-Diskriminatif ini sederhana hanya memastikan bahwa tidak seorangpun dapat
meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya,
kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya. Intinya dari manapun
asalnya, apapun agamanya seseorang atau sekelompok orang tidak boleh
mendiskriminasi atau meniadakan hak seseorang karena pada dasarnya kita semua
memiliki hak. Prinsip Non Diskrimansi ini berhubungan dengan prinsip kesamaan.
Dalam artian bahwa, kita semua memiliki hak
yang sama tanpa adanya perbedaan. Maka dari itu, kita tidak memiliki hak atau
memiliki wewenang untuk meniadakan atau mendiskriminasi hak seseorang.
Contohnya kasus
3. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus
penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) terjadi
di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel
kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan
di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas. Dari cerita udin dapat kita ketahui bahwa Udin di
diskriminasikan. Ia dianiayaoleh orang tak dikenal hingga tewas. Ini berarti
bahwa Udin tidak mendapatkan haknya yaitu hak untuk hidup..
4. Ketergantungan ( Interdefendance )
Pemenuhan dari
satu hak sering kali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara
keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas
pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain.
Oleh karena itu pelanggaran HAM saling
bertalian, hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
5. Tidak Dipertukarkan ( Inalienability )
Pemahamah prinsip
atas hak yang tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau dipertukarkan
dengan hal tertentu, agar hak-hak tersebut bisa diperkecualikan. Hak-hak
individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
6. Tidak Dibagi-bagi (Indivisibility)
Prinsip ini
sebenarnya merupakan pengembangan dari prinsip Saling Terkait. Secara logika,
apabila hak-hak asasi yang kita miliki terkumpul menjadi satu kesatuan, akan
jelas bahwa HAM itu tidak dapat dibagi, bukan? HAM tidak “dijual terpisah”,
istilahnya. Sebagai analogi, seorang manusia tidak bisa hanya menerima hak
politik tanpa menerima hak sosial dan budaya. Atau seseorang mustahil hanya
mempunyai hak pribadi tanpa memiliki hak ekonomi
HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya,
ekonomi semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia.
Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya.
Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak
bisa ditawar-tawar lagi.
Hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap
orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan
atau hak atas pendidikan. Semua bentuk hak yang ada berhak untuk kita dapatkan.
Hak tidak membedakan ras , golongan atau sebagainya melainkan setara. Seperti
yang sudah kita singgung dalam prinsip yang pertama yaitu prinsip kesetaraan,
semua orang tanpa memandang apapun memiliki hak untuk berserikat, berkumpul
dll. Tidak ada hak yang dibagi- bagi karna kita semua memiliki hak yang sama.
Contohnya kita semua memiliki semua hak yang ada di negara kita ini. Hak
memeluk agama, hak berkumpul, hak mengeluarkan pendapat dll.
7. Universal ( Universality )
Prinsip Universal merupakan Prinsip yang
tertinggi dimana HAM itu berlaku secara Keseluruhan dimana pun seseorang berada
didunia ini. Prinsip HAM yang satu ini dibagi menjadi dua pemahaman,
universal dan tidak dapat dicabut. Jika ditarik dari akar bahasanya, maka
universal berasal dari kata universe, yang mana pemahaman atas kata universe
ini sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu alam semesta, keseluruhan bidang, dan
semua.
Beberapa moral
dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di
seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. hak-hak asasi
manusia itu ada dan harus dihormati oleh seluruh umat manusia di dunia manapun,
tidak tergantung pada wilayah atau bangsa tertentu. Ia berlaku menyeluruh
sebagai kodrat lahiriah setiap manusia. Universalitas hak berarti bahwa hak
tidak dapat berubah. Hak itu bersifat umum, umum bagi manusia dimanapun
ia berada. Contohnya max adalah warga negara Inggris. Dimanapun dia berada dia berhak mendapatkan haknya.
8. Martabat Manusia ( Human Dignity )
Hak asasi
merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip HAM
ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya,
keyakinan, etnis, ras, jender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan setiap
manusia.
Oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai
hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan
sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis. Prinsip
ini menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain, hidup
damai dalam keberagaman yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya, serta
membangun toleransi sesama manusia. Contohnya Kasus
Kasus
Pembunuhan Munir ( 2004 )
Munir Said Thalib
adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir
lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7
September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada
titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan
tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot
Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia
merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia
menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang harus kita lindungi bersama karena itu merupakan hak yang kita semua miliki. Ada 7
prinsip hak yang sangat penting yaitu Prinsip Kesetaraan, Non Diskriminasi,
Ketergantungan, Tidak Dipertukarkan, Tidak Dibagi-bagi, Universal dan Martabat
Manusia
Sumber:
http://pamflet.or.id/blog/hamitukita-6-prinsip-dasar-ham
diakses tanggal 6 maret 2016
http://umamjurbalcity.blogspot.co.id/2015/01/prinsip-prinsip-ham.html
diakses tanggal 6 maret 2016
http://www.tardhanurdiansyah.com/2015/05/prinsip-prinsip-hak-asasi-manusia.html
diakses tanggal 16 maret 2016.

Dapatkan Bonus 20% untuk Sportbook (SBOBET,IBC,UNITED GAMING)
BalasHapusCASHBACK MIXPARLAY 100%
MINIMAL DEPO 25RB
MINIMAL BETTING 1RB
QQ96ACE . ONLINE
+62 82362293153