ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

                                                                                   
1.      Istilah Hukum Administrasi Negara
Pemakaian istilah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) mengalami perubahan beberapa kali berdasarkan kebijakan pemerintah, antara lain pada tahun 1972 berdasarkan Surat Keputusan Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 Nomor 0198/ UI/ 1972 tentang Pedoman Kurikulum Minimal. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa menggunakan istilah resmi yang dipakai , yaitu Hukum Tata Pemerintah berasal dari bahasa belanda administratiefrecht, administrative law menurut Ilmu pengetahuan hokum di di inggris, droit administratife di Perancis, atau verwaltungsreacht di Jerman. Istilah Hukum Tata Pemerintahan inilah yang dipakai di fakultas-fakultas hokum. Dalam perkembangan selanjutnya , pemakaian istilah untuk bidang ilmu hokum ini diganti lagi dengan istilah Hukum Administrasi Negara , sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 1983.
2.      Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Para Ahli

a.      Menurut Logeman, definisi Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hokum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka.
b.      Menurut J.M Baron de Gerando, Hukum Administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal  balik antara pemerintah dan rakyat.
c.       Menurut R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi negara  adalah peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi.
d.      Menurut Kusumadi Poedjosewojo, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan huku, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
e.      Menurut E.Utrecht, Hukum administrasi negara dalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan,akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
f.        Menurut Van Apeldoor, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasayang diserahi tugas pemerintahab dalam menjalankan tugasnya.
g.      Menurut Djokosusanto, Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat.

3.      Cakupan Hukum Administrasi Negara

Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang
dipelajari dalam HAN yaitu meliputi:

1.      Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi
negara;
2.      Hukum tentang organisasi negara;
3.       Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
bersifat yuridis;
4.      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6.      Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.

Pembagian Hukum Administrasi Negara menurut Van Vollenhoven
a.      Regelaarsrecht= the law of the legislative process = Hukum Perundang- undangan
b.      Bestuursrecht = the law of government = Hukum Tata Pemerintahan
c.       Justitierecht = the law of administration of justice= Hukum Acara Peradilan
d.      Politierecht = the law of administration of security = Hukum Kepolisian



Daftar Pustaka

Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada
http://trisnasunawar. blogspot. com/ 2013/ 03/ pengertian- dan- ruang- lingkup- hokum. html diakses tanggal 7 Maret 2015
Masriani, Tiena Yulies. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.


Komentar

Postingan Populer