SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA


Sumber hokum merupakan tempat di mana ditemukannya aturan hokum.Sumber Hukum Materil Hukum Adminstrasi Negara adalah Pancasila karena pancasila merupakan ideology bnagsa Indonesia atau cara pandang untuk mencapai cita-cita bangsa. Selain itu juga pancasila memiliki nilai-nilai filsafah yang bersifat kuat dan kokoh sebagai dasar Negara.  Pancasila juga sebagai wujud konsesus Negara maksudnya adalah sebuah desain Negara modern yang disepakati oleh para pendiri NKRI.

Faktor-  Faktor Yang Mempengaruhi Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara

1.      Faktor Sejarah/historis :
a.      UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
b.      Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.
2.      Faktor Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
3.      Faktor  Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis
a.              Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b.              Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
4.      Factor Ekonomis
Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum. Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum. Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
5.      Faktor agama
Sumber hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup Nabi serta para sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya.
Sumber:
Rispawati dan Haslan Mabrur. Buku Ajar PIH PTHI. 2006.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer