ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.
Istilah Hukum Administrasi Negara
Pemakaian istilah Hukum Administrasi
Negara ( HAN ) mengalami perubahan beberapa kali berdasarkan kebijakan
pemerintah, antara lain pada tahun 1972 berdasarkan Surat Keputusan Menteri P
dan K tanggal 30 Desember 1972 Nomor 0198/ UI/ 1972 tentang Pedoman Kurikulum
Minimal. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa menggunakan istilah resmi yang dipakai
, yaitu Hukum Tata Pemerintah berasal dari bahasa belanda administratiefrecht, administrative law menurut Ilmu pengetahuan
hokum di di inggris, droit administratife di Perancis, atau verwaltungsreacht
di Jerman. Istilah Hukum Tata Pemerintahan inilah yang dipakai di
fakultas-fakultas hokum. Dalam perkembangan selanjutnya , pemakaian istilah
untuk bidang ilmu hokum ini diganti lagi dengan istilah Hukum Administrasi
Negara , sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 1983.
2.
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut
Para Ahli
a. Menurut Logeman, definisi Hukum Administrasi
Negara adalah menguji hubungan hokum istimewa yang diadakan dan yang
memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka.
b. Menurut J.M Baron de Gerando, Hukum
Administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat.
c. Menurut R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi
negara adalah peraturan hukum yang
mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi,yaitu hubungan
antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara
tersebut berfungsi.
d. Menurut Kusumadi Poedjosewojo, Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan huku, yang mengatur bagaimana
negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
e. Menurut E.Utrecht, Hukum administrasi negara
dalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan,akan kemungkinan
para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
f.
Menurut
Van Apeldoor, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para penguasayang diserahi tugas pemerintahab dalam
menjalankan tugasnya.
g. Menurut Djokosusanto, Hukum administrasi
negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat.
3.
Cakupan Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam
ruang lingkup yang
dipelajari dalam HAN yaitu meliputi:
dipelajari dalam HAN yaitu meliputi:
1. Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip
umum dari administrasi
negara;
negara;
2. Hukum tentang organisasi negara;
3. Hukum
tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
bersifat yuridis;
bersifat yuridis;
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi
negara terutama
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah,
yang dibagi menjadi
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Pembagian
Hukum Administrasi Negara menurut Van Vollenhoven
a. Regelaarsrecht=
the law of the legislative process
= Hukum Perundang- undangan
b. Bestuursrecht
= the law of government
= Hukum Tata Pemerintahan
c. Justitierecht
= the law of administration of justice= Hukum Acara Peradilan
d. Politierecht
= the law of administration of security = Hukum Kepolisian
Daftar Pustaka
Asikin Zainal.
2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia.
Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada
http://trisnasunawar.
blogspot. com/ 2013/ 03/ pengertian- dan- ruang- lingkup- hokum. html diakses
tanggal 7 Maret 2015
http://vjkeybot.wordpress.com/2012/04/14/fungsi-peraturan-perundang-undangan.html
diakses tanggal 8 maret 2014
Masriani, Tiena Yulies. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta :
Sinar Grafika.

Komentar
Posting Komentar