SUMBER- SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Didalam kehidupan bernegara senantiasa
dihadapkan pada berbagai permasalahan yang berkaitan dengan subjek hukum
internasional, baik itu yang menyangkut Negara dengan Negara, negara dengan
individu ataupun organisasi internasional. Didalam berbagai permasalahan yang
dihadapi ini harus terdapat payung hukum yang dapat menyelesaikan permasalahan
lintas Negara ini, yang semua itu terdapat didalam sumber-sumber hukum
internasional yang dapat dijadikan sebagai pedoman semua Negara yang saling
berhubungan.
Menurut salah satu pakar, yakni
Starke yang dimaksud sumber hukum internasional dalam arti material diartikan
sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional
untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Sedangkan menurut Brierly, sumber hukum
internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki
otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam
memutuskan suatu sengketa internasional.
Didalam menghadapi berbagai permasalahan yang
menyangkut lintas Negara ini perlu sekali dipahami mengenai sumber sumber hukum
internasional, oleh karena itu kita menganggap perlu disusunnya makalah ini sebagai
pengetahuan bagi kita semua.
1.2
Rumusan Masalah
1) Apa itu hukum internasional?
2) Apa
saja macam-macam hukum internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa
tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai
pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu
sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal adalah
sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum material adalah
segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Sumber Hukum Internasional
adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam
memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Seperti halnya hukum pada
umumnya, hukum internasional juga mengenal sumber hukum formal dan sumber hukum
material. Dalam arti material, adalah sumber hukum internasional yang membahas
dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah
sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Menurut Starke, sumber hukum internasional
dalam arti material diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh
para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu
peristiwa atau situasi tertentu.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional
dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas
tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan
suatu sengketa internasional.
Sumber hukum formal bagi hukum internasional
adalah perjanjian internasional (treaty) dan kebiasaan internasional
(international custom). Di masa lalu sebagian besar hukum internasional terdiri
dari hukum internasional kebiasaan. Namun sekarang kebiasaan internasional
sebagai sumber hukum formal tidak lagi mampu menetapkan ketentuan-ketentuan
hukum internasional yang diperlukan dalam pergaulan masyarakat internasional.
Oleh karena itu peranan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal
kini menjadi lebih penting dalam memenuhi kebutuhan ketentuan hukum
internasional yang diperlukan.
Sumber hukum material bagi hukum internasional
adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang
berlaku. Prinsip-prinsip itu misalnya bahwa setiap pelanggaran perjanjian
menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi, bahwa korban perang harus
diperlakukan secara manusiawi. Diantara prinsip-prinsip itu terdapat
prinsip-prinsip yang berlaku memaksa. Prinsip itu disebut “ius cogens”. Prinsip
itu misalnya bahwa perjanjian harus ditaati (Pacta sun servanda). Prinsip itu
tidak dapat disimpangi berlakunya oleh ketentuan hukum internasional yang
berlaku atau yang ditetapkan kemudian dan juga tidak dapat dirubah oleh prinsip
hukum internasional yang tidak sama sifatnya.
2.2.
Macam-macam Sumber Hukum Internasional.
Sumber hukum internasional dapat dibedakan
berdasarkan:
2..2.1.
Berdasarkan Penggolonganya
Berdasarkan penggolonganya sumber hukum
internasional dibagi menjadi 2 yaitu:
Ø Penggolongan Sumber Hukum internasional
menurut pendapat para sarjana hukum internasional
J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber
hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang
digunakan oleh para ahli hukum internasioanal untuk menetapkan hukum yang
berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya, bahan-bahan
tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk:
1.Kebiasaan.
2. Traktat
3. Keputusan
pengadilan atau badan-badan arbitrasi
4. Karya-karya
hukum
5.Keputusan
atau ketetapan organ-organ/ lembaga internasional.
Ø Penggolongan sumber hukum internasional
menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional.
Pasal
38 (1) Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa sumber hukum
internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara-perkara
adalah:
1. Traktat-traktat internasional.
2. Kebiasaan Internasional (international
custome)
3. Prinsip-prinsip
hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. keputusan pengadilan (judicial decisions)
dan pendapat para ahli yang di akui kepakaranya (teachings of the most highly
qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.
Pada
pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut tidak memasukan
keputusan-keputusan badan arbitrasi sebagai sumber hukum internasional karena
dalam prakteknya penyelesaian sengketa melalui badan arbitrasi hanya merupakan
pilihan hukum dan kesepakatan para pihak pada perjanjian. Dilain pihak,
prinsip-prinsip hukum umum di masukan dalam pasal 38 tersebut sebagai sumber
hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainya tidak dapat membantu
Mahkamah dalam menyelesaikan sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus
digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalanmemilih konsep –konsep umum
yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.
