SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber Hukum
Formil HAN adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk
melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum
dan ditaati berlakunya oleh umum. Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara
adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber
hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan UU dalam arti
materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat
langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud
dengan UU dalam arti materiil
adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai
tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang
dimaksudkan dengan UU dalam arti
materiil atau UU dalam arti yang
luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana
telah disempurnakan dengan TAP MPR
No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan, yaitu :
1. UUD
1945;
2. Ketetapan
MPR;
3. UU;
4. Peraturan
Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan
Pemerintah;
6. Keputusan
Presiden;
7. Peraturan
Daerah;
8. Dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah
mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004
yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang
dimaksudkan dengan UU dalam arti
sempit atau UU dalam arti fomil
adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk.
Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU
dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden
dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
2. Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal-hal tertentu yang
dilakukan secara berulang-ulang. Kebiasaan yang diterima oleh suatu
masyarakat selalu dilakukan oleh orang
lain sedemikian rupa, sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus
berlaku demikian , jika tidak berbuta demikian merasa berlawanan dengan
kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaran terhadap hokum . masyarakat yakin
bahwa kebiasaaan yang mereka lakukan itu mengandung hokum , maka jika anggoya
masyarakat itu tidak menaatinya maka , maka dia merasa melakukan pelanggaran
perasaan hokum yang hidup ditengah-tengah massyarakat.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi
ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum
ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara
yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan
yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai
yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia
bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan
perundangundangannya.
4. Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai
sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut
dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat
mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare
de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan
yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang
sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau
menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum
formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini
diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses
yang panjang. Undang-undang
begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber
hukum. Yurisprudensi begitu
mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu
juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi
doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum
HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
5. Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari
sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang
kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah
meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian
internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian
internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty.
Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno
Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk
menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya
traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari wakil-wakil rakyat.
SUMBER:
Rispawati
dan Haslan Mabrur. Buku Ajar PIH PTHI.
2006.
Masriani,
Tiena Yulies. 2004. Pengantar Hukum
Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

ijin baca-baca ya pak.. sangat membantu.. terima kasih
BalasHapusSalam
Bunda Umar
Dapatkan Bonus 20% untuk Sportbook (SBOBET,IBC,UNITED GAMING)
BalasHapusCASHBACK MIXPARLAY 100%
MINIMAL DEPO 25RB
MINIMAL BETTING 1RB
QQ96ACE . ONLINE
+62 82362293153