SUMBER- SUMBER HUKUM INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Didalam kehidupan bernegara senantiasa dihadapkan pada berbagai permasalahan yang berkaitan dengan subjek hukum internasional, baik itu yang menyangkut Negara dengan Negara, negara dengan individu ataupun organisasi internasional. Didalam berbagai permasalahan yang dihadapi ini harus terdapat payung hukum yang dapat menyelesaikan permasalahan lintas Negara ini, yang semua itu terdapat didalam sumber-sumber hukum internasional yang dapat dijadikan sebagai pedoman semua Negara yang saling berhubungan.
            Menurut salah satu pakar, yakni Starke yang dimaksud sumber hukum internasional dalam arti material diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Sedangkan menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Didalam menghadapi berbagai permasalahan yang menyangkut lintas Negara ini perlu sekali dipahami mengenai sumber sumber hukum internasional, oleh karena itu kita menganggap perlu disusunnya makalah ini sebagai pengetahuan bagi kita semua.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa itu hukum internasional?
2)  Apa saja macam-macam hukum internasional?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum internasional juga mengenal sumber hukum formal dan sumber hukum material. Dalam arti material, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. 
Menurut Starke, sumber hukum internasional dalam arti material diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum formal bagi hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) dan kebiasaan internasional (international custom). Di masa lalu sebagian besar hukum internasional terdiri dari hukum internasional kebiasaan. Namun sekarang kebiasaan internasional sebagai sumber hukum formal tidak lagi mampu menetapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang diperlukan dalam pergaulan masyarakat internasional. Oleh karena itu peranan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal kini menjadi lebih penting dalam memenuhi kebutuhan ketentuan hukum internasional yang diperlukan.
Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsip-prinsip itu misalnya bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi, bahwa korban perang harus diperlakukan secara manusiawi. Diantara prinsip-prinsip itu terdapat prinsip-prinsip yang berlaku memaksa. Prinsip itu disebut “ius cogens”. Prinsip itu misalnya bahwa perjanjian harus ditaati (Pacta sun servanda). Prinsip itu tidak dapat disimpangi berlakunya oleh ketentuan hukum internasional yang berlaku atau yang ditetapkan kemudian dan juga tidak dapat dirubah oleh prinsip hukum internasional yang tidak sama sifatnya.
2.2. Macam-macam Sumber Hukum Internasional.
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan:
2..2.1. Berdasarkan Penggolonganya
Berdasarkan penggolonganya sumber hukum internasional dibagi menjadi 2 yaitu:
Ø  Penggolongan Sumber Hukum internasional menurut pendapat para sarjana hukum internasional
J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasioanal untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya, bahan-bahan tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk:
1.Kebiasaan.
2. Traktat
3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrasi
4. Karya-karya hukum
5.Keputusan atau ketetapan organ-organ/ lembaga internasional.
Ø Penggolongan sumber hukum internasional menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional.
            Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:
1. Traktat-traktat internasional.
2. Kebiasaan Internasional (international custome)
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang di akui kepakaranya (teachings of the most highly qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.
            Pada pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut tidak memasukan keputusan-keputusan badan arbitrasi sebagai sumber hukum internasional karena dalam prakteknya penyelesaian sengketa melalui badan arbitrasi hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakatan para pihak pada perjanjian. Dilain pihak, prinsip-prinsip hukum umum di masukan dalam pasal 38 tersebut sebagai sumber hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainya tidak dapat membantu Mahkamah dalam menyelesaikan sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalanmemilih konsep –konsep umum yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.
1. perjanjian  internasional.
            Konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan anntara anggota masyararakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Konvensi-konvensi itu dapat berbentuk bilateral bila yang menjadi pihak hanya dua negara dan multilateral bila yang menjadi pihak lebih dari dua negara. Kadang-kadang suatu konvensi disebut sebgai suatu regional bila yang menjadi pihak hanya negara-negara dari suatu kawasan. Konvensi multilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara di dunia.
            Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk law-making treaties yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sebagai contoh dapat disebutkan:
(1) Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum Perang dan Penyelesaian Sengketa Secara Damai.
(2) General Treaty for the Renunciation of War, 27 Agustus 1928.
(3) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945.
(4) Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik, 1961 dah Hubungan Konsuler, 1963.
(5) Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang dan Protokol-protokol tambahan , 1977.
(6) Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982.
(7) Konvensi Senjata-senjata Kimia, (Chemical Weapons Conventional.
(8) Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT), 1996.
Di samping itu terdapat sejumlah perjanjian mengenai kawasan bebas senjata nuklir yang bersifaf regional yaitu:
(1) Treaty of Tlatelolco yang meliputi wilayah Amerika latin dan Karibia (1967).
(2) Treaty of Rarotonga meliputi kawasan Pasifik Selatan (1986)
(3) Southeast Asia Nuclear Weapo Free Zone (SEANWFZ) Treaty meliputi Kawasan Asia Tenggara (1995).
