SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Sumber Hukum Formil HAN adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1.      UUD 1945;
2.      Ketetapan MPR;
3.       UU;
4.      Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5.      Peraturan Pemerintah;
6.      Keputusan Presiden;
7.      Peraturan Daerah;
8.      Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
2.      Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal-hal tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang. Kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat  selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa, sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian , jika tidak berbuta demikian merasa berlawanan dengan kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaran terhadap hokum . masyarakat yakin bahwa kebiasaaan yang mereka lakukan itu mengandung hokum , maka jika anggoya masyarakat itu tidak menaatinya maka , maka dia merasa melakukan pelanggaran perasaan hokum yang hidup ditengah-tengah massyarakat.
3.      Yurisprudensi
 Yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.
4.      Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
5.      Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.


SUMBER:
Rispawati dan Haslan Mabrur. Buku Ajar PIH PTHI. 2006.

Masriani, Tiena Yulies. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Komentar

  1. ijin baca-baca ya pak.. sangat membantu.. terima kasih

    Salam
    Bunda Umar

    BalasHapus
  2. Dapatkan Bonus 20% untuk Sportbook (SBOBET,IBC,UNITED GAMING)
    CASHBACK MIXPARLAY 100%
    MINIMAL DEPO 25RB
    MINIMAL BETTING 1RB
    QQ96ACE . ONLINE
    +62 82362293153

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer