SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
Sumber hokum merupakan tempat di mana ditemukannya
aturan hokum.Sumber Hukum Materil Hukum Adminstrasi Negara adalah Pancasila
karena pancasila merupakan ideology bnagsa Indonesia atau cara pandang untuk
mencapai cita-cita bangsa. Selain itu juga pancasila memiliki nilai-nilai
filsafah yang bersifat kuat dan kokoh sebagai dasar Negara. Pancasila juga sebagai wujud konsesus Negara
maksudnya adalah sebuah desain Negara modern yang disepakati oleh para pendiri
NKRI.
Faktor-
Faktor Yang Mempengaruhi Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara
1.
Faktor Sejarah/historis :
a.
UU dan system hukum tertulis yang
berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
b.
Dokumen-dokumen; surat-surat serta
keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku
pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta
surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum
tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen,
surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku
pada masa lampau.
2.
Faktor Sosiologis/Antropologis
Menyoroti
lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai
hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga
sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan
yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum
adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum
positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
3.
Faktor Filosofis
Ada 2 faktor
penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis
a.
Karena hukum itu dimaksudkan antara
lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap
adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b.
Faktor-faktor yang mendorong orang
tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh
faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam
pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa
dan kesadaran hukum masyarakat.
4.
Factor Ekonomis
Faktor ekonomi
terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi
masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum. Contoh : aturan tentang BBM
subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum. Faktor ekonomi itu
merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan
sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
5.
Faktor agama
Sumber hukum dari
faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup Nabi serta para sahabat dan
pendapat pemimpin agama yang dianutnya.
Sumber:
Rispawati
dan Haslan Mabrur. Buku Ajar PIH PTHI.
2006.
https://nurhidayati494.wordpress.com/.../sumber-sumber-hukum-administrasi-negara. diakses tanggal 20 maret 2015.

TERIMA KASIH
BalasHapus