KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA



1.      Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia
Seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik. Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dna negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945.

2.      Hubungan Antara HAN dan HTN
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lain yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim,VanVollenhoven,LogemendanVanPraag.
                    Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1.      Jabatan-jabatab yang ada dalam suatu negara.
2.      Siapakah yang mengadakan jabatan
3.      Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabatan
4.      Fungsi jabatan-jabatan,
5.       Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6.      Hubungan antar masing-masing jabatan
7.      Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.           
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya. Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain: Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Menurut kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.\
Dalam refrensi lain menyebutkan bahwa Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa hokum administrasi Negara merupakan  aanhangsel  ( embel-embel atau tambahan ) dari hokum tata Negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa hokum tata Negara menyinggung dasar-dasar daripada negara , sedangkan hokum administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya . pendapat  Romeyn ini dapat diartikan bahwa hokum administrasi Negara adalah sejenis hokum yang melaksanakan apa yang telah  ditentukan oleh hokum tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner , maka hokum tata Negara itu menetapkan tugas ( taakstelling), sedangkan hokum administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh hokum tata Negara (taakverwezenlijking )
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.



Sumber:
Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
http:// zalz10pahlawan.wordpress.com/category/ hokum- administrasi- Negara/ html. Diakses tanggal 16 maret 2015


Komentar

  1. Dapatkan Bonus 20% untuk Sportbook (SBOBET,IBC,UNITED GAMING)
    CASHBACK MIXPARLAY 100%
    MINIMAL DEPO 25RB
    MINIMAL BETTING 1RB
    QQ96ACE . ONLINE
    +62 82362293153

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer