PENGERTIAN NEGARA DAN TUJUAN NEGARA


A. pengertian Negara dalam berbagai sumber
*      Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencangkup beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya , dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
*      Prof. Mr. Sunarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku  sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Unsur- unsur penting
·         Keluarga
·         Desa
·         Berdiri sendiri
·         Memiliki tujuan
·         Memiliki daerah
·         Kekuasaan
·         Kedaulatan
Dari beberapa unsure di atas dapat saya simpulkan bahwa pengertian Negara menurut saya adalah kumpulan individu yang berkumpul menjadi banyak keluarga kemudian menjadi desa yang menyebar di daerah di nusantara  yang berdiri sendiri dan memiliki tujuan-tujuan tertentu dan memiliki kekuasaan serta kedaulatan.
1.      Tujuan Negara
Tujuan Negara menurut Tim ICCE UIN Jakrata , 2013
*      memperluas kekuasaan Negara
*      menyelenggarakan ketertiban hukum
*      memajukan kesejahteraan umum
tujuan Negara dalam pembukaan UUD 45 alinea IV
“ melindungi segenapa bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum , menceerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
No
Persamaan Tujuan
Perbedaan Tujuan
1.
Memajukan Kesejahteraan umum
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2.

Menyelenggarakan ketertiban hukum
3.

Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial
4.

Memperluas kekuasaan Negara

·         persamaan tujuan Negara menurut Tim ICCE UIN Jakrta dengan pembukann UUD alinea IV adalah sama-sama memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum yang dimaksud di sini adalah memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia sebagai perseorangan ( individu ) dan sebagai mahkluk sosial dalam bidang pendidikan, kesehatan dll.
·         Perbedaan tujuan Negara menurut Tim ICCE UIN Jakrta dengan pembukann UUD alinea IV adalah Tim ICCE merumuskan 2 tujuan Negara yang berbeda dengan pembukaan UUD alenia IV yaitu memperluas kekuasaan Negara dan menyelenggarakan ketertiban hukum. Memperluas kekuasaan Negara maksudnya disini adalah memberikan rakyatnya sebebs mungkin untuk mengembangkan daya ciptanya, sedangkan menyelenggaraka ketertibanh hukum adalah  menjalankan segala sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuan Negara menurut UUD  alenia IV adalah melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya yang mengancam, baik bahaya dari dalammauoun bahaya dari luar. Selain itu juga tujuan Negara menurut pmbukaan UUD alenia IV dalah menceerdaskan kehidupan  bangsa dengan memberikan pendiidkan gratis bagi masyraakata yang kurang mampu.
2.      Pentingnya ketiga unsure Negara yankni rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
*      Rakyat
Unsure  rakyat penting dalam sebuah Negara karena secara konkrit rakyatlah yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat yang menjalankan pemerintahan dalam suatu Negara, segalanya dikendalikan oleh rakyta. Jadi bayangkan saja jika suatau Negara tidak memiliki rakyat,  maka Negara tersebut akan menjadi Negara mati karena tidak ada rakyat yang mealkukan aktivitas dalam maenjalankan pemerintahan.
*      Wilayah
Unsure wilayah juga penting dalam dalam suatu Negara , karena tidak mungkin ada Negara tanpa batas-batas territorial yang jelas.  Rakyat tanpa wilayah tidak artinya. Jika rakyat tidak memilii wilayah maka tidak ada tempat bagi rakyat untuk melakukan aktivitas dan melaksanakan kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu semua Negara memiliki batas-batas terotorial yang jelas.
*      Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat juga tidak kalah pentingnya dalam pembentukan suatu Negara. Pemerintah yang bedaulat adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan ke luar dan ke dalam untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan sosial , ekonomi, politik suatu Negara atau bagian- bagiannya sesuai dengan system yang telah ditentukan.
3.      Yang dimaksud WNI dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai WNI. Orang-orang bangsa indonesia asli  maksudnya adalah masyarakat Indonesia yang nenek moyangnya orang Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan WN lain yang disahkan dengan UU adalah misalnya keturunan belanda, jepang, amerika , inggris dll yang yang mengakui Indonesia sebagai tanag airnya dan bersikap setia kepada NKRI dapat menjadi WNI.
4.      Alasan jepang tidak menganut asas ius soli adalah karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orangtuanya berkebangsaan jepang tidak dapat diakui sebagai warga Negara jepang. Jadi, WNA tidak bisa menjadi warga Negara jepang jika tidak memiliki orangtua yang asli keturunan jepang.
5.      Contoh kasus Apatride, Bipatride, Multipatride.
*      Contoh Kasus Bipatride
Ny. Surtiati Wu Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan campuran dengan Dr. CHARLIE WU alias WU CHIA HSIN yang telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Jakarta. Perkawinan tersebut telah dikaruniai dua orang anak yang lahir di Jakarta dan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bernama Alice dan Denise. Sejak awal perkawinan ternyata hubungan keduanya sudah tidak harmonis. Ketidakharmonisan tersebut akhirnya berbuntut pada gugatan cerai yang diajukan Dr. Charlie Wu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Gugatannya Dr. Charlie Wu memohon agar hak asuh atas kedua anaknya diberikan kepadanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut yang kemudian ditegaskan lewat keputusan banding. Ny. Surtiati Wu yang merasa tidak puas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasinya ditolak.

