Tanggung Jawab Negara Dalam Hubungan Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pertanggungjawaban berarti kewajiban
memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi, dan
kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara
itu merugikan negara lain. Latar belakang timbulnya tanggung jawab negara dalam
hukum internasional yaitu bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati
hak-hak negara lain. Seperti yang dikemukakan oleh Shaw, yang menjadi
karakteristik penting adanya tanggung jawab negara ini bergantung kepada
faktor-faktor dasar:
1.
Adanya suatu
perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara
2.
Adanya
kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum
atau kelalaian.
3.
Adanya suatu
kewajiban hukum internasional yang berlaku antara kedua negara tertentu.
Sumber tanggung jawab tersebut adalah suatu
tindakan atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum internasional. Akan tetapi
dapatkan tanggung jawab dibebankan terhadap negara-negara berkenaan dengan
tindakan-tindakan yang tidak merupakan pelanggaran terhadap suatu kaidah hukum
internasional, misalnya tindakan perdata tanpa memandang apakah tindakan itu
bertentangan atau tidak dengan hukum domestik. Pemulihan atas
pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa satisfaction atau pecuniary
reparation. Satisfaction merupakan pemulihan atas perbuatan yang melanggar
kehormatan negara. Satisfaction
dilakukan melalui perundingan diplomatik
dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan tidak
akan terulangnya perbuatan itu. Sedangkan pecuniary
reparation dilakukan bila pelanggaran itu menimbulkan kerugian material.
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian tanggung jawab negara ?
2.
Bentuk
Pertanggungjawaban Negara ?
3. Jenis Pertanggungjawaban Negara ?
4.
Siapa saja
yang menjadi subjek bagi pertanggungjawaban internasional ?
5. Prinsip tanggung jawab negara sebagai landasan
penegakan hukum pidana internasional ?
6.
Tanggung
jawab negara terhadap tindak pidana internasional dalam praktik hukum
internasional ?
C. Tujuan makalah
1. tujuan
makalah ini untuk memberikan pemahaman yang lebih luas lagi tentang tanggung
jawan negara terhadap hubungan internasional yang di lakukan oleh negara satu
dengan negara lainya.
2. untuk
menambah pengetahuan mahasiswa tentang pengertian, dan siapa yang menjadi
subyek dalam hubungan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
tanggung jawab negara
Pertanggungjawaban berarti kewajiban
memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi, dan
kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara
itu merugikan negara lain. Pertanggungjawaban Negara memiliki dua pengertian.
Pengertian yang pertama memiliki arti pertanggungjawaban atas tindakan negara
yang melanggar kewajiban internasional yang telah dibebankannya. Sedangkan
pengertian kedua adalah pertanggungjawaban yang dimiliki oleh negara atas
pelanggaran terhadap orang asing. Tanggung jawab negara muncul sebagai akibat
dari prinsip persamaan dan kedaulatan negara yang terdapat dalam hukum internasional.
Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara yang terlanggar
haknya untuk menuntut reparasi. Dalam
hukum nasional dibedakan antara pertanggungjawaban perdata dan pidana; begitu
pula dalam hukum internasional terdapat beberapa ketentuan yang serupa dengan
hukum nasional tapi hal ini tidak menonjol. Di samping itu, hukum internasional
mengenai pertanggungjawaban belum berkembang begitu pesat.
o Pada
dasarnya, ada dua macam teori pertanggungjawaban negara, yaitu :
a) Teori
Risiko (Risk Theory) yang kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab
mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung
jawab objektif (objective responsibility), yaitu bahwa suatu negara
mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang
sangat membahayakan (harmful effects of untra-hazardous activities)
walaupun kegiatan itu sendiri adalah kegiatan yang sah menurut hukum.
Contohnya, Pasal II Liability Convention 1972 (nama resmi konvensi ini adalah Convention
on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972) yang
menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung
jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada
pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa
miliknya.
b) Teori
Kesalahan (Fault Theory) yang melahirkan prinsip tanggung jawab
subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar
kesalahan (liability based on fault), yaitu bahwa tanggung jawab negara
atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur
kesalahan pada perbuatan itu.
B. Bentuk
pertanggungjawaban negara
Adapun macam dan bentuk dari pertanggungjawaban dalam
konteks hukum internasional, antara lain;
1. Terhadap orang asing dan
Property milik Asing
Negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan perlindungan pada warga negara
yang ada diluar negeri. Keberaan hak dan kewajiban ini dalam praktik sering
menimbulkan konflik kepentingan antar negara. Di sisi lain negara dimana WNA
berada ingin melaksanakan yuridiksi toritorialnya, melindungi kepentingan warga
juga negaranya kemungkinan dirugikan oleh tindakan WNA yang berada dinegaranya,
tanpa campur tanggan pihak asing mana pun.
Dalam
praktik, perlakuan buruk negara-negara terhadap WNA dapat menimbulkan tanggung
jawab negara, perlakuan buruk yang dimaksud adalah sebagai berikut;
Pengingkaran keadilan
Pengambilalihan harta benda pihak
asing secara tidak sah
Kegagalan untuk menghukum seseorang
yang seharusnya bertanggung jawab terhadap serangan yang ditujukan kepada pihak
asing;
Kerugian langsung yang disebabkan
tindakkan organ negara.
Dan ada juga praktik permasalahan yang timbul oleh standar
perlidungan hukum terhadap warga negara asing dan asli, yaitu ada yang bersifat
standar minimum internasional dan berstandar nasional, biasanya pada negara
maju ingin melindungi warga negaranya yang berada di suatu negara lain yaitu
dengan perlindungan yang bertasndar minimum internasional, sedangkan seharusnya
pelayanan perlindungan tersebut harus sama antara asing dan asli dari penduduk
negara itu.
2. Terhadap utang publik
Menurut
starke ada tiga teori yang menjelaskan bagaimana kreditur menghadapi debitur
yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar utang. Pertama diberikan oleh Lort Palmerston pada awal perkembangan
internasional yang menyatakan bahwa, kegagalan negara membayar utang memberikan
hak pada pihak kreditur untuk mengambil langka yang dirasakannya perlu untuk
memaksa, namun seiring perkembangan hukum internasional dilrang untuk
penggunaan kekerasan. Maka teori kedua dikemukakan masalah penyelesaian hutang
dapat dilakukan melalui jalur hukum maupun diplomatik. Dan teori yang ketiga
menyebutkan, tidak ada ketentuan dan metode khusus bagaimana suatu negara
debitur membayar hutang-hutangnya.
3. Terhadap aktivitas ruang
angkasa
Aktivitas
ini dianggap sebagai aktivitas yang beresiko tunggi sehingga negara akan selalu
dianggap bertanggung jawab secara absolut atau mutlak terhadap segala kerugian
yang muncul akibat aktivitas tersebut.
C. Subjek pertanggung jawab dalam hukum internasional
Dalam
kaitannya dengan hukum pertanggung jawaban, yang pasti menjadi subjek paling utama adalah negara itu sendiri, hal
ini tercerminkan dalam pasal mengenai tanggung jawab dalam hukum internasional
oleh ILC, yang menyatakan :”setiap tindakkan negara yang salah secara
internasional membebani kewajiban negara bersangkutan. Akan tetapi tidak dapat
disangkal apabila saat ini telah terdapat terdapat subjek lain yang dapat
dimintai pertanggung jawaban, subjek lain itu adalah individu. Puncak dari
pertanggungjawaban internasional bagi individu terjadi ketika pembentukkan
internasional pasca perang Dunia II. Sedangkan untuk pertanggungjawaban bagi
kelompok dalam hukum internasional secara umum tidak dikenal. Dalam dua statuta
Roma hanya dikenal pertanggung jawaban individu. Dean keamanan dalam penyebutan
terhadap kelompok oposisi ataupun pemberontak tidak menunjukkan kalau kelompok
itu memiliki personalitas dalam hukum internasional.
D.
Prinsip Tanggung Jawab Negara Sebagai Landasan
Penegakan Hukum Pidana Internasional
Masyarakat
hukum internasional terdiri dari negara – negara yang merupakan subyek hukum
utama, yang memegang hak dan kewajiban hukum ( internasional). Salah satu
bentuk hak dan kewajiban hukum sebagai subyek hukum internasioanl adalah
mempertahankan kedaualatan negaranya dan hak-hak lainya dijamin oleh hukum
internasional. Bentuk kewajiban negara sebagai subyek hukum internasional
adalah tanggung jawab negara yang melekat dalam melakukan perbuatan-perbuatan
hukum internasional, artinya dengan prinsip tanggung jawab ini, segala
perbuatan negara, terutama perbuatan yang melanggar hukum internasional harus
dipertanggungjawabkan secara internasional. Prinsip tanggung jawab atau
pertanggungjawaban negara terhadap perbuatan melawan hukum internasional ini, menurut hemat penulis, pada dasarnya
merupakan landasan untuk menegakan hukum internasional. Penegakan hukum
internasional yang dimaksud adalah penegakan hukum sebagaimana sistem hukum
internasional yang berlaku, yaitu berangkat dari tertib hukum internasional
yang koordinatif dan sesuai dengan kenyataan bahwa tingkat integrasi masyarakat
internasional berbeda jauh dengan tingkat integrasi masyarakat hukum nasional.