1.
perjanjian internasional.
Konvensi-konvensi
atau perjanjian-perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan
anntara anggota masyararakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan
akibat hukum tertentu. Konvensi-konvensi itu dapat berbentuk bilateral bila
yang menjadi pihak hanya dua negara dan multilateral bila yang menjadi pihak
lebih dari dua negara. Kadang-kadang suatu konvensi disebut sebgai suatu
regional bila yang menjadi pihak hanya negara-negara dari suatu kawasan.
Konvensi multilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara
di dunia.
Konvensi-konvensi
internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional adalah konvensi
yang berbentuk law-making treaties yaitu perjanjian-perjanjian internasional
yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara
umum. Sebagai contoh dapat disebutkan:
(1) Konvensi-konvensi
Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum Perang dan Penyelesaian Sengketa Secara
Damai.
(2) General Treaty for the Renunciation of
War, 27 Agustus 1928.
(3) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945.
(4) Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan
Diplomatik, 1961 dah Hubungan Konsuler, 1963.
(5)
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang dan
Protokol-protokol tambahan , 1977.
(6) Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982.
(7) Konvensi Senjata-senjata Kimia, (Chemical
Weapons Conventional.
(8) Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty
(CTBT), 1996.
Di samping itu terdapat sejumlah perjanjian
mengenai kawasan bebas senjata nuklir yang bersifaf regional yaitu:
(1) Treaty of Tlatelolco yang meliputi wilayah
Amerika latin dan Karibia (1967).
(2) Treaty of Rarotonga meliputi kawasan
Pasifik Selatan (1986)
(3) Southeast
Asia Nuclear Weapo Free Zone (SEANWFZ) Treaty meliputi Kawasan Asia Tenggara
(1995).
(4) Treaty of Pelindaba meliputi kawasan
Afrika.
Jumlah
perjanjian yang bersifat bilateral jauh lebih banyak dari perjanjian
multilateral. Selama 10 tahun antara tahun 1945-1955 terdapat 3633 yang
didaftarkan pada Seketariat PBB yang semuanya berjumlah 225 jilid. Pada
pertangahan ytahun 1963 sudah tercatat 7420 perjanjian dalam 470 jilid. Sampai
tahun 1992, jumlah tersebut menjadi sekitar 20.000 yang disusun dalam 1300
jilid. (Boer Maulana.2001;7)
Suatu penggolongan yang lebih penting dalam
rangka pembahasan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal ialah
penggolongan perjanjian dalam treaty contract dan law making
treatries. Dengan treaty contract dimaksudkan perjanjian seperti
suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan
kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu. Contoh treaty
contract misalnya perjanjian mengenai dwikewarganegaraan, perjanjian
perbatasan, perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan, penyeludupan.
Dengan law making treaties dimaksudkan perjanjian yang meletakkan
ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan.
Contohnya ialah Konvensi tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang,
Konvensi-konvensi tahun 1958 mengenai Hukum Laut, Konvensi Vienna 1961 mengenai
hubungan diplomatik.
Perbedaan antara treaty contract dan law
making treaties jelas tampak bila dilihat daripihak yang tidak turut serta
pada perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut. Pihak ketiga umumnya
tidak dapat turut serta dalam treaty contract yang diadakan para pihak
yang mengadakan perjanjian itu semula. Perjanjian itu mengatur persoalan yang
semata-mata mengenai pihak-pihak itu. Denga kata lain, pihak ketiga yang tidak
berkepentingan, Sebaliknya, suatu perjanjian dinamakan law making treaties
selalu terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak tutr serta dalam perjanjian,
karena yang diatur dalam perjanjian itu merupakan masalah umum mengenai semua
anggota masyarakat internasional.
Dilihat dari sudut fungsinya sebagai sumber hukum
dalam arti formal, setiap perjanjian baik yang dinamakan law making treaty
maupun treaty contract adalah law making artinya menimbulkan
hukum. Dapat ditambahkan bahwa pada umumnya law making treaties adalah
perjanjian multilateral, sedangkan perjanjian khusus merupakan perjanjian
bilateral.
1)Tentang hal membuat
perjanjian
Terdapat beberapa tahap yang perlu dilakukaan untuk membuat perjanjian
internasional diantaranya:
1)
Perundingan (Negotation)
2) Penandatanganan (Signature)
3) Pengesahan (Retification). (Mochtar
Kusumaatmadja, 1999;86)
Menurut Utrech, proses pembuatan traktat adalah sebagai berikut :
a)
Penetapan, (sluiting). Pada tahap ini diadakan
perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan
masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi
perjanjian.
b)
Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil
perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah
tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara
masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan
perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
c)
Penguatan (bekrachtiging). Setelah diperoleh
persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan
(bekrachtiging) atau disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh
masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi
kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat
kedua belah pihak.
d)
Pengumuman (afkondiging). Perjanjian yang
disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya
dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian
2.) Berakhirnya traktat/perjanjian internasional
1) Telah tercapainya tujuan dari traktat.