ANALISIS
Mengingat tahun kelahiran kedua anak tersebut adalah 1986 dan 1987, maka peraturan yang mengatur adalah undang-undang No. 62 tahun 1968. Dalam Pasal 1b tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah seorang WNI dengan pengertian hubungan kekeluargaan itu diadakan sebelum orang itu berusia 18 tahun dan belum menikah di bawah usia 18 tahun. Dengan ketentuan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut secara ketat asas “ius sanguinis”. Oleh sebab itu, seperti dalam kasus ini dimana terjadi perkawinan campuran antara perempuan WNI (Ny Surtiati) dengan laki-laki WNA (Dr. Charlie Wu), maka anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan si ayah dimanapun ia dilahirkan.
*      CONTOH KASUS APATRIDE
Anne memiliki darah keturunan inggris , namun dia lahir di negara jepang. Jepang menganut asas ius sanguinis (darah keturunan ) sementara inggris menganut  asas ius soli ( tempat kelahiran ) . Dengan demikian ane colien tidak memiliki status kewarganegraan baik warga Negara jepang maupun inggris. Jepang tidak mengakui ane sebagai warga Negara jepang karena anne bukan asli keturunan jepang. Dan dia juga bukan warga Negara inggris , karena dia tidak  lahir di inggris.
*      Contoh kasus Multipatride
Siti adalah seorang Tionghoa. Namun karena siti lahir di Indonesia maka siti memiliki dua kewarganegaraan yaitu sebagai warga Negara Indonesia yang menganut asas tempat kelahiran dan china yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.
6.      Penilaian saya tentang implementasi hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 adalah sudah dilaksanakan. Pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bidang pendidikan. Contihnya pemerintahan mmberikan beasiswa bagi mahasiswa mampu maupun yang kurang mampu. Jadi  tidak ada alasan untuk tidak bersekolah. Pemerintah juga memiliki program wajib belajar 12 tahun, yang di mana program pemerintah ini memberikan bantuan dana kepada anak Indonesia untuk bersekolah. Ada dana BOS dari pemerintah untuk memberikan keringanan bagi anak-anak Indonesia dalam bersekolah. Menurut saya inmplementasinya sudah bagus hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari pemerintah misalkan system dsb.

Sumber:
Masyuri dan Yuliatin. Pendidikan Kewarganegaraan. 2015. Mataram: FKIP Universitas Mataram.



Komentar

Postingan Populer