Masalah
tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional ini sebenarnya
merupakan perkembangan lebih lanjut masalah tanggung jawab negara, baik
terhadap perbuatan melawan hukum internasional ( delictual liability) maupun
atas pelanggaran perjanjian ( contractual liability ). Timbulnya tanggung jawab
negara sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Malcom N Shaw, disebabkan oleh dua
faktor yang mendasar yang dapat dijadikan tolok shaw bahwa suatu perbuatan
dapat menimbulkan pertanggungjawaban, yaitu pertama, adanya kewajiban
internasional yang berlaku di antara para pihak ( pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menuntut tanggung jawab.
-
Prinsip
exhaustion of local remedies ( keharusan
adanya upaya ( exhaustion ) penyelesaian sengketa tingkat nasioanal ( local
remedies ), sebelum menggunakan forum sengketa tingkat intenasional. Upaya penyelesaian
sengketa melalui peradilan atau forum penyelesain sengketa lainnya berdasarkan
hukum nasional dalam hal tertentu lebih praktis dan lebih baik daripada melalui
penyelesaian di tingkat internasional, sepanjang sesuai dengan hukum
internasional dan standar internasional.
-
Penerapan
prinsip Prinsip exhaustion of local remedies, starke memberikan criteria
sebagai berikut:
1.
Suatu
upaya penyeleseaian setempat ( local remedies) dianggap tidak cukup dan tidak
perlu dipergunakan ketika pengadlan setempat tamapaknya tidak menunjukan akan
memberikan ganti rugi.
2.
Seorang
penuntut tidak perlu menggunakan upaya penyelesaian setempat jika upaya
tersebut tidak mungkin dilakukan dikarenakan badan peradilan ( yudisial)
setempat di bawah control atau dipengaruhi oleh lembaga eksekutif yang justru
melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut.
3.
Apabila
kerugian tersebut merupakan tindakan badan eksekutifnya, tentunya jelas
tuntutan kerugian tersebut bukan merupakan yurisdiksi pengadilan negara
tersebut
4.
Negara
– negara dimugkinkan melepaskan penggunaan prinsip exhaustion of local
remedies,baik melalui persetujuan dengan negara pembantah untuk diselesaikan
melalui forum arbitrasi.
E. Tanggung
Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Internasional Dalam Praktik Hukum Internasional
Selain
tindak pidana intenasional yang merupakan tindak pidana yang oleh negara-negara
diakui melalui perjannjian internasiional ataupun kebiasaan internasional,
konsep tindak pidana internasional juga merupakan bentuk perkembangan perbuatan
melawan hukum . Adapun tanggung jawab negara terhadap tindak pidana internasional ini di kelompokan
atas dasar intensitas keterkaitan negara terhadap adanya tindak pidana
internasional, yaitu
1.
Tanggung
jawab negara terhadap pelanggaran dan delik internasional
Negara dianggap bertanggung jawab terhadap
suatu peristiwa pidana internasional apabila negara membantu individu untuk
melakukan tindak pidana internasional tertentu. Dalam hal ini negara dipertanggung jawabkan karena
adanya kelalaian negara untuk mengambil tindakan pencegahan, pengusutan,
ataupun menghukuman terhadap indivisu pelaku kejahatan internasional. . Macam-
macamtindak pidana internasional yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap negara karena adanya kewajiban untuk
mencegah, mengusut, menghukum, sebagai berikut
a)
Jalur
lalu lintas produk-produk yang terlarang
b)
Kejahatan
terhadap kabel-kabel antarnegara di bawah laut
c)
Pemalsuan
uang suatu negara
d)
Penyuapan
terhadap pejabat-pejabat negara asing.
Tanggung jawab primary dan secondary
obligation, yaitu pelanggran dan delik internasional. Primary obligation
tergolong tindak pidana internasional
menghukum atau mengekstradisikan pelakunya . Ketika dilanggar oleh negara,
artinya negara tersebut melakukan pelanggaran atau delik internasional, muncul
secondary obligation, yaitu sanksi ekonomi dan diharuskan restitusi reparasi
dan membayar kompensasi kepada pihak yang menderita kerugian baik itu negara
dan/ataupun individu.