(4) Treaty of Pelindaba meliputi kawasan Afrika.
            Jumlah perjanjian yang bersifat bilateral jauh lebih banyak dari perjanjian multilateral. Selama 10 tahun antara tahun 1945-1955 terdapat 3633 yang didaftarkan pada Seketariat PBB yang semuanya berjumlah 225 jilid. Pada pertangahan ytahun 1963 sudah tercatat 7420 perjanjian dalam 470 jilid. Sampai tahun 1992, jumlah tersebut menjadi sekitar 20.000 yang disusun dalam 1300 jilid. (Boer Maulana.2001;7)
Suatu penggolongan yang lebih penting dalam rangka pembahasan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal ialah penggolongan perjanjian dalam treaty contract dan law making treatries. Dengan treaty contract dimaksudkan perjanjian seperti suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu. Contoh treaty contract misalnya perjanjian mengenai dwikewarganegaraan, perjanjian perbatasan, perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan, penyeludupan. Dengan law making treaties dimaksudkan perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan. Contohnya ialah Konvensi tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang, Konvensi-konvensi tahun 1958 mengenai Hukum Laut, Konvensi Vienna 1961 mengenai hubungan diplomatik.
Perbedaan antara treaty contract dan law making treaties jelas tampak bila dilihat daripihak yang tidak turut serta pada perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut. Pihak ketiga umumnya tidak dapat turut serta dalam treaty contract yang diadakan para pihak yang mengadakan perjanjian itu semula. Perjanjian itu mengatur persoalan yang semata-mata mengenai pihak-pihak itu. Denga kata lain, pihak ketiga yang tidak berkepentingan, Sebaliknya, suatu perjanjian dinamakan law making treaties selalu terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak tutr serta dalam perjanjian, karena yang diatur dalam perjanjian itu merupakan masalah umum mengenai semua anggota masyarakat internasional.
Dilihat dari sudut fungsinya sebagai sumber hukum dalam arti formal, setiap perjanjian baik yang dinamakan law making treaty maupun treaty contract adalah law making artinya menimbulkan hukum. Dapat ditambahkan bahwa pada umumnya law making treaties adalah perjanjian multilateral, sedangkan perjanjian khusus merupakan perjanjian bilateral.
1)Tentang hal membuat perjanjian
Terdapat beberapa tahap yang perlu dilakukaan untuk membuat perjanjian internasional diantaranya:
1)  Perundingan (Negotation)
2) Penandatanganan (Signature)
3) Pengesahan (Retification). (Mochtar Kusumaatmadja, 1999;86)
Menurut Utrech, proses pembuatan traktat adalah sebagai berikut :
a)                   Penetapan, (sluiting). Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian.
b)                  Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
c)                   Penguatan (bekrachtiging). Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan  (bekrachtiging) atau disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
d)                  Pengumuman (afkondiging). Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian
2.) Berakhirnya traktat/perjanjian internasional
1) Telah tercapainya tujuan dari traktat.      
2) Habis berlakunya traktat tersebut.           
3) Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat.
4) Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat
5) Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu
6) Dipenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
7) Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain (Mochtar Kusumaatmadja, 1999;97)
2. Hukum Kebiasaan Internasional.
            Hukum kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Bila suatu negara mengambil suatu kebijaksanaan dan kebijaksanaan tersebut diakui oleh negara-negara lain dan dilakukan berkali-kali serta tampa adanya protes atau tantangan dari pihak lain maka secara berangsur-angsur terbentuklah suatu kebiasaan.  Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secra konstan, tampa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara. Tidak semua kebiasaan hukum internasional merupakan sumber hukum, hal ini dapat dilihat dalam perumusan yang terdapat dalam pasal  38 ayat 1 sub b yang mengatakan “internasional  custome, as evidence of general practice accepted as law”. Artinya hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang erupakan sumber hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat beberapa unsur:
(1) Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum.
(2) kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Dari perincian diatas dapatlah dikatakan bahwa supaya kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum internasional harus dipenuhi dua unsur, yang masing-masing dapat dikatakan unsur material dan unsur psikologis, yaitu kenyataan adanya kebiasaan yang bersifat umum dan diterimanya kebiasaan itu sebagai hukum. Terdapat beberapa contoh mengenai kondifikasi hukum kebiasaan diantaranya  Konvensi-konvensi hubungan Diplomatik, Konsuler, Konvensi-konvensi Hukum Laut tahun 1958 dan konvensi-konvensi tentang Hukum Perjanjian tahun 1969. Dalam beberapa hal hukum kebiasaan lebih menguntungkan dari pada hukum tertulis karena sifatnya yang lebih luwes. Hukum kebiasaan dapat dapat berubah sesuai perkembangan kebutuhan internasional sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif harus melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit.
3. Prinsip-prinsip Umum Hukum Internasional
Prinsip-prinsip hukum internasional berkenaan dengan masalah yurisdiksi territorial menganut beberapa prinsip hukum yang berlaku secara universal, diantaranya:
1.      Prinsip Teritorial.
Prinsip nasionalitas ini member kewenangan kepada setiap Negara untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum nasional terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang berlangsung di wilayah territorial negaranya, baik privat maupun public. Dalam bidang hukum public misalnya tindak pidana yang dilakukan oleh warga Negara di luar wilayah Negara sebagaimana diakui dalam kasu Island of Palmas Arbitrations:

“soverignity in the relation between state signifies independence. Independence in regard to a portion of the globe is the right to exercises therein, to exclusion of any other state, the function of a state

(kedaulatan dalam hubungan antar Negara berarti kemerdekaan. Kemerdekaan terhadap sebagian hak global untuk melaksanakannya, memasukan Negara lain ke dalam fungsi-fungsi Negara).
2.      Prinsip  Nasionalitas.
Prinsip ini member kewenangan kepada Negara-negara di dunia untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum nasional, apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh warganegaranya diluar negeri. Praktek Negara-negara sangat beragam menyangkut jenis tindak pidana yang dilakukan, sehingga prinsip nasionalitas ini dapat diterapkan. Di Inggris, Prinsip ini diterapkan terhadap kasus-kasus pengkhianatan (treason), pembunuhan (murder), dan beristri dua (bigamy).
3.      Prinsip Protektif.
Prinsip ini memberikan wewenang kepada Negara-negara untuk melakukan ketentuan-ketentuan hukum atas tindakan-tindakan yang menggangu dan mengancam keamanan Negara, baik oleh warganegaranya sendiri maupun oleh warganegara asing. Tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan demikian antara lain tindakan mata-mata (spying), pelanggaran-pelanggaran ketentuan imigrasi, atau tindakan untuk menggulingkan pemerintahan yang syah.
4.      Prinsip Universal
Prinsip universal memberikan wewenang pada Negara-negara sebagai anggota masyarakat internasional untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan hukum nasional atas kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia sebagaimana yang diungkapkan oleh Michael Akehurst:

“the universality principle is less objectionable when it is applied to acts which are regarded as crime in all countries; indeed, even English- speaking countries to international law, accept that international law allows state to exercise a universal jurisdiction over certain acts which treaten the international community as a whole and which are criminal in all countries, such as war crimes, piracy, hijacking, and various fourms of international terrorism”.

(prinsip universal kurang objektif bilamana prinsip tersebut diberlakukan terhadap tindakan-tindakan yang berkenaan dengan kejahatan-kejahatan di semua Negara; bahwa Inggris berpendapat terhadap hukum internasional,  menerima bahwa hukum internasional membolehkan Negara-negara melaksanakan yurisdiksi universal terhadap tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan oleh masyarakat internasional secara keseluruhan dan tindakan tersebut merupakan kejahatan di semua Negara seperti penjahat perang, penyelundupan, pembajakan dan terorisme).

Berbagai hambatan teknis dalam pelaksanaan prinsip-prinsip diatas dalam praktek hubungan antar Negara sering ditemui, karena terjadi masalah “ekstradisi”.  Belum adanya ketentuan internasional yang mengatur masalah ekstradisi secara eksplisit telah menimbulkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan ketentuan hukum nasional suatu Negara terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh warganegaranya di Negara lain.

4. keputusan –keputusan peradilan.
            Keputusan-keputusan peradilan menaikan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional misalnya dalam sengketa-sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukan unsur-unsur baru kedalam hukum internasional yang selanjutnya mendapat persetujuan negara-negara secara umum. Disamping itu karya-karya dari tokoh-tokoh kenamaan dapat memainkan peranan dalam proses pembentukan ketentuan-ketentuan hukum. Kita masih ingat betapa besarnya peranan pakar-pakar hukum di abad 17 dan 18 dalam proses pemebntukan hukum internasional. Sehubungan dengan sumber-sumber hukum ini, makamah juga diperbolehkan untuk memutuskan  suatu perkara secara ex aequo et bono yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
2.2. Berdasarkan sifat dan daya ikatnya
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.
2.2.1 Sumber Hukum Primer hukum Internsional

Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain.
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
            Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
2.2.2. Sumber Hukum Subsider Hukum Internasional
Sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internassional yang terkemuka
            Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.



















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material.
Macam-macam Sumber Hukum Internasional
1. Berdasarkan Penggolonganya
a. Penggolongan Sumber Hukum internasional menurut pendapat para sarjana hukum internasional: kebiasaan, traktat, keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrasi, karya-karya hukum, keputusan atau ketetapan organ-organ/ lembaga internasional.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional; Traktat-traktat internasional, Kebiasaan Internasional (international custome), Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab, keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang di akui kepakaranya (teachings of the most highly qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.
2. Berdasarkan sifat dan daya ikatnya
Sumber Hukum Primer hukum Internsional dan Sumber Hukum Subsider Hukum Internasional

DAFTAR PUSTAKA
Kusumaatmadja Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta; Putraabardin. 1999
Maulana Boer. Hukum Internasional. Bandung; Alumni. 2001
Yulies. T. M. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta; Sinar Grafindo 2009
Asikin Zainal. Pengantar Tata Hukum Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.2013
Starke. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar

Postingan Populer