KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA
1. Kedudukan Hukum
Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia
Seperti
diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil)
dan Hukum Publik. Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu
tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari
kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu
bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut
memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan
kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang
didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan
(HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata
Negara, tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada
tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi
Negara maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan
mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti
ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti
kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri,
terlepas dari HAN.
Dengan
demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang
berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah
kepentingan nasional, masyarakat dna negara. Kepentingan umum harus lebih
didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah
dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara
seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan
seperti tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945.
2.
Hubungan Antara HAN dan HTN
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu
cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun
1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para
sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap
bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lain
yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara
prinsip diantaranya:
Oppenmeim,VanVollenhoven,LogemendanVanPraag.
Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
Oppenmeim,VanVollenhoven,LogemendanVanPraag.
Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang
mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka
alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan
bergerak.
Menurut Logeman HTN adalah mempelajari
hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1. Jabatan-jabatab
yang ada dalam suatu negara.
2. Siapakah
yang mengadakan jabatan
3. Dengan
cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabatan
4. Fungsi
jabatan-jabatan,
5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6. Hubungan
antar masing-masing jabatan
7. Dalam
batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang
hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang
ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat
dalam melaksanakan tugasnya. Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip
antara lain: Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Menurut kranenbur hubungan antara HTN dengan
HAN seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan
umum dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur
umum, misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan
peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.\
Dalam refrensi
lain menyebutkan bahwa Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa hokum administrasi
Negara merupakan aanhangsel ( embel-embel atau tambahan ) dari hokum tata
Negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa hokum tata Negara menyinggung
dasar-dasar daripada negara , sedangkan hokum administrasi Negara adalah
mengenai pelaksanaan tekniknya . pendapat
Romeyn ini dapat diartikan bahwa hokum administrasi Negara adalah
sejenis hokum yang melaksanakan apa yang telah
ditentukan oleh hokum tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja
dari Donner , maka hokum tata Negara itu menetapkan tugas ( taakstelling),
sedangkan hokum administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan
oleh hokum tata Negara (taakverwezenlijking )
Menurut Van
Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan
hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan
alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik
tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan
ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai
suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang
memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah
serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi
maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan
negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak
lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila
badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum
tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan
negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas
antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara,
hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum
administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental
(instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan
–keputusan penguasa.
Sumber:
Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
http:// zalz10pahlawan.wordpress.com/category/
hokum- administrasi- Negara/ html. Diakses tanggal 16 maret 2015

Dapatkan Bonus 20% untuk Sportbook (SBOBET,IBC,UNITED GAMING)
BalasHapusCASHBACK MIXPARLAY 100%
MINIMAL DEPO 25RB
MINIMAL BETTING 1RB
QQ96ACE . ONLINE
+62 82362293153