2.
Tanggung
jawab negara terhadap internasional crimes
Menurut
Bassiouni, macam tindak internasional yang terjadi karena keterlibatan negara
sangat tinggi adalah agresi: kejahatan perang;kejahatan terhadap kemanusiaan;
penggunaan senjata yang tidak sah; genosida. Ketika negara terbukti melakukan
macam tindak pidana tersebut maka negara melakukan perbuatan melawan hukum
internasional.negara itu telah melakukan yang namanya dengan extra-ordinary
violations to internasional crimes. Pertanggungjawban negara terhadap tindak
pidana tersebut dimungkinkan karena perbuatan melawan hukum internasional saja
harus mempertanggungjawabkan negara apalagi dengan perbuatan melawan hukum
internasional yang merupakan pelanggaran berat terhadap perlindungan
kepentingan masyarakat internasional yang sangat fundamental.
Pertanggungjawaban
negara terhadap tindak pidana dapat dilakukan dengan mengunakan prinsip
exhaustion of local remedies ( melalui
pengadilan internasional,peradilan nasional,bentuk perwujudan tanggung jawab
negara terhadap tindak pidana internasional, keharusan negara mengadili pelaku
tindak pidana dan menghukum pelaku yang terlibat secara langsung di lapangan.
F. Penyelesaian
sengketa internasional sebagai rezim dan bentuk tanggung jawab negara terhadap
tindak pidana internasional.
Penyelesaian
sengketa sebenarnya dilakukan pada saat adanya konflik antarnegara yang timbul karena adanya pelanggaran
kewajiban internasional yang telah ditetapkan oleh hukum internasional ataupun pelanggaran
perjanjian internasional. Berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab negara
melalui forum penyelesaian selekta internasional. Upaya untuk mengusulkan
penyelesaian sengketa dengan cara damai yang bisa di lakukan oleh para pihak
juga datang dari sekjen PBB dalam rangka menjalankan tugas untuk selalu
menghubungkan pemerintah suatu negara, khususnya yang sedang menghadapi masalah
yang ditangani PBB .
G. Sistem
penyelesaian sengketa internasional PBB dalam rezim tanggung jawab negara
terhadap tindak pidana internasional.
Persoalan
rezim tanggung jawab negara terhadap tindak pidana melalui prosedur penyelesaian
sengketa internasional PBB ini, di bahsa serius di ILC yang menyatakan bahwa
prosedur yang digunakan adalah tanggung jawab negara terhadap tindak pidana
internasional, komisi MU PBB bahwa dalam penggunaan prosedur PBB terebut harus
diutamakan penggunaan penyelesaian sengketa secara damai tentang prosedur ini
kemudian dituangkan draft articles.
-
Penggunaan
sistem PBB sebagai rezimpertanggungjawaban negara terhadap tindak pidana
internasional mempunyai 2 alasan yaitu:
1.
Dalam
perspektif hukum, piagam PBB merupakan standar ukuuran keadilan untuk semua
ketentuan hukum internasional, baik secara subtansi maupun procedural.
2.
Piagam
PBB merupakan konstitusinya PBB, yang memberikan wewenang pada dua organ
utamanya yaitu majelis umum PBB dan dewan keamana sebagai organ yang mempunyai
peranan dan fungsi sangat penting. Salah satunya fungsi penting adalah fungsi
yudisial ‘ law making organ yaitu organ yang membentuk hukum internasional juga
dapat menetapkan suatu perbuatan melawan hukum internasional dari suatu negara
sebagai tindak pidana.
H.
Cara pembebasan diri dari tuntutan
pertanggung jawaban
Beberapa alasan yang dapat digunakan untuk membela diri
atau melepaskan diri dari tanggung jawab tuntutan pihak asing, antaranya]
Penerapan sanksi dasar Hukum Internasional
Meskipun
melakukan kekerasan terhadap negara lain, namun negara dapat melepaskan diri
dari tuntutan dan pertanggungjawaban itu dalam rangka sanksi atas pelanggaran
hukum internasional yang dilakukan pihak asing. Di dalam piagam PBB bab VII
merupakan dasar dimana dasar hukum yang kuat mengizinkan pengunaan kekerasan
terhadap suatu negara untuk mengentikan pelanggaran hukum internasional yang
dilakukan oleh negara itu.