2) Habis berlakunya traktat tersebut.
3) Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat.
4) Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat
5) Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu
6) Dipenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
7) Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain (Mochtar Kusumaatmadja, 1999;97)
2.) Berakhirnya traktat/perjanjian internasional
1) Telah tercapainya tujuan dari traktat.
2) Habis berlakunya traktat tersebut.
3) Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat.
4) Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat
5) Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu
6) Dipenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
7) Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain (Mochtar Kusumaatmadja, 1999;97)
2. Hukum
Kebiasaan Internasional.
Hukum
kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang
diambilnya terhadap suatu persoalan. Bila suatu negara mengambil suatu
kebijaksanaan dan kebijaksanaan tersebut diakui oleh negara-negara lain dan
dilakukan berkali-kali serta tampa adanya protes atau tantangan dari pihak lain
maka secara berangsur-angsur terbentuklah suatu kebiasaan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari
oleh praktek yang sama, dilakukan secra konstan, tampa adanya pihak yang
menentang serta diikuti oleh banyak negara. Tidak semua kebiasaan hukum
internasional merupakan sumber hukum, hal ini dapat dilihat dalam perumusan
yang terdapat dalam pasal 38 ayat 1 sub
b yang mengatakan “internasional
custome, as evidence of general practice accepted as law”. Artinya hukum
kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang erupakan sumber
hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber
hukum perlu terdapat beberapa unsur:
(1) Harus terdapat suatu kebiasaan yang
bersifat umum.
(2) kebiasaan itu harus diterima sebagai
hukum.
Dari perincian diatas dapatlah dikatakan bahwa
supaya kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum internasional harus
dipenuhi dua unsur, yang masing-masing dapat dikatakan unsur material dan unsur
psikologis, yaitu kenyataan adanya kebiasaan yang bersifat umum dan diterimanya
kebiasaan itu sebagai hukum. Terdapat beberapa contoh mengenai kondifikasi
hukum kebiasaan diantaranya
Konvensi-konvensi hubungan Diplomatik, Konsuler, Konvensi-konvensi Hukum
Laut tahun 1958 dan konvensi-konvensi tentang Hukum Perjanjian tahun 1969.
Dalam beberapa hal hukum kebiasaan lebih menguntungkan dari pada hukum tertulis
karena sifatnya yang lebih luwes. Hukum kebiasaan dapat dapat berubah sesuai perkembangan
kebutuhan internasional sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum
positif harus melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit.
3.
Prinsip-prinsip Umum Hukum Internasional
Prinsip-prinsip hukum internasional berkenaan dengan
masalah yurisdiksi territorial menganut beberapa prinsip hukum yang berlaku
secara universal, diantaranya:
1. Prinsip Teritorial.
Prinsip nasionalitas ini member kewenangan kepada
setiap Negara untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum nasional terhadap perbuatan-perbuatan
hukum yang berlangsung di wilayah territorial negaranya, baik privat maupun
public. Dalam bidang hukum public misalnya tindak pidana yang dilakukan oleh
warga Negara di luar wilayah Negara sebagaimana diakui dalam kasu Island of
Palmas Arbitrations:
“soverignity in the relation between state signifies
independence. Independence in regard to a portion of the globe is the right to
exercises therein, to exclusion of any other state, the function of a state”
(kedaulatan
dalam hubungan antar Negara berarti kemerdekaan. Kemerdekaan terhadap sebagian
hak global untuk melaksanakannya, memasukan Negara lain ke dalam fungsi-fungsi
Negara).
2. Prinsip Nasionalitas.
Prinsip ini member kewenangan kepada Negara-negara di
dunia untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum nasional, apabila terjadi
tindak pidana yang dilakukan oleh warganegaranya diluar negeri. Praktek
Negara-negara sangat beragam menyangkut jenis tindak pidana yang dilakukan,
sehingga prinsip nasionalitas ini dapat diterapkan. Di Inggris, Prinsip ini
diterapkan terhadap kasus-kasus pengkhianatan (treason), pembunuhan (murder),
dan beristri dua (bigamy).
3. Prinsip Protektif.
Prinsip ini memberikan wewenang kepada Negara-negara
untuk melakukan ketentuan-ketentuan hukum atas tindakan-tindakan yang menggangu
dan mengancam keamanan Negara, baik oleh warganegaranya sendiri maupun oleh
warganegara asing. Tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan demikian antara
lain tindakan mata-mata (spying), pelanggaran-pelanggaran ketentuan
imigrasi, atau tindakan untuk menggulingkan pemerintahan yang syah.
4. Prinsip Universal
Prinsip universal memberikan wewenang pada
Negara-negara sebagai anggota masyarakat internasional untuk melaksanakan
tindakan sesuai dengan hukum nasional atas kejahatan-kejahatan yang mengancam
keamanan dan perdamaian dunia sebagaimana yang diungkapkan oleh Michael
Akehurst:
“the universality principle is less objectionable when
it is applied to acts which are regarded as crime in all countries; indeed,
even English- speaking countries to international law, accept that
international law allows state to exercise a universal jurisdiction over
certain acts which treaten the international community as a whole and which are
criminal in all countries, such as war crimes, piracy, hijacking, and various
fourms of international terrorism”.
(prinsip
universal kurang objektif bilamana prinsip tersebut diberlakukan terhadap
tindakan-tindakan yang berkenaan dengan kejahatan-kejahatan di semua Negara;
bahwa Inggris berpendapat terhadap hukum internasional, menerima bahwa
hukum internasional membolehkan Negara-negara melaksanakan yurisdiksi universal
terhadap tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan oleh masyarakat
internasional secara keseluruhan dan tindakan tersebut merupakan kejahatan di
semua Negara seperti penjahat perang, penyelundupan, pembajakan dan terorisme).
Berbagai hambatan teknis dalam pelaksanaan
prinsip-prinsip diatas dalam praktek hubungan antar Negara sering ditemui,
karena terjadi masalah “ekstradisi”. Belum adanya ketentuan internasional
yang mengatur masalah ekstradisi secara eksplisit telah menimbulkan berbagai
persoalan dalam pelaksanaan ketentuan hukum nasional suatu Negara terhadap
tindak pidana yang dilakukan oleh warganegaranya di Negara lain.
4. keputusan
–keputusan peradilan.
Keputusan-keputusan
peradilan menaikan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan
norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah
Internasional misalnya dalam sengketa-sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan
telah memasukan unsur-unsur baru kedalam hukum internasional yang selanjutnya
mendapat persetujuan negara-negara secara umum. Disamping itu karya-karya dari
tokoh-tokoh kenamaan dapat memainkan peranan dalam proses pembentukan
ketentuan-ketentuan hukum. Kita masih ingat betapa besarnya peranan pakar-pakar
hukum di abad 17 dan 18 dalam proses pemebntukan hukum internasional.
Sehubungan dengan sumber-sumber hukum ini, makamah juga diperbolehkan untuk
memutuskan suatu perkara secara ex aequo
et bono yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
2.2.
Berdasarkan sifat dan daya ikatnya
Sumber hukum Internasional jika dibedakan
berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer
dan sumber hukum subsider.
2.2.1
Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang
sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri
meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain.
Sumber
hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
Oleh
karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer
maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan
kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja.
Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki
dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut
mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau
lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
2.2.2. Sumber Hukum Subsider Hukum
Internasional
Sumber hukum subsider merupakan sumber hukum
tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara
apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum
subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan
dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internassional
yang terkemuka
Oleh karena sumber hukum internasional
nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak
dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan
sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa
kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer
sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa
tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai
pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hukum dibedakan menjadi
dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material.
Macam-macam
Sumber Hukum Internasional
1. Berdasarkan Penggolonganya
a. Penggolongan Sumber Hukum internasional
menurut pendapat para sarjana hukum internasional: kebiasaan, traktat, keputusan
pengadilan atau badan-badan arbitrasi, karya-karya hukum, keputusan atau
ketetapan organ-organ/ lembaga internasional.
b. Penggolongan
sumber hukum internasional menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional;
Traktat-traktat internasional, Kebiasaan Internasional (international custome),
Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara
beradab, keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang
di akui kepakaranya (teachings of the most highly qualified publicists)
merupakan sumber tambahan hukum internasional.
2. Berdasarkan sifat dan daya ikatnya
Sumber
Hukum Primer hukum Internsional dan Sumber Hukum Subsider Hukum Internasional
DAFTAR
PUSTAKA
Kusumaatmadja Mochtar. Pengantar Hukum
Internasional. Jakarta; Putraabardin. 1999
Maulana
Boer. Hukum Internasional. Bandung; Alumni. 2001
Yulies.
T. M. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta; Sinar Grafindo 2009
Asikin Zainal. Pengantar Tata Hukum
Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.2013
Starke.
Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
http://unjakreatif.blogspot.com/2010/09/kedaulatan-dan-immunitas-negara-dalam.html diakses tanggal 02
juli 2015

Komentar
Posting Komentar