PENGERTIAN NEGARA DAN TUJUAN NEGARA
A. pengertian
Negara dalam berbagai sumber
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencangkup beberapa desa, hingga pada akhirnya
dapat berdiri sendiri sepenuhnya , dengan tujuan kesenangan dan kehormatan
bersama.
Negara
ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
Negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
Unsur-
unsur penting
·
Keluarga
·
Desa
·
Berdiri sendiri
·
Memiliki tujuan
·
Memiliki daerah
·
Kekuasaan
·
Kedaulatan
Dari beberapa unsure di atas dapat saya simpulkan
bahwa pengertian Negara menurut saya adalah kumpulan individu yang berkumpul
menjadi banyak keluarga kemudian menjadi desa yang menyebar di daerah di
nusantara yang berdiri sendiri dan
memiliki tujuan-tujuan tertentu dan memiliki kekuasaan serta kedaulatan.
1. Tujuan
Negara
Tujuan Negara menurut
Tim ICCE UIN Jakrata , 2013
tujuan Negara dalam pembukaan UUD 45 alinea IV
“ melindungi segenapa bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum , menceerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
|
No
|
Persamaan
Tujuan
|
Perbedaan
Tujuan
|
|
1.
|
Memajukan
Kesejahteraan umum
|
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
|
|
2.
|
|
Menyelenggarakan
ketertiban hukum
|
|
3.
|
|
Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial
|
|
4.
|
|
Memperluas
kekuasaan Negara
|
·
persamaan tujuan Negara
menurut Tim ICCE UIN Jakrta dengan pembukann UUD alinea IV adalah sama-sama
memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum yang dimaksud di sini adalah
memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia sebagai perseorangan (
individu ) dan sebagai mahkluk sosial dalam bidang pendidikan, kesehatan dll.
·
Perbedaan tujuan Negara
menurut Tim ICCE UIN Jakrta dengan pembukann UUD alinea IV adalah Tim ICCE
merumuskan 2 tujuan Negara yang berbeda dengan pembukaan UUD alenia IV yaitu
memperluas kekuasaan Negara dan menyelenggarakan ketertiban hukum. Memperluas
kekuasaan Negara maksudnya disini adalah memberikan rakyatnya sebebs mungkin
untuk mengembangkan daya ciptanya, sedangkan menyelenggaraka ketertibanh hukum
adalah menjalankan segala sesuatu
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuan Negara menurut UUD alenia IV adalah melindungi seluruh
masyarakat Indonesia dari bahaya yang mengancam, baik bahaya dari dalammauoun
bahaya dari luar. Selain itu juga tujuan Negara menurut pmbukaan UUD alenia IV
dalah menceerdaskan kehidupan bangsa
dengan memberikan pendiidkan gratis bagi masyraakata yang kurang mampu.
2. Pentingnya
ketiga unsure Negara yankni rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsure rakyat penting dalam sebuah Negara karena
secara konkrit rakyatlah yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat
berjalan dengan baik. Rakyat yang menjalankan pemerintahan dalam suatu Negara,
segalanya dikendalikan oleh rakyta. Jadi bayangkan saja jika suatau Negara
tidak memiliki rakyat, maka Negara
tersebut akan menjadi Negara mati karena tidak ada rakyat yang mealkukan
aktivitas dalam maenjalankan pemerintahan.
Unsure wilayah
juga penting dalam dalam suatu Negara , karena tidak mungkin ada Negara tanpa
batas-batas territorial yang jelas.
Rakyat tanpa wilayah tidak artinya. Jika rakyat tidak memilii wilayah
maka tidak ada tempat bagi rakyat untuk melakukan aktivitas dan melaksanakan
kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu semua Negara memiliki batas-batas
terotorial yang jelas.
Pemerintah yang
berdaulat juga tidak kalah pentingnya dalam pembentukan suatu Negara.
Pemerintah yang bedaulat adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan ke luar dan
ke dalam untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan sosial ,
ekonomi, politik suatu Negara atau bagian- bagiannya sesuai dengan system yang
telah ditentukan.