Keadaan memaksa (force majeur)
Negara
dapat juga mengunakan pengecualian dimana terdapat alasan akibat dari keadaan
diluar kemampuan, tidak adanya unsur kesengajaan, negara tidak kuasa mencegah
atau menghindarinya, atas tindakkan suatu negara itu ataupun individu subjek
dari pertanggungjawaban. Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya negara A
membuat kontrak dengan negara B untuk menyelesaikan proyek bangunan pada waktu
tertentu sesuai kesepakatan bersama. Tetapi menjelang penyerahan proyek itu
terjadi bencana alam yang dasyat, yang mengakibatkan rusaknya proyek tersebut.
Disini negara A telah gagal dalam memenuhi janjinya menyerahkan proyek itu
sesuai waktu yang telah disepakati. Namun berdasarkan doktrin force majeur
negara A dibenarkan untuk meminta penanguhan penyerahan tanpa harus ada
tuntutan pertanggungjawaban akibat keterlambatan itu.
State Necessity
Merupakan
alasan yang digunakan dalam hal negara tersebut menghadapi bahaya yang luar
biasa bagi kepentingannya.tindakkan yang tergolongnecessity haruslah tidak
menimbulkan bahaya bagi negara-negara lain yang berkepentinggan atas kewajiban
yang dilanggar. Dengan demikian berarti disini terdapat unsur kesenggajaan dan
dampak kerugian sudah bisa diprediksi terlebih dahulu, tetapi negara pelaku
memang tidak mempunyai pilihan lain.
Exhaustion of Local Remedies
Hukum
kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum diajukannya klaim atau
tuntutan ke pengadilan internasional, langka-langka penyelesaian sengketa yang
disediakan negara yang dituntut haruslah ditempuh lebih dahulu. Hal ini
bertujuan untuk memberi kesempatan pada negara tergugat memperbaiki
kesalahannya menurut sistem hukum nasionalnya lebih dahulu dan untuk
memperbaiki tuntutan-tuntutan internasional. Seperti contoh pada kasus the Ambatielos Arbitration, yaitu antara
yunani dengan inggris, bahwa pengadilan menolak permohonan persiapan
penyelesaian sengketa yang timbul dari suatu kontrak yang ditanda tanggani oleh
Ambatielos karena langka-langka penyelesaian yang tersedia menurut hukum
inggris tidak digunakan sepenuhnya, yaitu ketika inggris tidak memanggil
saksi-saksi utama sewaktu sengketa tersebut diadili didepan pengadilan inggris
dan inggris sendiri tidak menempuh upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung
setelah keputusan tingkat banding dikeluarkan.
Ketentuan
local remidies ini tidak berlaku
ketika suatu negara telah bersalah malakukan pelanggaran langsung hukum
internasional yang menyebabkan kerugian terhadap negara lainnya. Misalnya
penyeranggan langsung yang dilakukan suatu negara terhadap diplomat-diplomat
asing yang ada di nagarnya.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan
perhitungan atas suatu hal yang terjadi, dan kewajiban untuk memberikan
pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum
internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan
negara lain. bentuk restitusi harus memiliki tujuan utama, yakni; perlindungan
kepentingan negara penuntut yang harus dibedakan dengan model yang hanya
ditujukan untuk mendapatkan legal standing untuk melindungi kepentingan hukum
yang tidak identik dengan negara yang bersangkutan ataupun negara-negara lain. prinsip tanggung jawab ini, segala perbuatan
negara, terutama perbuatan yang melanggar hukum internasional harus
dipertanggungjawabkan secara internasional.
Prinsip tanggung jawab atau pertanggungjawaban
negara terhadap perbuatan melawan hukum internasional ini, Penyelesaian
sengketa sebenarnya dilakukan pada saat adanya konflik antarnegara yang timbul karena adanya pelanggaran
kewajiban internasional yang telah ditetapkan oleh hukum internasional ataupun
pelanggaran perjanjian internasional. Berkaitan dengan pelaksanaan tanggung
jawab negara melalui forum penyelesaian selekta internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Wahjoe Oentoeng,2011.Hukum Pidana
Internasional. Jakarta. Erlangga
http://acakacak-saja.blogspot.com/2012/03/tanggung-jawab-negara.html

boleh minta literaturnya?
BalasHapusBagus sekali, hanya 2 yang kurang ialah : Detail Pasal dan Tahun dari setiap Pasal. Terima Kasih.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDapatkan Bonus 20% untuk Sportbook (SBOBET,IBC,UNITED GAMING)
BalasHapusCASHBACK MIXPARLAY 100%
MINIMAL DEPO 25RB
MINIMAL BETTING 1RB
QQ96ACE . ONLINE
+62 82362293153