3. Yang
dimaksud WNI dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1 adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai WNI. Orang-orang bangsa
indonesia asli maksudnya adalah
masyarakat Indonesia yang nenek moyangnya orang Indonesia. Sedangkan yang
dimaksud dengan WN lain yang disahkan dengan UU adalah misalnya keturunan
belanda, jepang, amerika , inggris dll yang yang mengakui Indonesia sebagai
tanag airnya dan bersikap setia kepada NKRI dapat menjadi WNI.
4. Alasan
jepang tidak menganut asas ius soli adalah karena seseorang yang tidak dapat
membuktikan bahwa orangtuanya berkebangsaan jepang tidak dapat diakui sebagai
warga Negara jepang. Jadi, WNA tidak bisa menjadi warga Negara jepang jika
tidak memiliki orangtua yang asli keturunan jepang.
5. Contoh
kasus Apatride, Bipatride, Multipatride.
Ny.
Surtiati Wu Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan campuran
dengan Dr. CHARLIE WU alias WU CHIA HSIN yang telah dicatatkan di Kantor
Pencatatan Sipil Jakarta. Perkawinan tersebut telah dikaruniai dua orang anak
yang lahir di Jakarta dan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bernama Alice
dan Denise. Sejak awal perkawinan ternyata hubungan keduanya sudah tidak
harmonis. Ketidakharmonisan tersebut akhirnya berbuntut pada gugatan cerai yang
diajukan Dr. Charlie Wu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Gugatannya
Dr. Charlie Wu memohon agar hak asuh atas kedua anaknya diberikan kepadanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut yang kemudian
ditegaskan lewat keputusan banding. Ny. Surtiati Wu yang merasa tidak puas
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasinya ditolak.
ANALISIS
Mengingat
tahun kelahiran kedua anak tersebut adalah 1986 dan 1987, maka peraturan yang
mengatur adalah undang-undang No. 62 tahun 1968. Dalam Pasal 1b tersebut
menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu
lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah seorang WNI dengan
pengertian hubungan kekeluargaan itu diadakan sebelum orang itu berusia 18
tahun dan belum menikah di bawah usia 18 tahun. Dengan ketentuan pasal ini,
dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut secara ketat asas “ius sanguinis”.
Oleh sebab itu, seperti dalam kasus ini dimana terjadi perkawinan campuran
antara perempuan WNI (Ny Surtiati) dengan laki-laki WNA (Dr. Charlie Wu), maka
anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan si ayah dimanapun ia
dilahirkan.
Anne
memiliki darah keturunan inggris , namun dia lahir di negara jepang. Jepang menganut
asas ius sanguinis (darah keturunan ) sementara inggris menganut asas ius soli ( tempat kelahiran ) . Dengan
demikian ane colien tidak memiliki status kewarganegraan baik warga Negara jepang
maupun inggris. Jepang tidak mengakui ane sebagai warga Negara jepang karena
anne bukan asli keturunan jepang. Dan dia juga bukan warga Negara inggris ,
karena dia tidak lahir di inggris.
Siti adalah seorang Tionghoa. Namun
karena siti lahir di Indonesia maka siti memiliki dua kewarganegaraan yaitu
sebagai warga Negara Indonesia yang menganut asas tempat kelahiran dan china
yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.
6. Penilaian
saya tentang implementasi hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan UUD
1945 pasal 31 ayat 1 adalah sudah dilaksanakan. Pemerintah sudah memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam bidang pendidikan. Contihnya pemerintahan
mmberikan beasiswa bagi mahasiswa mampu maupun yang kurang mampu. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bersekolah.
Pemerintah juga memiliki program wajib belajar 12 tahun, yang di mana program
pemerintah ini memberikan bantuan dana kepada anak Indonesia untuk bersekolah.
Ada dana BOS dari pemerintah untuk memberikan keringanan bagi anak-anak
Indonesia dalam bersekolah. Menurut saya inmplementasinya sudah bagus hanya
saja ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari pemerintah misalkan system
dsb.
Sumber:
Masyuri dan Yuliatin.
Pendidikan Kewarganegaraan. 2015. Mataram: FKIP Universitas Mataram.

Komentar
Posting Komentar